logo boleh merokok putih 2

Kekuasaan dan Intervensinya terhadap Mahkamah Agung

Di Indonesia sendiri, prinsip bahwa eksekutif dilarang melakukan campur tangan dalam urusan peradilan tercantum pada Konstitusi Kolonial Belanda tahun 1854.

Gedung MA masa penjajahan Belanda yang berdampingan dengan kantor Gubernur Daendels di Lapangan Banteng
Gedung MA masa penjajahan Belanda yang berdampingan dengan kantor Gubernur Daendels di Lapangan Banteng

[dropcap]J[/dropcap]anuari 1960. Pernah suatu ketika Presiden Soekarno mengadakan pertemuan dengan para hakim, jaksa dan polisi pada bulan dan tahun itu. Pada pertemuan itu Presiden bertutur tentang krisis ekonomi, sabotase ekonomi, dan tugas-tugas yang seharusnya menjadi tanggunjawab ketiga institusi itu. Presiden Soekarno bicara satu jam perihal hukum revolusi dan keharusan untuk menindak tegas para penyabot ekonomi.

Saat sesi makan siang, Presiden bertanya khusus kepada para hakim dan tidak kepada jaksa juga polisi, tentang hukuman apa yang akan mereka jatuhkan kepada para penyelundup beras? Ada tujuh hakim muda hadir siang itu. Sebagian besar hakim terkesima dan terbawa suasana pidato Presiden Soekarno, dan menjawab bahwa mereka akan menjatuhkan hukuman 4 – 7 tahun.

Presiden belum puas. Ia mengeluh, bahwa kasus yang disodorkan menuntut hukuman yang lebih berat mengingat sabotase ekonomi saat itu demikian merajalela. Sambil gedumel, Presiden bertanya pada seorang hakim dari pengadilan khusus Ibukota Jakarta. Hakim Suparni namanya. Tapi jawaban hakim perempuan yang terkenal idealis itu nampaknya malah semakin menggusarkan Presiden.

Hakim Suparni: Rasanya saya tidak dapat menjawab pertanyaan itu, sebab itu semua sangat tergantung karakteristik perkaranya.

Presiden Soekarno: Lho, baru saja kalian kujelaskan karakter khususnya…

Hakim Suparni: Saya tetap harus menimbang sepenuhnya kompleksitas faktual perkara itu, sebelum saya bisa menjawabnya…

Presiden Soekarno: Apa yang akan kamu lakukan, sekiranya kamu langsung mendapat perintah langsung dari Presiden?

Hakim Suparni: Oh, bukankah asas kemandirian kehakiman melarang Presiden melakukan hal itu?

Jawaban Hakim Suparni jelas mengejutkan. Bukan saja bagi Presiden tapi juga rekan sejawat. Banyak koleganya yang mengatakan bahwa secara pribadi mereka sepakat dengan idealisme hakim perempuan itu. Tapi, karena situasi independensi sistem peradilan saat itu sudah demikian memburuk, maka para hakim muda itu cenderung tidak berani mengungkapkan pendapatnya, sekalipun permintaan Presiden itu jelas merupakan intervensi yang bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan, asas independensi dan otonomi yudikatif.

Pada titik inilah Presiden Soekarno mulai menyadari, bahwa hakim adalah kelompok profesi yang harus ditangani secara berbeda. Daniel Lev (1978) pernah mencatat tentang relasi eksekutif dan yudikatif zaman itu mengatakan: “Di bawah Demokrasi Terpimpin, pengadilan membikin gusar Soekarno, tidak hanya karena beberapa hakim tidak mau didekte; tetapi juga ia menganggap bahwa secara keseluruhan para hakim dan pengacara privat tidak mendukung rezim sepenuh hati.”

Sebastiaan Pompe (2012) mencatat banyak gesekan kepentingan politik antara Presiden Soekarno dan Mahkamah Agung, sebagai representasi tertinggi lembaga pengadilan. Misalnya pada 1960, MA menjatuhkan vonis penjara pidana pada Djody Gondokoesoemo karena tindak pidana korupsi. Ini bertentangan dengan keinginan Presiden yang segera mengampuni mantan Menteri Kehakiman itu. Atau ketika MA membatalkan perkara Sosro, sementara Presiden sangat ingin vonis dijatuhkan.

Sikap pemerintah yang semakin tak segan mengesampingkan atau malah melecehkan pengadilan sebenarnya sudah terlihat dalam peristiwa “makan pagi Abdul Gani” pada 1959. Saat mengetahui Menteri Ruslan Abdul Gani dipanggil MA untuk diminta keterangan dalam sidang pemeriksaan, Presiden Soekarno sengaja pada waktu yang sama mengundang makan pagi Ruslan. Hasilnya Ruslan bisa melenggang kangkung mengabaikan proses hukum tersebut. Fenomena ini, menurut Daniel Lev (1993) “bahkan mustahil menimpa Mahkamah Agung Kolonial di masalalu.”

Dalam pidato pembukaan kongres pertama Persatuan Sarjana Hukum Indonesia di Yogyakarta, November 1961, Presiden Soekarno menyitir ucapan Liebknecht yang terkenal, “Kalian tidak bisa melakukan revolusi dengan bantuan ahli hukum.” Sedikit atau banyak pidato Presiden mencerminkan kegusaran eksekutif yang tak sepenuhnya berhasil mengontrol pengadilan. Setidaknya tersirat, prosesnya tak mudah.

Ketegangan ini semakin memuncak pada Maret 1963, saat Presiden Soekarno melalui Maklumat Menteri Kehakiman menyingkirkan pakaian resmi khas hakim. Toga hitam yang adalah simbol prestisius status profesi hakim itu segera digantikan oleh seragam model militer yang sama bagi semua pegawai negeri. Sembari ditegaskan oleh Presiden bahwa hakim harus jadi alat negara dan alat revolusi. Konon mengganti pakaian resmi hakim secara simbolis dimaknai sebagai memotong warisan ideologis hakim yang berakar pada tradisi hukum kolonialisme.

Tapi, justru di sinilah peliknya persoalan. Baik itu secara konseptual maupun secara historis dan juga politis. Kata kunci persoalan ialah fase transisi dari pemerintah kolonialisme Belanda ke pemerintah Indonesia. Mari kita simak satu demi satu.

Sejak awal Indonesia berdiri memang tidak pernah bermaksud mengadopsi konsepsi trias-politica secara konsisten, di mana kekuasaan pemerintah dipisahkan berdasar spesialisasi fungsionalnya: legislatif (DPR), eksekutif (Presiden), dan yudikatif (Mahkamah Agung). Banyak pihak menganalisis, tidak diadopsinya konsep pemisahan kekuasaan ini karena konsep “negara integralistik”-nya Soepomo dominan mengkontruksi UUD 1945 “asli.”

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis

Haryanto

Haryanto

Mahasiswa yang meyakini akan sukses dengan kerupuk dan teh botol.