logo boleh merokok putih 2

Pemerintah Adalah Pemegang Saham Terbesar Dari Industri Kretek

Penerimaan negara dari cukai rokok itu tahu enggak? Cukai rokok di Indonesia berapa sekarang? Rp 139,5 triliun satu tahun. Nah, Freeport ini yang bayar Rp 8 triliun saja rewel banget.”

[dropcap]Q[/dropcap]uote dari Menteri ESDM, Ignasius Jonan ini sempat nge-hits di kalangan netizen. Bukan apa-apa, sebagai seorang pejabat publik selevel menteri, baru Pak Jonan yang berani mengungkapkan besarnya penerimaan sektor rokok dibandingkan dengan sektor mineral yang seakan-akan menjadi penerimaan besar untuk kas negara.

Gemerlapnya emas yang harus menggali gunung-gunung di Papua hingga menjadi kubangan dalam, ternyata hanya memberikan kontribusi 10% saja dibandingkan penerimaan dari sektor tembakau.

Memang kontribusi Freeport hanya berasal dari satu perusahaan saja, tapi siapapun tahu dan tidak bisa dipungkiri bahwa Pegunungan Grasberg adalah tambang emas terbesar di dunia. Kalau yang terbesar saja hanya memberikan 8 triliun ke negara, lantas berapa yang diberikan penambang-penambang lain ke kas negara?

Jika dibandingkan dengan BUMN di sektor energi, ambil contoh BUMN sektor energi yang paling besar, Pertamina. Pertamina pada 2016 membukukan untung sebesar 20an triliun, pemilik saham Pertamina 100% adalah pemerintah Republik Indonesia yang dikuasakan melalui Kementeriaan BUMN.

Memang pemasukan Pertamina bukan serta-merta dilihat dari laba itu saja, ini hanya ukuran sederhana penerimaan negara dari sektor BUMN. Di tahun 2016 laba yang dibukukan seluruh BUMN ditargetkan mencapi 172 triliun, tentu saja modal yang disuntikkan pemerintah ke BUMN-BUMN ini juga sangat besar sekali.

Jika menilik ukuran-ukuran penerimaan negara dari laba berbagai BUMN yang dimilikipun, ternyata angka yang hampir sama akan diperoleh dari cukai rokok yang disetor ke kas negara. Menariknya, jika industri rokok dibandingkan BUMN-BUMN, negara tidak perlu ikut menyetorkan modal usaha untuk memperoleh pendapatan, sebagaimana yang dilakukan untuk BUMN.

Mungkin saja, pernyataan Menteri Jonan juga mengandung konteks sindiran bagi kampanye antirokok yang selama ini berusaha mengecilkan faktor kemanfaatan cukai rokok dari sisi penerimaan negara.

Sisi lain dari kemanfaatan cukai rokok adalah sistem ijon. Artinya perusahaan rokok diminta untuk bayar cukai terlebih dahulu, ini biasanya dilakukan akhir-akhir tahun saat pemerintah membutuhkan dana segar yang cukup banyak.

Menunggu setoran laba BUMN jelas tidak mungkin, bagaimanapun juga BUMN-BUMN yang kinerjanya bagus sebagian besar sudah berstatus Tbk, di mana harus menunggu RUPS untuk mengucurkan labanya. Sementara perusahaan rokok, menjadi sasaran empuk bagi pemerintah untuk dimintakan terlebih dahulu uang setoran dalam bentuk cukai.

Untuk itu, pengumuman kenaikan cukai selalu disampaikan pada pengesahan APBN-P. Secara politis, setidaknya pemerintah bisa ngijon lagi pada akhir tahun dengan harga cukai tahun depannya, dan itu pasti lebih besar.

Secara de-jure perusahaan rokok adalah perusahaan perseorangan dan perusahaan terbuka, namun secara de-facto peran perusahaan rokok bahkan melebihi BUMN-BUMN yang dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Jadi disaat pemerintah sangat-sangat membutuhkan uang, tentu cukai rokok adalah sasaran pertama yang akan dituju pemerintah.

Posisi pemerintah yang sedemikian tergantung dengan pendapatan dari cukai rokok tentu ada konsekuensi yang harus dihadapi. Konsekuensi ini terutama dari peran pemerintah menjaga produk tembakau agar dapat memberikan kemanfaatan lebih kepada seluruh bangsa Indonesia.

Celakanya pemerintah selama ini boleh dikatakan hanya menjadikan perusahaan-perusahaan rokok ini layaknya seperti sapi perah. Mau tidak mau, jika pemerintah tidak bisa segera mencari alternatif lain sebagai ujung tombak penerimaan negara seperti layaknya cukai rokok, tentu pemerintah harus menjaga kelestarian industri tembakau di Indonesia.

Kampanye antirokok pasti akan selalu berbunyi, “naikkan cukai niscaya penerimaan pemerintah akan lebih tinggi lagi.” Tentu saja itu hanya indah sebagai bahasa kampanye, bukan sebagai kajian kebijakan.

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, telah diatur bahwa tarif cukai produk rokok dikenakan sebesar 57% dari harga perbatang. Jelas, dari komposisi pungutan pemerintah menjadi pemilik untung paling besar dari industri tembakau.

Untuk menaikkan harga dicari cara lain selain cukai, yaitu melalui kompnen pajak. Sehingga selain 57% cukai yang masuk ke negara, ada tarif pajak pertambahan nilainya (Ppn) sebesar 9,02% yang juga masuk ke kas pemerintah. Belum cukup sampai di situ, ada lagi pungutan sebesar 10% berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hitung-hitungan sederhana diatas baru dilihat dari penerimaan negara secara langsung dari sektor produk tembakau. Nah, di Indonesia pangsa pasar paling besar dari produk tembakau di Indonesia adalah jenis kretek. Di mana selain pertanian tembakau, sektor hulu dari industri ini ada juga pertanian cengkeh.

Petani cengkeh di Indonesia jumlahnya kurang lebih 1 juta orang. Artinya dengan kemanfaatan sebegitu besar yang didapat oleh pemerintah melalui pajak dan cukai, dampak turunan dari industri rokok dari hulu ke hilir adalah jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam industri ini.

Jika pemerintah masih membutuhkan pendapatan dari sektor ini, tentu dukungan kebijakan untuk kelestarian sektor industri tembakau harus bersama-sama dijaga oleh pemerintah. Sehingga ketika pemerintah membutuhkan dana talangan, dan harus menaikkan cukai, ya, tinggal naikkan saja dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat tanpa harus menggunakan dalil-dalail pengendalian sebagai topengnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis

Zulvan Kurniawan

Zulvan Kurniawan

Penikmat tembakau, teh, dan camilan yang renyah. Bapak Kretek Indonesia