logo boleh merokok putih 2

Mitos Tiga Setengah Abad

Selama ini, bangsa Indonesia meyakini bahwa Belanda telah menjajah rakyat Indonesia selama tiga setengah abad, disusul Jepang selama tiga setengah tahun. Bahkan dalam sejarah resmi, setidaknya materi buku pelajaran sejarah dari tingkat SD sampai perguruan tinggi juga selalu diungkapkan Indonesia dijajah Belanda selama tiga setengah abad. Benarkah, demikian?

Pada tahun 1936, B. C. de Jonge berkata, “Kami orang Belanda sudah berada di sini tiga ratus tahun dan kami akan tinggal di sini tiga ratus tahun lagi”. Ucapan Gubernur-Jenderal Hindia Belanda yang berkuasa antara 1931 – 1936 jelas ditujukan kepada kaum pergerakan pada waktu itu. Setelah pasang naik konsentrasi gerakan radikal, termasuk huru-hara pemberontakan PKI 1926, surut dan berhasil dipukul mundur, naga-naganya de Jonge bermaksud mengukuhkan kembali dominasi kolonialisme dengan sebuah statemen politik!

Menurut G. J. Resink, konstruksi pandangan bahwa Belanda telah berkuasa selama tiga setengah abad sengaja dibuat oleh para sejarawan kolonial sejak puluhan tahun terakhir sebelum Indonesia merdeka. Pandangan ini diperlukan, seturut analisis Resink dikarenakan kekuasaan Belanda ketika memasuki abad ke-20 mendapat banyak serangan dengan intensitas yang semakin tinggi dari dalam negeri. Dalam konteks ‘war of position’ dan perebutan makna politik semacam itulah makna dan narasi tiga setengah abad sengaja dikontruksi dalam penulisan sejarah kolonial.

Ucapan de Jonge barangkali secara letterlijk adalah “benar”, seandainya ditafsirkan ada orang Belanda telah menginjakkan kakinya pada wilayah tertentu di Indonesia yaitu Banten sejak tiga ratus tahun lalu. Ambillah sebagai patokan datangnya armada Cornelis de Houtman pada 1596 atau pendirian VOC pada 1602. Kedatangan de Houtman jelas bukanlah awal penjajahan, dia tengah memetakan sumber-sumber rempah-rempah di Nusantara. Tentu termasuk berdirinya VOC, pada awalnya perusahaan dagang itu beroperasi di Batavia jelas mendasarkan diri pada prinsip-prinsip kesetaraan dan mutualisme simbiosis dengan kerajaan-kerajaan di Indonesia.

Adalah buku berjudul “Raja dan Kerajaan yang merdeka di Indonesia 1850 – 1910” tulisan G. J. Resink, pada konteks ini menarik disimak karena secara substansi membongkar mitos sejarah, salah satunya tentang mitos tiga setengah abad itu. Membaca kumpulan tulisan ini kita mendapati kesan, bahwa pada awal abad ke-20 terdapat perbedaan pandangan di kalangan orang-orang Belanda tentang tafsiran status negeri-negeri di Indonesia: apakah masih merdeka penuh, setengah merdeka, vasal, atau telah menjadi bagian integral dari tanah jajahan Hindia Belanda. Resink mencari jalan keluarnya dengan mendedah apa yang tercantum dalam perundang-undangan dan penjelasan resmi pemerintah Belanda tentang bagaimana undang-undang dan peraturan-peraturan tertentu itu harus dipahami.

Dalam Peraturan Tata Pemerintahan Hindia Belanda 1854 (Regeeringsreglement) pasal 44 memberi kewenangan kepada Gubernur Jenderal yang berkuasa di Hindia Belanda untuk mengumumkan perang dan mengadakan perdamaian serta membuat perjanjian-perjanjian lain dengan raja-raja dan bangsa-bangsa di kepulauan Nusantara, adalah suatu petunjuk jelas bahwa pemerintah Belanda pada waktu itu masih mengakui adanya kerajaan-kerajaan atau daerah yang merdeka. Ini sejalan dengan pernyataan Menteri Urusan Tanah Jajahan kala itu, yang mengatakan bahwa “di dalam atau berdekatan” dengan Hindia Belanda masih terdapat “raja-raja Hindia yang merdeka,” biarpun jumlahnya masuk dalam kategori “amat sedikit.”

Sebagai ahli hukum internasional, Resink menemukan banyak kasus perdata memperlihatkan bagaimana hubungan antara daerah-daerah tertentu di Indonesia dan pemerintah kolonial Belanda pada posisi setara secara hukum. Menurutnya, hubungan antara kerajaan-kerajaan di Indonesia dan pemerintah di Batavia ditandai dengan karakteristik hubungan diplomatik yang bersifat internasional atau antar bangsa. Istilah-istilah yang dipakai untuk mengatur hubungan itu antara lain, seperti istilah “perjanjian”, “warga negeri”, “ekstradisi”, “orang asing”, dan sebagainya. Selain itu, juga nampak dari jejak-jejak pemilihan kata “residen” yang merupakan istilah berasal dari dunia diplomatik.

Dalam beberapa kasus, posisi merdeka dari kerajaan-kerajaan atau daerah tertentu itu terlihat lebih nyata. Misalnya, pada kasus seorang pangeran dari Kutai, yang diajukan ke pengadilan Surabaya pada 1904 karena melakukan pelanggaran pidana, akan tetapi kasus itu justru ditolak oleh Mahkamah Agung. Penolakan ini didasarkan pada posisi kewarganegaraan terdakwa adalah penduduk Kerajaan Kutai yang tak termasuk kewenangan pengandilan Hindia-Belanda. Contoh lain yaitu kasus perdagangan budak. Seperti diketahui sejak abad ke-19 perdagangan budak telah dinyatakan sebagai terlarang di wilayah Hindia-Belanda. Namun karena kasus itu terjadi di daerah Mandar, yang sekali lagi berada di luar wilayah Hindia Belanda, maka pengadilan kolonial di Ujung Pandang (Makasar) tak punya kewenangan hukum sama sekali terkait kasus itu.

Lebih menarik lagi ialah berbicara soal bendera. Resink berhasil menunjukkan fakta bahwa, baru pada tahun 1881 secara bertahap pemerintah kolonial mengharuskan bendera Belanda yaitu Merah-Putih-Biru dikibarkan di laut maupun di darat. Jadi, sebelum itu, kapal-kapal pribumi jelas masih bebas menggunakan simbol benderanya sendiri di perairan yang secara hukum masih merupakan laut bebas.

Lantas pertanyaannya, jika bukan tiga setengah abad, sebenarnya berapa lama Belanda menjajah Indonesia? Menurut Resink penjajahan terhadap seluruh Nusantara maksimal hanya berlangsung selama 40 – 50 tahun, itu pun harus tetap mencermati adanya perbedaan waktu untuk wilayah-wilayah tertentu. Ambil contoh, Aceh baru berhasil ditaklukkan Belanda pada 1904, atau bahkan Belanda baru sepenuhnya menguasai Aceh pada 1912. Sementara pada kasus Bali, negeri para dewa itu baru dikuasai Belanda pada 1906, pasca Perang Puputan yang heroik itu.

Ucapan de Jonge itu tentu jadi pedang bermata dua. Oleh kalangan pergerakan, termasuk orator dan propagandis ulung Ir. Soekarno, pernyataan ini diambil alih sebagai bahan agitasi dan propaganda dengan tujuan memobilisasi rasa nasionalisme rakyat dan membakar sentimen anti kolonialisme Belanda.

Namun ironisnya, narasi tiga setengah abad itu justru diproduksi dan direproduksi terus dan terus, bahkan hingga memasuki sejarah Indonesia merdeka. Bukan saja Presiden Soekarno, Presiden Soeharto juga tak ketinggalan, kedua penguasa itu terkesan sengaja membiarkan campur aduknya mitos dan fakta sehingga melahirkan pengetahuan populer (common sense) tentang sejarah Indonesia dijajah Belanda selama tiga setengah abad. Celakanya lagi, bahkan para ahli sejarah sekalipun, sebutlah nama besar sejarawan Profesor George McTurnan Kahin dari Universitas Cornell, misalnya, dalam disertasinya “Nationalism and revolution in Indonesia” ternyata juga memapankan persepsi keliru itu. Tak aneh rasa-rasanya tak sedikit orang Indonesia hingga kini masih mempercayai kebenaran mitos tiga setengah abad itu.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis

www.bolehmerokok.com

www.bolehmerokok.com

Bolehmerokok adalah ruang berisi cerita dan informasi ringan, tempat untuk bersantai tanpa harus curiga.