logo boleh merokok putih 2

Berpikir Adil Tentang IHT dan Berpikir Kritis Tentang FCTC

cukai rokok

Semalam ketika saya menghadiri tahlian untuk mengenang meninggalnya istri dari sepupu saya, saya tanpa sengaja kembali mendapati kabar yang semakin memperdalam rasa berkabung saya: istri dari kerabat jauh saya diberhentikan dari pekerjaan sebagai buruh di salah satu pabrik rokok di Kudus karena perusahaan mengalami penurunan produksi signifikan. Trend pemangkasan pekerja ini ternyata merata di Kudus, tidak hanya terjadi di kecamatan saya.

Terus terang saya miris dengan kemungkinan di masa depan ketika industri rokok di kota saya ambruk. Saya tidak bisa membayangkan berapa kerugian ekonomi dan sosial yang akan terjadi kelak. Bukan rahasia lagi jika industri rokok di Kudus telah memberi manfaat yang amat besar bagi masyarakat Kudus. Selain menyerap tenaga kerja dalam jumlah signifikan, industri rokok juga memiliki andil besar dalam sektor-sektor penting, sebut saja pendidikan, olahraga, pelestarian lingkungan, kesenian dan budaya, keagamaan, dll.

Dampak buruk lanjutannya adalah maraknya industri rokok ilegal setiapkali terjadi kenaikan cukai dan harga rokok. Penjelasannya, konsumen rokok beralih ke rokok ilegal karena harganya murah. Dan pemerintah dirugikan karena kegiatan ini tidak berkontribusi bagi pendapatan pemerintah.

Saya sebelumnya menduga bahwa kebijakan pemerintah lewat menteri keuangan menaikkan cukai dan harga rokok sepenuhnya didasari oleh niatan untuk menggenjot pendapatan negara yang tergerus oleh belanja negara di bidang infrastruktur. Tapi setelah saya menghimpun informasi yang lebih detil, saya akhirnya berkesimpulan bahwa ini adalah bagian dari perang dagang dalam skala yang sangat besar: kompetisi memperebutkan pasar nikotin dunia.

Dalam konteks itu FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) adalah instrumen untuk mematikan industri rokok domestik. Mengapa demikian?

Pertama, FCTC mendorong kenaikan cukai hingga 200%, dan kebijakan menteri keuangan menaikkan cukai 23% tahun 2020 adalah bagian dari rencana ini.

Kedua, petani dipaksa mengkonversi lahan pertanian tembakau. Jika FCTC dilaksanakan, petani tidak lagi diperbolehkan menanam tembakau dan tembakau tidak lagi menjadi komoditas strategis nasional. Lalu 1 juta petani tembakau nasibnya bagaimana?

Ketiga, matinya petani cengkih. Draft FCTC di pasal 9 & 10 menyebutkan larangan penggunaan cengkih sebagai perasa/flavor untuk rokok. Lalu 1.5 juta petani cengkih yang 97% produksinya terserap di industri rokok nasibnya bagaimana?

Keempat, di pasal 5 ayat 3 disebutkan pemerintah dilarang menjalin kerjasama dengan Industri Hasil Tembakau, termasuk sponsorahip untuk semua kegiatan. Lalu, bagaimana nasib pembinaan olahraga, beasiswa pendidikan, pelestarian lingkungan, dll. di tengah trend negara yang justru semakin tidak bertanggungjawab terhadap sektor-sektor itu?

Mengapa saya bilang ini adalah bagian dari persaingan memperebutkan pasar industri nikotin global? Kira-kira ini penjelasannya berdasarkan data yang bisa saya himpun

Di website resmi Bloomberg Philantropies, menteri keuangan Indonesia, Sri Mulyani, adalah anggota task force kebijakan fiskal untuk kesehatan di lembaga ini bersama pejabat dari berbagai megara.

BP adalah lembaga yang dibentuk oleh taipan media Michael Bloomberg yang juga mantan walikota New York tiga periode. Lembaga ini didirikan dengan misi khusus, yaitu mengendalikan tembakau. Dari informasi yang saya peroleh dari sahabat saya Hasan Aoni (pegiat pertanian organik dan pengelola Omah Dongeng Marwah, Kudus), BP melalui Bloomberg Initiative mengucurkan dana milyaran rupiah untuk kegiatan anti-rokok di seluruh dunia. Dana hibah ini mengalir ke rekening banyak LSM di Indonesia, dan sebagian yang lebih kecil ke lembaga-lembaga pemerintah. Program-program yang sudah dan masih berjalan antara lain asistensi penyusunan RUU, Perda dan regulasi pengendalian dan pengalihan tanaman tembakau ke tanaman lain, pengaturan larangan merokok, larangan memajang rokok di gerai penjualan, sampai pemaksaan peningkatan tarif cukai rokok hingga 70% dari harga rokok. BP menggalang dana dari berbagai perusahaan farmasi raksasa dunia, diantaranya Pharmacia & Upjohn, Novartis dan GlaxoWellcome. Dan ini bukan kebetulan karena Michael Blommberg adalah salah satu pemilik saham terbesar di Novartis.

Wanda Hamilton dalam “Nic War” menyebutkan bahwa Novartis adalah perusahaan yang sedang gencar membangun program “pharmacological aids to smoking cessation” (bantuan farmasikologis untuk berhenti merokok) lewat produk-produk Nicotin Replacement Therapy (NRT). Program ini adalah bagian dari upaya menguasai pasar nikotin global dan secara resmi didukung oleh WHO. Bukan kebetulan jika program ini makin gencar dikampanyekan ketika WHO dinahkodai oleh Harlem Brundtland yang merupakan direktur Novartis Gro tahun 1998.

Mengapa Novartis begitu bersemangat membiayai kampanye anti tembakau? Coba kita pertimbangkan data berikut.

Data yang dirilis Global Trend in Nicotin menyebutkan bahwa di tahun 2017, pendapatan dari pasar nikotin global mencapai $785 milyar, nilai yang setara dengan kekayaan negara terkaya ke-23 dunia, Finlandia. Betapa menggiurkannya bisnis nikotin ini, bukan?!

Dan pikiran saya tiba-tiba tertuju pada para perempuan di kampung saya yang kini tidak lagi bekerja, sementara setiap bulan mereka harus membayar iuran BPJS, tagihan listrik yang terus naik, biaya sekolah anak-anak mereka, biaya hidup yang makin mahal, nyumbang tetangga yang punya hajat, dll.

Dan teman-teman saya yang cendekia dan sadar kesehatan, dengan entengnya bertanya “Suami mereka perokok, bukan?”

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis