Jika sebelumnya merokok di angkutan umum adalah hal yang agak mustahil dibayangkan, sekarang sudah saatnya mewujudkan hal yang sebenarnya bisa diwujudkan itu.
Sebagai salah satu tempat yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa asap rokok, angkutan umum jadi salah satu ruang yang paling berpolemik terkait hak merokok. Di ruang yang tidak seberapa besar macam angkutan kota, memang agak sulit mewujudkan keberadaan ruang merokok sebagai amanat dari undang-undang yang ada.
Seyogyanya adanya ruang merokok perlu menjadi perhatian para pihak terkait, mengingat banyak pengguna angkutan umum yang merokok namun tidak mendapatkan fasilitas itu. Memang bisa saja mereka melakukannya setelah turun dari angkutan, dan umumnya juga sudah demikian sejauh pengamatan sambil lalu. Akan tetapi bagi penumpang angkutan umum jarak jauh, sedianya bisa disediakan ruang merokok sebagai salah satu penunjang kenyamaan mereka yang merokok.
Seperti telah dilakukan oleh beberapa bus antar propinsi, misalkan bus Primajasa, mereka menyediakan ruang merokok yang terdapat di bagian belakang bus. Mereka menyekat ruang di bagian belakang bus sebagai tempat untuk para penumpang merokok. Tidak terlalu besar memang, kurang-lebih hanya bisa dipakai sekitar 5 orang, tapi setidaknya ruang ini cukup untuk memenuhi hak penumpang yang merokok.
Jelas, ini adalah sebuah inisiatif yang baik dari pengelola angkutan umum agar kenyamanan dan hak penumpang bisa mereka penuhi. Dengan jarak tempuh Jakarta – Bandung yang memakan waktu sekitar 4 jam, penumpang bisa bergantian duduk di ruang merokok sepanjang perjalanan.
Hal serupa juga diterapkan oleh pengelola bus Mila Sejahtera jurusan Yogyakarta – Banyuwangi. Mereka menyediakan ruang merokok yang cukup nyaman bagi para penumpang di bagian belakang bus. Tentu masih ada beberapa pengelola bus yang menyediakan ruang merokok di angkutan umum, dan ini menjadi solusi baik dari polemik dan perdebatan mengenai hak perokok dan bukan perokok.
Tentu solusi ini juga bisa diterapkan oleh pengelola kereta api jarak jauh untuk memberikan fasilitas ruang merokok pada para penumpangnya. Mengingat banyaknya penumpang kereta api yang merokok, maka sudah sewajarnya pengelola dapat menyediakan satu gerbong khusus untuk para perokok agar dapat memenuhi hak mereka. Karena merokok di gerbong umum sudah dilarang, maka penyediaan ruang merokok di salah satu gerbong bisa menjadi solusi untuk memenuhi hak semua pihak.
Menyediakan ruang merokok di kereta sebenarnya sudah dilakukan di Jepang oleh pengelola kereta api ‘peluru’ Shinkansen. Jepang yang tercatat sebagai salah satu masyarakat perokok tertinggi di dunia namun nyatanya tingginya harapan usia hidup di sana justru membantah asumsi tingginya resiko kematian karena rokok itu, tentu membutuhkan adanya fasilitas ruang merokok. Walhasil, didesainlah salah satu gerbong kereta api Shinkansen itu menjadi tempat yang diperbolehkan untuk merokok.
Jika PT KAI selaku pengelola kereta api Indonesia mau belajar dari kasus tersebut, mereka bisa meniru model dan kebijakan pengelola kereta api di Jepang untuk memenuhi hak penumpangnya yang merokok. Jika hal ini bisa dilakukan PT KAI tentu jadi sebuah terobosan baru yang luar biasa super. Apalagi amanat peraturan perundang-undangan memang mewajibkan tempat-tempat umum untuk menyediakan ruang merokok bagi para perokok. Selain memenuhi hak penumpangnya, model solusi ini juga menjadi bagian dari fasilitas yang membuat kenyamanan bepergian dengan angkutan umum bertambah.
Jika sebelumnya merokok di angkutan umum adalah hal yang agak mustahil dibayangkan, maka sekarang sudah saatnya mewujudkan hal yang sebenarnya bisa diwujudkan itu. Karena, daripada pemerintah melulu melarang orang untuk merokok, lebih baik membuat kejelasan batas ruang di mana mereka boleh dan tidak boleh merokok. Untuk mewujudkan hal ini, tentu menyediakan ruang merokok adalah hal yang perlu didorong oleh para pihak pengelola tempat umum dan pemerintah.
Selain itu, perlu diingat juga bukankah pemerintah di sisi lain sebenarnya juga berharap banyak dengan kontribusi cukai rokok sebagai sumber income APBN (?). Sehingga pemenuhan fasilitas merokok di tempat umum khususnya pada jasa layananan angkutan umum, lebih-lebih yang dikelola oleh perusahaan “plat merah” seperti kereta api, semestinya jadi konseren dan kebijakan pemerintah.