kretek rendra
Uncategorized

Kretek dan Kesaksian Si Burung Merak, Rendra

Menurut Rendra, struktur kemandirian ekonomi yang tercermin pada industri kretek penting menjadi perhatian bersama.

Kesaksian Rendra dalam sidang Majelis Kontitusi, terkait uji materi UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 46 huruf c ayat 3, jadi sebuah panggung bagi penyair ini untuk menggugat banyak hal, ketimbang narasi boleh tidaknya produk olahan tembakau diiklankan di tv. Lebih dari itu kesaksian Rendra justru laiknya sebuah pidato kebudayaan.

Rendra mengawali orasinya dengan mengatakan bahwa, tembakau bukanlah tanaman asli Indonesia. Menurut Rendra tembakau adalah tanaman asing yang pada awalnya dipaksakan ditanam oleh kolonialisme Belanda. Komoditas tembakau sangat menguntungkan di pasar global. Tujuan sudah tentu adalah pembentukan modal kapitalisme markantilisme di negeri Belanda.

Bukan hanya tanaman tembakau yang bukan asli Indonesia. Rendra juga menyebutkan kopi, singkong, jagung, dan masih banyak lagi lainnya. Celakanya, sejak dulu petaninya tak pernah benar-benar diuntungkan. Petani hanya menyetor hasil tanamnya itu dan tak bisa mengekspornya sendiri, itupun dengan harga yang ditentukan penguasa kolonial.

Bagi Rendra daya kreativitas para leluhur dan penduduk Indonesia itu sangat luar biasa. Masyarakat Indonesia yang memiliki tradisi meracik, telah melahirkan tembakau dicampur klembak menjadi rokok klembak, tembakau dicampur cengkih menjadi rokok kretek. Semua kreativitas ini menghasilkan produk budaya yang bermutu dan bernilai tinggi. Daya kreativitas yang sungguh luar biasa inilah, lebih jauh seturut Rendra, menjadi kekuatan adaptasi bangsa Indonesia.

Barangkali sudah menjadi keniscayaan sejarah, bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang banyak sekali mengadopsi sesuatu dari luar. Posisi geografis yang strategis membuat Indonesia berada di titik silang budaya, membuat banyak hal dari luar turut menjadi bagian khazanah pembentuk kebudayaan Indonesia. Pada kesempatan ini Rendra bahkan mengatakan, bahwa bangsa ini tidaklah asli, baik dari bahasanya, aneka ragam tamamannya hingga binatang peliharaannya. Tapi, semua itu pada realitasnya ternyata bisa diadaptasikan secara kreatif menjadi khazanah yang memperkaya wajah kebudayaan bangsa.

Rendra mengambil contoh kasus singkong, misalnya. Walaupun tanaman ini bukan asli Indonesia, namun bangsa kita telah melahirkan aneka rupa jenis makanan darinya. Rendra juga menunjukkan bagaimana kosa kata bahasa Indonesia sangat sarat dengan bahasa serapan dari asing.

Apa yang menjadi gugatan Rendra adalah aspek kemandirian bangsa Indonesia. Bayangkanlah, betapa sungguh ironisnya. Sejak dari zaman Hindia Belanda sampai kini, menurut Rendra bangsa Indonesia masih hidup dalam tatanan pembangunan, pemerintahan dan hukum yang notabene berasal dari zaman Hindia Belanda. Bangsa ini masih terbelenggu dalam tatanan penjajahan. Ada beberapa contoh dikemukan Rendra. Pada bidang hukum misalnya, ternyata hukum yang kita miliki justru tak bisa membela keberadaan Pancasila sekalipun ideologi itu sebenarnya sangat penting bagi bangsa ini. Juga banyaknya pelanggaran HAM, kedaulatan rakyat dan keadilan sosial, nisbi sama sekali tidak ada hukumnya.

Sementara, gambaran penjajahan dalam bidang ekonomi mewujud dalam bentuk ketidaksanggupan kita BERDIKARI. Ini terjadi karena Indonesia tak pernah membangun industri hulu dan tidak pernah membangun modal dalam negeri atau nasional yang kuat. Sehingga karakteristik industri nasional Indonesia cenderung ditandai dengan struktur ketergantungan. UU PMA dapat dikatakan hanya proses ganti nama dari Ordonansi Pajak 1925 di zaman Hindia Belanda. Implikasinya mudah ditebak. Modal, alat-alat produksi, dan bahan baku selalu berasal dari luar negeri, sementara bahan mentahnya dihisap dari Indonesia.

Tatanan ini tentu akan dilanggengkan oleh kekuatan hegemonik kapitalisme global. Ya, bagi Rendra, kapitalisme liberalisme, dan globalisme adalah inti dari penjajahan yang kini menguasai Indonesia. Karena itu, lanjut Rendra dalam “orasi kebudayaan”-nya, kita diajak mencari kekuatan ekonomi apa yang secara endogen sanggup mempelopori pembentukan modal dalam negeri dan pembangunan industri hulu.

Nah, pada titik ini Rendra melirik pada keberadaan industri kretek. Menurut Rendra, struktur kemandirian ekonomi yang tercermin pada industri kretek penting menjadi perhatian bersama. Aspek kandungan lokal sangat tinggi. Baik itu bahan bakunya, proses pengolahan dan produksinya, serta kekuatan pangsa pasar yang selama ini menyangganya. Walhasil, industri kretek nisbi imun dari pengaruh krisis ekonomi global. Lebih jauh, dengan keberadaan industri inilah Indonesia sebenarnya justru masih memiliki modal dan kesempatan untuk tumbuh menjadi bangsa mandiri.

Oleh karena itu, menurut Rendra dari segi etika dan hukum yang bebas dari aspirasi penjajahan, kita harus menaruh perhatian pada sektor industri ini. Pasalnya industri kretek yang disebut si Burung Merak dengan istilah “industri yang bisa berdiri di kaki sendiri”, seharusnya bisa menjadi pintu masuk pembentukan modal dalam negeri atau nasional; bisa menjadi pintu masuk berdirinya kekuatan nasional.

Karena alasan itu pula, menurut Rendra secara kebudayaan Pemerintah harus sepenuhnya mendukung, melindungi dan bahkan membesarkan industri ini. Bila perlu industri kretek dapat didudukkan menjadi ‘captain of industry’, supaya keuntungan dan pembentukan modal yang didapat dari sektor ini dapat dialokasikan sebagai investasi pada sektor-sektor lain di industri hulu yang strategis.

Tinggalkan Balasan