logo boleh merokok putih 2

Sekularisme Pancasila yang Tersimpul dalam Bhinneka Tunggal Ika

Sementara bicara salah satu kerangka kerja Pancasila sudah tentu adalah perspektif pluralisme atau multikulturalisme, yang tersimpul dalam istilah “Bhinneka Tunggal Ika.”

Dalam perspektif sosiologi klasik, demokrasi dan sekularisasi ialah dua sisi dari satu mata uang yang sama. Demokrasi nir-sekularisme bisa jadi bukanlah demokrasi, meski hal sebaliknya tak selalu demikian.

Akar ide sekularisme berakar dari rahim sejarah abad pertengahan di masyarakat Barat. Saat itu langkah-langkah pemisahan antara hal yang menyangkut persoalan agama dan non-agama mulai terjadi. Ya, sejarah hubungan gereja dengan ilmu pengetahuan, dogma dan kebebasan berpikir, memang tak selalu mesra, tak jarang malah kelam dan menakutkan. Banyak catatan persekutuan antara agama dan negara tak sekali dua telah memunculkan rezim despotik yang bukan hanya anti ilmu pengetahuan, melaikan juga merepresi kebebasan berfikir. Fakta ini bukanlah monopoli sejarah bangsa Barat tapi juga bangsa Timur.

Namun, pada masyarakat Eropa muncul trauma kuat. Dari konteks itulah ide sekularisme lahir. Bagi borjuasi Eropa, jelas bahwa gereja pernah dianggap bersalah besar karena pernah menghantar masyarakat abad pertengahan tenggelam dalam kejumudan (kemandekan) pikiran, memusuhi kemajuan ilmu pengetahuan serta menolak elan kemerdekaan berpikir. Bahkan sejak Revolusi Perancis (1789), pengertian sekulerisme kemudian lebih diartikan bahwa kekuasaan gereja atau agama tidak berhak campur tangan terkait bidang politik, ekonomi, dan ilmu pengetahuan.

Laïcité, demikianlah konsep sekularisme di Prancis. Digagas oleh Ferdinand Buisson (1841-1932) pada masa Republik ke III. Laïcité didefinisikan sebagai sekularisasi lembaga-lembaga politik negara. Negara tak lagi didasarkan pada suatu agama resmi tertentu dan pemerintah juga tidak diasumsikan sebagai pengejawantahan Tuhan.

Sederhananya, sekularisme itu berarti menseparasi peran agama dari negara, dan secara esensial pun berarti bahwa negara juga tidak akan turut mencampuri urusan keyakinan masyarakatnya. Lebih jauh, agama pun secara politik didorong masuk ke ranah individual dan jadi perkara privat. Dua kata kunci muncul dari gerakan sekularisme: separasi dan privatisasi.

Pascarevolusi, Prancis tegas memisahkan diri dari konsep negara tradisional yakni teokrasi. Di luar negara berpaham komunis, di sana ekspresi keagamaan di ruang publik benar-benar dilarang tanpa kompromi. Tak aneh Prancis hingga hari ini masih konsisten dan tegas mendeklarasikan diri sebagai negara sekuler, dan terus-menerus melarang pemakaian atribut dan simbol-simbol keagamaan pada berbagai acara formal. Apapun itu agamanya, tanpa kecuali.

Tapi, sekularisme sendiri mengambil banyak bentuk. Sejalan dengan proyek kolonialisme Eropa, ide sekularisme pun menyebar ke seantero dunia.

Turki misalnya, negara ini memilih mengikuti jejak Prancis. Negara benar-benar dipisahkan dari agama. Bahkan Kekhalifahan Islam yang notabene pernah membawa Turki ke puncak peradaban dunia tak ragu dihapuskan, dan segera diganti dengan model negara sekular. Banyak orang mengatakan sekulerisasi Turki memang sangat berlebihan. Apa pasal? Terkait ritual keagamaan, Turki bahkan melarang azan dilakukan dalam bahasa Arab dan harus digantikan dengan bahasa Turki. Pada kasus ini spirit nasionalisme Turki nampaknya menjadi alasan utama.

Lain lagi di Amerika. Negeri “Paman Sam” ini meskipun tentu juga negara sekuler, tapi ia tidaklah pernah bersikap anti-agama dan tidak menganut pandangan sekuler secara militan seperti Prancis atau Turki. Menurut sosiolog Robert N Bellah, di Amerika pemisahan antara agama dan negara itu tak serta merta mengingkari dimensi keagamaan di bidang politik.

Simaklah momen pelantikan Presiden Donald Trump. Acara kenegaraan itu secara seremonial masih menisbatkan kedaulatan tertinggi kepada Tuhan, sekalipun secara konstitusional Amerika jelas mengakui sumber kedaulatan di tangan rakyat.

Menurut Bellah, di Amerika sebenarnya hidup sebuah “agama sipil” (civil religion) yang tertata dan terlembagakan dengan baik, berjalan seiring dengan, namun juga dapat dibedakan dari, gereja atau agama tertentu. Keberadaan agama sipil ini, masih seturut Bellah, tercermin pada makna motto ‘In God we trust’, atau dimasukannya kalimat ’under God’ dalam prosesi penghormatan bendera.

Apa yang patut kita catat dari digunakan pada momen seremonial kenegeraan itu bukan kata “Jesus” sebagai representasi agama mayoritas di Amerika tapi justru kata “Tuhan” (God), yang tentu memiliki makna universal dan inklusif bagi semua agama.

Bagaimana Indonesia? Secara historis, sejak awal kelahirannya telah muncul gerakan ganda (doubled movement), antara kelompok yang menghendaki sekularisasi di satu sisi dan kelompok islamisasi di sisi lain. Walhasil, upaya kompromi dan dialektika dari dua arus sejarah itu menjadikan Indonesia memiliki bentuk negara yang khas. William E Shepard misalnya, menyebutnya sebagai fenomena negara “secularism religious” di mana proses sekularisasi harus bernegosiasi dengan proses religiusasi.

Sementara pemikir Islam Yudi Latif, misalnya, melihat hubungan agama dan negara di Indonesia sebenarnya memiliki kemiripan dengan yang terjadi di Amerika. Jika sejarah sekularisme Prancis hanya memberi dua kata kunci yaitu separasi dan privatisasi, maka untuk memahami Indonesia, seturut pandangan Yudi Latif dibutuhkan kata kunci ketiga: diferensiasi. Agama itu tidak dipisahkan tetapi dibedakan dari negara.

Pada konteks ini dibutuhkan munculnya toleransi kembar (twin tolerantion) yang bersifat timbal-balik; otoritas agama dan negara memiliki toleransi terhadap fungsi kelembagaannya masing-masing dan menyadari batas-batas otoritasnya. Mengutip Ruslan Abdulgani, Yudi Latif memaparkan bahwa di Indonesia “negara secara aktif dan dinamis membimbing, menyokong, memelihara dan mengembangkan agama”, khususnya melalui kementerian atau departemen agama.

Namun demikian agama juga tidak berarti serta merta telah menyatu dengan negara, negara pun tidak didikte atau mewakili agama tertentu bahkan tidak pula memberikan keistimewaan kepada salah salah satu agama. “Karena itulah bentuk negara Indonesia lazimnya dikatakan bukanlah negara sekuler, namun juga bukanlah negara agama,” ujar Yudi Latif.

Namun membangun struktur toleransi kembar itu tak semudah yang dibayangkan. Dalam masyarakat yang majemuk, negara seharusnya tidak berhak menyatakan bahwa agama atau keyakinan yang satu benar dan agama atau keyakinan yang lain salah. Artinya, semua agama harus dianggap benar, yaitu benar sejauh keyakinan pemeluk agama masing-masing. Namun senyatanya tak sekali dua peran lembaga negara justru nampak didekte oleh peran lembaga agama.

Ambil contoh kasus terkait Fatwa MUI, bahwa Ahamadiyah itu sesat dan menyesatkan, misalnya, yang kemudian pandangan tersebut diadopsi oleh pemerintah sehingga memunculkan SKB 3 Menteri. Benar, bahwa pemerintah tak mengeluarkan keputusan pembubaran Ahmadiyah, namun pemerintah jelas melarang kegiatan Ahmadiyah yang dianggap sebagai bertentangan dengan agama Islam arus utama. Adanya SKB 3 Menteri ini, sedikit atau banyak memperlihatkan adanya indikasi bagaimana otoritas agama telah bergerak mendikte peran negara.

Tak kecuali Fatwa MUI yang mendalilkan Gubernur DKI Jakarta telah menghina Al Quran dan atau menghina ulama. Sehingga, menurut Fatwa MUI, hal itu jelas memiliki konsekuensi hukum. Fatwa MUI dan aksi unjuk rasa 4 November kemudian mendorong Polri melakukan gelar perkara dan sebagai hasilnya kemudian menempatkan calon petahana itu sebagai terdakwa.

Bagaimana hasilnya? Menyimak Fatwa MUI yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2016 itu, posisinya sudah pasti bahwa Basuki Tjahaja Purnawa secara hukum harus dinyatakan bersalah. Namun Fatwa MUI sebenarnya bukanlah satu-satunya tafsir kebenaran tentang Surat al-Maidah ayat 51.

Jelas, ada keragaman tafsiran terkait Surat al-Maidah ayat 51 itu, sehingga sebenarnya juga muncul banyak tafsiran tentang bagaimana melihat kasus Ahok. Toh demikian, di tengah-tengah gempuran opini massa yang didukung oleh aksi unjuk rasa besar, apakah pemerintah dalam hal ini pengadilan negeri dapat bersikap independen dan sepenuhnya bekerja dengan pertimbangan dasar dan nalar hukum? Jawabannya jelas sangat meragukan.

Pada titik ini Pancasila harus kembali mengemuka. Pancasila jelas bukanlah obat bagi segala macam penyakit. Akan tetapi setidaknya Pancasila dapat menjadi asas dan rambu-rambu aturan main kenegaraan dalam menyelesaikan masalah bangsa. Sebagai ideologi dan falsafah negara, ia perlu diaplikasikan dalam seluruh kegiatan pemerintahan dan kehidupan masyarakat.

Sementara bicara salah satu kerangka kerja Pancasila sudah tentu adalah perspektif pluralisme atau multikulturalisme, yang tersimpul dalam istilah “Bhinneka Tunggal Ika.” Bahkan Dawam Rahardjo berulang-ulang mengingatkan, bahwa tiga kata kunci yaitu sekularisme, liberalisme dan pluralism, ide-idenya perlu terus dikembangkan di Indonesia dalam kerangka mengelola kemajemukan.

Tapi, pada titik ini juga muncul persoalan: sekularisme, liberalisme dan pluralisme ternyata sudah diharamkan oleh Fatwa MUI, jauh mendahului kasus pengharaman pemimpin non-muslim dan rokok.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis

Waskito Giri

Waskito Giri

Penulis, pemilih Jokowi, dan meyakini Nusantara sebagai asal-usul peradaban dunia. Kolektor keris.