logo boleh merokok putih 2

Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi

Sifat “legal” dan telah diatur oleh undang-undang sering menjadi rancu dengan kampanye antirokok. Kalau alasan YLKI iklan rokok rawan memapar anak-anak, toh sudah sangat aturan pembatasannya.

[dropcap]P[/dropcap]engurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) – salah satu garda depan pengendalian tembakau di Indonesia – kembali memaksa negara melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melarang stasiun televisi menayangkan iklan rokok sepanjang bulan Ramadhan.

Alasan yang dikemukakan adalah pada bulan puasa iklan yang ditayangkan pada jam tersebut akan ditonton oleh anak-anak karena mereka akan dibangunkan oleh orang tuanya untuk melakukan makan sahur.

Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, mengatur tayangan iklan rokok pada jam 22.00-05.00. Sehinga secara regulasi, penayangan iklan rokok tak menyalahi aturan yang berlaku. Tulus Abadi, Ketua Harian YLKI mengakui hal tersebut.

“Saat ini banyak anak-anak dan remaja yang menonton televisi saat iklan rokok ditayangkan, khususnya pada saat makan sahur. Secara regulasi, memang tidak melanggar, karena iklan rokok boleh ditayangkan mulai jam 21.30-05.00 waktu setempat,” tuturnya seperti diwartakan oleh kompas.com, 16 Mei 2017.

Entah dasar hukum apa yang digunakan oleh YLKI untuk mendorong KPI agar melarang penyangan iklan rokok selama bulan puasa. Namun YLKI bersikukuh bahwa pelarangan tersebut adalah tindakan prefentif yang dilakukan oleh YLKI. “Bahkan produsen rokok sengaja membombardir iklan rokok pada saat makan sahur, dengan menjadikan anak-anak sebagai target utama. Ini hal yang tragis,” sesal Tulus.

Entah dari mana datangnya pikiran Tulus Abadi yang menyatakan bahwa produsen rokok dengan sengaja membombardir iklan rokok pada saat sahur yang secara khusus menyasar anak-anak. Entah apakah ucapannya berdasarkan data, atau hanya propaganda hitam belaka.

Iklan Rokok
Dalam pengertian yang sempit, iklan berfungsi untuk mengenalkan produk agar dikenal orang. Dalam pembuatan iklan paling purba sekalipun yang dilakukan dalam promisi iklan adalah dengan menonjolkan produk yang hendak dijualnya.

Namun di Indonesia sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dalam pasal 46 ayat 3 huruf (c) menyebut bahwa siaran iklan niaga dilarang menyiarkan iklan rokok yang memperagakan wujud rokok. Peraturan itu dipertegas melalui PP 109/2012 yang semakin memperketat penayangan iklan rokok. Televisi hanya boleh menayangkannya pada jam 22.00 – 05.00.

Akan tetapi, hal paling penting dari peraturan yang menyangkut iklan rokok adalah peraturan ini digunakan untuk mengatur penyangan iklan niaga ataupun iklan layanan masyarakat yang jelas-jelas dinyatakan sebagai barang legal (rokok).

Sifat “legal” dan telah diatur oleh undang-undang sering menjadi rancu dengan kampanye antirokok. Kalau alasan YLKI iklan rokok rawan memapar anak-anak, toh sudah sangat aturan pembatasannya. Tayang hanya pada jam-jam tertentu saja, tidak boleh ditayangkan pada materi siaran untuk anak-anak dan pendidikan, bahkan dilarang menampilkan wujud produk pada siaran iklannya.

Gelontoran Dana Pelarangan Iklan
Wacana pelarangan total iklan rokok di media elektronik didorong oleh skema pembiayaan yang cukup besar dari Bloomberg Initiative. Tercatat bahwa lebih dari 158 ribu US dolar telah dikucurkan oleh Bloomberg Initiative melalui Direktorat Penyakit Tidak Menular, Kemeterian Kesehatan Republik Indonesia.

Selain Direktorat Penyakit Tidak Menular, sebuah lembaga yang mengatasnamakan diri mereka Lentera Anak Nusantara menerima sebesar 297 ribu US dolar untuk menyuarakan kepada pemerintah pelarangan iklan rokok melalui kacamata hak-hak anak.

Indonesia memang salah satu negara didunia yang masih memperbolehkan iklan rokok ditayangkan di media cetak dan elektronik. Meskipun ruang iklan sudah sangat sempit, namun oleh gerakan antirokok dirasa belum cukup. Anak-anak dan perokok pemula selalu menjadi alasan mereka untuk melarang iklan rokok.

Demi mengamankan gelontoran dana yang dapat menghidupi lembaga mereka masing-masing, isu anak-anak terpapar iklan dan meningkatnya perokok pemula masih menjadi penawaran terbaik bagi mereka disela tuntutan aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang sampai saat ini masih ditolak oleh pemerintah Indonesia.

Dorongan YLKI tersebut tentu sangat mengada-ngada. Aturan yang berlaku sudah dengan tegas mengatur kapan iklan rokok boleh ditanyangkan, namun dengan alasan bahwa produsen rokok sengaja membombardir iklan rokok pada saat makan sahur, adalah hal lain yang dirasa mengada-ngada. Memang di waktu itulah regulasi memperbolehkan iklan rokok, jika memaksakan pelarangan iklan rokok, maka YLKI adalah lembaga yang telah melanggar regulasi yang ada.

Bukan salah anak-anak yang bangun pada dini hari untuk sahur, dan bukan salah produsen yang menyangkan iklan di waktu yang telah ditentukan. Yang salah adalah ketika kita menyetujui dorongan YLKI yang tak ubahnya kita mengikuti cara berfikir bahwa semua aturan tentang rokok harus mengikuti aturan main versi YLKI.

Fakta tentang dorongan pelarangan iklan rokok tidak berdiri sendiri namun dibalut oleh dana besar dari pihak lain, menyisakan satu pertanyaan yang penting untuk dijawab. Sebuah pertanyaan tentang kenapa Bloomberg Initiative mau memberikan dana yang begitu besar kepada lembaga-lembaga di Indonesia untuk melarang penayangan iklan rokok.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis

Zulvan Kurniawan

Zulvan Kurniawan

Penikmat tembakau, teh, dan camilan yang renyah. Bapak Kretek Indonesia