logo boleh merokok putih 2

RUU KUHP dan Kriminalisasi Kumpul Kebo

Secara filosofis, tubuh bagi pemiliknya diasumsikan sebagai urusan personal dan domestik. Tubuh bukanlah urusan sosial dan urusan negara.

Sumber gambar dari Mice Cartoon

[dropcap]T[/dropcap]ahukah anda, apakah makna kumpul kebo sesungguhnya? Barangkali saja istilah ini segera memprovokasi pikiran anda untuk terbang melayang ke mana-mana. Mungkin saja segera muncul anggapan pada benak anda, kerbau itu adalah binatang paling “Don Juan” soal kawin-mawin. Ya, benar, kerbau ternyata bukanlah jenis species monogami laiknya burung merpati. Bahkan jenis kerbau Afrika konon jantannya sanggup mengawini 15 betina.

Yang lain lagi, mungkin malah berandai-andai bahwa istilah ini merujuk pada dua orang berlainan jenis hidup serumah tanpa ikatan pernikahan. Nilainya dianggap seperti dua ekor kerbau dalam satu kandang. Manusia disuruh tidur dengan kerbau tentu merasa jijik, bukan? Barangkali asosiasi istilah kumpul kebo secara literal memang sengaja digiring ke sana ya (?).

Tetapi bagi yang kritis, tetap saja pemakaian istilah kumpul kebo segera membuka banyak pertanyaan baru: mengapa kerbau? Mengapa bukan ayam atau anjing, misalnya? Bukankah sesungguhnya banyak binatang lain nisbi lebih “Don Juan” perihal kawin-mawin ketimbang kerbau? Atau bukankah sebenarnya banyak binatang yang terkesan nisbi lebih menjijikan ketimbang kerbau? Dan manusia tidur di kandang binatang apapun tentu menjijikan, bukan?

Istilah kumpul kebo, mudah diduga, tentu muncul dari ruang sinisme. Terlebih dalam budaya Jawa kotemporer, istilah kebo seringkali memiliki konotasi negatif. Sering kita dengar umpatan, “dasar bodo koyo kebo!/dasar bodoh seperti kerbau,” misalnya. Budaya ini pun mengenal pitutur menasihati orang supaya tidak bergaul dengan orang-orang jahat atau buruk.

Sejauh mencari maknanya di gudang data besar jagat internet, syahdan istilah kumpul kebo itu berasal dari koempoel gebouw, sebuah fenomena hibriditas bahasa antara Melayu dan Belanda. Koempoel merupakan ejaan lama untuk kata kumpul, sedang gebouw adalah bahasa Belanda yang berarti rumah atau bangunan.

Jadi, secara sederhana koempoel gebouw diartikan sebagai berkumpul dalam satu rumah. Dalam perjalanannya, istilah ini bermutasi jadi kumpul kebo yang juga sebuah fenomena hibriditas bahasa antara Melayu dan Jawa.

Bagi anda yang tidak paham sejarah Jawa, terang susah mencari korelasi antara fakta bodoh atau buruk perangai di satu sisi, dan asosiasi simbolik dengan binatang itu di sisi lain. Bagaimana tidak, bukankah kerbau adalah binatang yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat petani? Padahal jelas budaya Jawa adalah budaya masyarakat petani. Lantas, bagaimana mungkin binatang itu malah diasosiasikan dengan hal-hal negatif?

Beginilah secuil kisah dan ceritanya. Sejarah mencatat, bagaimana istilah kebo atau lembu atau mahesa yang sinonim dengan kerbau sebenarnya justru berkorelasi erat dengan nama kebangsawanan elit Jawa masa lalu. Simaklah, nama gelar elit masyarakat Jawa dulu: Kebo Kanigara, Kebo Kenanga, atau Kebo Marcuet, dsbnya.

Juga tercatat nama Mahesa Jenar, tokoh utama novel “Nagasasra dan Sabuk Inten” karya S.H. Mintardja. Juga lihatlah, tokoh mitologi Lembu Suro di Gunung Kelud itu. Selain melambangkan etos kerja keras kaum petani, jelas kerbau sekaligus mensimbolkan pada titihan Bethara Shiwa, sebuah keyakinan masyarakat Hindu-Jawa masa pra-Islam. Sir Thomas Stamford Raffles dalam karyanya “The History of Java” mencatat fenomena pemakaian nama kebo itu.

Jadi, mudah diduga bahwa secara diakronis masuknya Islam di Jawa membawa strategi politik bahasa yang menjadikan istilah kebo secara simbolik bermakna negatif. Dengan latar belakang persepsi budaya Jawa-Islam itulah, wajar Presiden SBY marah besar saat sekumpulan massa melakukan aksi protes sembari performing art dengan membawa binatang kerbau ke depan Istana Negara.

Kumpul Kebo Sebagai Pilihan Individu

Kini bicara kumpul kebo maknanya ialah dua sejoli hidup serumah tanpa ikatan perkawaninan yang sah. Istilah ini jadi padanan kata samen leven (Belanda), living in non-matrimonial union, cohabitation (Inggris), atau co-habitare (Latin).

Tentu banyak alasan orang memilih kehidupan samen leven. Kasus terbanyak barangkali saja karena perbedaan agama. Dua sejoli yang berbeda agama saling jatuh cinta, tapi masing-masing bermaksud mempertahankan identitas agamanya sendiri, sementara di sisi lain tidak semua negara mengenal konsepsi kawin campur, maka samen leven jadi pilihan.

Di Indonesia, kasus terbesarnya pun bisa jadi demikian. Kasus lain seperti di Barat, tak sedikit pula orang memilih samen leven karena krisis kepercayaan terhadap lembaga perkawinan itu sendiri. Sebutlah Jean Paul Sartre dan Simone de Beauvoir, seumpama, kedua filsof eksistensialis itu menolak lembaga pernikahan dan mereka memilih menjalani kehidupan cinta bersama dengan setia hingga akhir hayatnya.

Tentu tak sedikit orang di zaman hipermodern ini juga bersikap eksistensialis laiknya Sartre dan Beauvoir. Ini soal pilihan individu menjalani hidup dan cinta.

Jelas, istilah kumpul kebo sendiri tentu mengemban perspektif moralitas puritanisme. Istilah ini berposisi mengadili pilihan orang menjalani cinta dan hidup bersama pasangannya sekalipun tanpa ikatan pernikahan. Ada prasangka, bahwa samen leven itu identik dengan perilaku tidak bertanggungjawab, setali tiga uang dengan free sex yakni kawin-mawin dan gonta-ganti pasangan, atau bahkan sekadar hedonisme!

Singkat kata, samen leven secara sosiologis dianggap sebagai bentuk perilaku menyimpang yang bukan saja tidak sesuai dengan norma dan nilai-nilai orang Indonesia, melainkan juga agama. Tak salah dalam bahasa agama disebut sebagai perzinahan. Celakanya, sebagai soal pilihan individual, samen leven ini kemudian digeneralisir dianggap telah merusak rasa kesusilaan masyarakat.

Oleh karena itulah, para pengusung moralitas puritanisme Islam pun tergopoh-gopoh, tanpa pikir panjang, kemudian bermaksud mengelaborasi ketentuan Pasal 284 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) supaya mengkriminalisasikan fenomena samen leven juga.

Seperti diketahui, Pasal 284 KUHP peninggalan Pemerintah Belanda tahun 1918 ini sekadar membatasi makna perzinahan, sebagai hubungan seks yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang notabene telah terikat oleh perkawinan dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Selain itu, Pasal 284 KUHP adalah merupakan delik aduan absolut.

Artinya sepanjang perbuatan itu tidak diadukan oleh pihak yang dirugikan, entah itu oleh suami atau istri yang dikhianati oleh pasangannya, maka perbuatan itu bukanlah termasuk kategori tindak pidana.

Ini sekaligus artinya, bahwa samen leven berada di luar jangkauan hukum Pasal 284 KUHP. Samen leven jelas bukan dianggap sebagai perbuatan yang mengandung unsur tindak pidana atau melawan hukum.

Dalam kerangka RUU KUHP 2015 inilah, samen leven hendak dikriminalisasikan. Pasal zina itu tertuang dalam pasal 484 poin (5) RUU KUHP Bagian Keempat “Zina dan Perbuatan Cabul”, yang berbunyi: “laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.”

Ancaman pidananya pun tak tanggung-tanggung, maksimal lima tahun. Atau denda maksimal 50 juta. Ancaman pidana lima tahun tentu mengakibatkan tindak pidana (zina) termasuk merupakan kejahatan sangat serius, seperti layaknya pencurian atau korupsi. Ancaman ini bahkan melebihi ancaman KUHP yang berlaku sekarang, maksimal 9 bulan.

Segera saja RUU KUHP menuai polemik, pro dan kontra. Oleh banyak pihak, RUU KUHP dianggap telah melakukan over-kriminalisasi terhadap semua pelaku persetubuhan yang tidak terikat oleh ikatan perkawinan menjadi tindak pidana (zina). RUU KUHP juga dianggap telah memberi kewenangan terlalu jauh kepada negara untuk memasuki urusan dan ruang privat masyarakat.

Selain itu, RUU KUHP ini juga masih rancu dengan para pihak yang diperkenankan melakukan proses pengaduan terhadap sangkaan kasus zina tersebut. Jika pada KUHP sekarang yang dulu di jaman Belanda bernama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie, para pihak yang dapat mengadukan sangkaan zina itu hanyalah suami atau istri yang dikhianati oleh pasangannya, dalam RUU KUHP menambahkan klausul “pihak ketiga yang tercemar”.

Ini tentu sangatlah berbahaya, karena batasan tentang pihak ketiga yang tercemar sebenarnya tak jelas dan tidak memiliki kepastian hukum. Dengan begitu siapapun dia, seandainya merasa dirinya tercemar karena peristiwa hubungan seks di luar nikah orang lain, maka ia dapat mengadukan orang tersebut atas dugaan tindak pidana perzinaan. Bisa diduga apa yang akan terjadi, bukan? Bukan tak mungkin, fitnah merebak!

Pada titik ini, mudah disimpulkan bahwa ternyata tak semua warisan perundang-undangan kolonialisme Belanda itu serta merta buruk. Secara filosofis, tubuh bagi pemiliknya diasumsikan sebagai urusan personal dan domestik. Tubuh bukanlah urusan sosial dan urusan negara.

Sebaliknya sekalipun Indonesia kini telah merdeka, tapi ketika spirit libertarian nisbi absen dari ruang kesadaran masyarakat, maka tak khayal jika rumusan RUU KUHP yang disusun oleh anak bangsa malah berpotensi lebih menindas kebebasan masyarakat. \

Jelas, RUU KUHP yang hendak memberangus samen leven, entah sadar atau tidak, sebenarnya tengah bekerja mendesain model negara totalitarianism. Atas nama kolektivisme sosial, maka hak kebebasan individual seseorang untuk mengekspresikan tubuhnya sendiri hendak dikriminalisasikan sebegitu rupa oleh negara.

Mari kita serukan penolakan RUU KUHP 2015 Tindak Pidana Perzinahan!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis

Waskito Giri

Waskito Giri

Penulis, pemilih Jokowi, dan meyakini Nusantara sebagai asal-usul peradaban dunia. Kolektor keris.