Menakar Nasib Ketenagakerjaan Di Sektor Industri Hasil Tembakau
CUKAI

Menakar Nasib Ketenagakerjaan Di Sektor Industri Hasil Tembakau

Kenaikan cukai yang sangat tinggi di tahun ini serta kondisi pandemi covid-19 memberikan tekanan besar sehinngga berdampak multiplier effect kepada sektor IHT, terutama dalam kontek ketenagakejaan. Hal ini karena perusahaan harus melakukan langkah efisiensi ketika terus merugi. Mulai dari pengurangan jam kerja, sampai yang paling buruk adalah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kondisi yang sudah sangat buruk ini kemudian diperparah dengan santernya isu mengenai simplifikasi tarif cukai rokok yang kembali mencuat di permukaan. Perlu diketahui bahwa persoalan simplifikasi tarif cukai bukan hanya membuka jalan terjadinya monopoli pasar, melainkan juga terdapat persoalan ancaman tumbangnya industri kretek skala kecil menengah.

Data menunjukkan simplifikasi tarif cukai dan kenaikan harga jual eceran menyebabkan penurunan volume produksi di semua jenis rokok, meskipun jenis SKT yang terdalam. Artinya peluang efisiensi terjadi di semua golongan pabrik dan pekerja di seluruhnya bisa kehilangan pekerjaan.

Industri hasil tembakau, berdasarkan data GAPPRI menanggung beban 433.676 pekerja per 2019. Angka ini sudah menurun dibanding empat tahun sebelumnya yang sebanyak 465.236 pekerja. Pengurangan tersebut akibat kenaikan tarif cukai yang terus terjadi setiap tahunnya dan memengaruhi volume produksi dan pada akhirnya kepada arus kas perusahaan.

Dengan ditambah variabel simplifikasi cukai, maka beban perusahaan semakin bertambah dan jumlah pekerja kehilangan pekerjaan semakin banyak. Sementara, 81% pekerja di industri hasil tembakau adalah perempuan. Dengan kata lain, pengangguran dari perempuan semakin banyak. Sedangkan, selama ini perempuan masih menjadi golongan yang termarjinalkan secara ekonomi.

Melalui simplifikasi cukai, negara yang semestinya mampu meningkatkan taraf ekonomi para perempuan pekerja tersebut dan menjaga matapencahariannya, justru membenamkan mereka. Ini tentu bertentangan dengan sila ke-5 Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dampak buruk lebih luas, adalah terhadap 1,7 juta petani cengkeh dan tembakau yang selama ini menggantungkan hidupnya dari industri hasil tembakau. Begitu industri ini terdisrupsi, maka penghasilan mereka akan menurun. Mereka menjadi lebih rentan untuk mempertahankan kehidupannya, termasuk lahan garapnya.

Ketika lahan tersebut pada akhirnya tak mampu lagi dipertahankan, maka lenyaplah sumber pendapatan utama mereka. Dalam hal ini, beralih mata pencaharian bukan hal mudah dilakukan. Mengingat, selama ini mereka bekerja dengan keterampilan khusus yang belum tentu seusai dengan jenis pekerjaan lain.

Beralih komoditi pun bukan semudah membalik tangan. Ketika mereka beralih ke komoditi lain, maka akan menciptakan persaingan lebih ketat di komoditi tersebut. Secara penghasilan pun akan lebih minim. Paling buruk, adalah menciptakan konflik horizontal seperti halnya yang kerap terjadi ketika peralihan komoditi terjadi di negeri ini.

Industri hasil tembakau juga menanggung beban 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur atau industri pengolahan dan distribusi. Mereka juga tak luput dari dampak buruk ini. Artinya, sekali kebijakan ini keluar, pekerja di multisektor akan terdampak.

Berbicara pengangguran,  bukan sekadar soal angka. Lebih dari itu adalah dampak sistemik turunannya. Setiap satu pekerja yang kehilangan pekerjaannya, berarti dampak kepada beberapa orang lainnya. Hal ini karena penghasilan mereka juga menjadi penghidupan bagi yang lainnya.

Misalnya pada pekerja perempuan di industri hasil tembakau. Data GAPPRI menyatakan, 42% dari mereka adalah tulang punggung perekonomian keluarga. Ketika pekerjaannya hilang, maka murni keluarganya kehilangan penghasilan.

Kemiskinan baru bisa bertambah. Sementara, di tengah pandemi Covid-19 ini kemiskinan telah meningkat signifikan. BPS mencatat per Maret 2020 kemiskinan telah bertambah sebanyak 1,63 juta orang atau 9,78% menjadi 26,42 juta orang.

Data tersebut juga menunjukkan beban kemiskinan meningkat di desa dan kota. Di kota kemiskinan meningkat dari 6,56% pada 2019 menjadi 7,38% pada 2020. Sementara di desa meningkat dari 12,6% menjadi 12,82% pada periode yang sama.

BKF Kemenkeu memproyeksikan pada skenario tingkatan sangat berat, pengangguran terbuka mencapai 9,02% dan kemiskinan menjadi 10,98%. Dalam satu dekade ke belakang belum pernah angka kemiskinan mencapai dobel digit. Bank Dunia justru memproyeksikan angkanya mencapai lebih dari 11%.

Angka kemiskinan yang tinggi ini akan semakin menyulitkan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi. Sementara, OECD memproyeksikan pemulihan ekonomi dunia pasca pandemi bisa mencapai lebih dari dua tahun. Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini sebesar -3,3% atau masih dalam zona resesi.

Cara pemulihan ekonomi cepat menurut OECD adalah dengan meneruskan bantuan sosial kepada masyarakat. Dengan beban saat ini, pemerintah Indonesia sudah kewalahan dengan ruang fiskal yang sempit. Defisit pun sampai harus dinaikkan mencapai 6% dan mesti melakukan burden sharing dengan Bank Sentral.

Pada RAPBN 2021, data Kemenkeu menyatakan pemerintah memangkas anggaran pemulihan ekonomi sebesar 48,7% menjadi Rp 356,5 triliun dari yang saat ini Rp 695,3 triliun. Konsekuensinya adalah pengurangan anggaran perlindungan sosial menjadi Rp 110,2 triliun dari Rp 203,9 triliun.

Padahal, OECD menilai kegagalan banyak negara dunia pulih secara cepat dan justru menurun setelah krisis 2008, adalah karena banyak negara yang mengurangi dan menghentikan stimulusnya kepada masyarakat dan korporasi. Perekonomian Indonesia berpeluang terus melambat, terlebih jika bebannya bertambah akibat kebijakan blunder ini.

Perlambatan ekonomi secara panjang berakibat pada krisis berkelanjutan. Hari ini, krisis masih menerpa sektor riil. Namun, dengan beban yang terus bertambah bisa berdampak kepada sektor keuangan.

Rendahnya ekonomi masyarakat akan membuat masalah kepada tanggungan mereka di bank. Kredit macet atau non performing loan bisa terus meningkat. Kinerja bank pun menjadi buruk. Ketika itu terjadi, likuiditas bank menyusut. Hal ini bisa lebih buruk ketimbang krisis 1998/1999 yang telah membenamkan perekonomian Indonesia karena pukulannya dari dua sisi.

Kita semua telah merasakan pahitnya krisis moneter yang juga menimbulkan krisis sosial. Tentu hal itu tak kita harapkan terjadi lagi di masa ini. Sekecil apapun pintu menuju kea rah itu harus ditutup, termasuk dengan tak melakukan simplifikasi cukai hasil tembakau, menaikkan tarif cukai, dan harga jual eceran.

Dengan begitu, penyerapan cukai justru bisa lebih optimal. Mengingat rokok ilegal bisa ditekan peredarannya dan industri hasil tembakau tetap stabil. Status quo masih menjadi cara terbaik menjaga industri yang sumbangannya kepada pendapatan negara besar dan menjadi tulang punggung di tengah Covid-19 ini.

Di sisi lain, upaya pemerintah melakukan kontrol konsumsi pun tercapai. Mengingat pengawasan bisa lebih terarah. Perokok usia dini pun dapat ditekan. Pendeknya, tiga pilar utama pertimbangan pembuatan kebijakan tentang industri hasil tembakau bisa tercapai dengan status quo saat ini.