CUKAI

Hutan dan Kehidupan Orang Rimba

Saat ini, dengan semakin gencarnya desakan pembukaan lahan oleh perusahaan dan juga masyarakat umum, perlindungan hutan adat menjadi pekerjaan yang semakin berat bagi Orang Rimba.

[dropcap]B[/dropcap]agi Orang Rimba, hutan adalah inti kehidupan, segala sesuatu yang berhubungan dengan hidup mereka terkait dengan hutan. Sejak lahir, mulai tumbuh dan besar, mencari makan, prosesi pernikahan hingga akhirnya menjemput kematian, semuanya terkait dengan hutan. Bahkan hingga keyakinan akan kehidupan setelah kematian, kehidupan yang abadi yang mereka sebut berada di alam hentew, tetap terkait dengan hutan tempat hidup mereka.

Di hutanlah Orang Rimba dilahirkan, di lokasi khusus yang mereka sebut dengan Tanah Perano’on, hutan yang banyak terdapat pohon buah-buahan dengan sungai kecil yang mengalir di sekitarnya. Inisiasi seorang anak yang baru lahir untuk menjadi Orang Rimba lewat prosesi pemandian pertamanya dilakukan di sungai yang terletak di tengah hutan. Sungai dan hutan yang dipilih untuk prosesi ini ditentukan dengan syarat-syarat yang cukup ketat oleh dukun mereka.

Prosesi mengumpulkan dan meramu makanan sebagai sumber utama kehidupan juga mereka dapatkan dari hutan. Mengumpulkan binatang buruan dan mendapatkan umbi-umbian sebagai sumber karbohidrat dari tumbuh-tumbuhan yang tumbuh bebas di dalam hutan.

Dalam prosesi pernikahan, Orang Rimba mengadakan pesta pernikahan di hutan, harus dan wajib di hutan, dengan segala kelengkapan yang dibutuhkan untuk prosesi pernikahan yang juga 100% dari hutan. Kayu, batang kulit, akar-akaran, serta bermacam jenis bunga yang dibutuhkan selama proses adat pernikahan, semuanya didapatkan murni dari hutan.

Para dukun, mulai dari dukun kecil hingga dukun besar, selain menggunakan mantra-mantra yang diwariskan secara turun-temurun, juga menggunakan berbagai jenis sumber daya yang ada di hutan untuk mengobati mereka yang sakit. Akar, batang, daun, buah, bunga dan berbagai macam sumber yang ada di hutan mereka manfaatkan sebagai obat herbal untuk membantu proses penyembuhan.

Saat ada salah seorang dari Orang Rimba yang meninggal dunia, mereka dibuatkan pemakaman yang dalam bahasa rimba disebut pasoron. Pasoron ini terletak di tengah hutan dengan lokasi yang telah ditentukan sesuai dengan hasil musyawarah, tetapi syaratnya, harus di hutan.

Orang Rimba Kini
Sejak masuknya program transmigrasi ke wilayah di sekitar hutan tempat tinggal Orang Rimba, juga mulai banyaknya perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di banyak tempat di wilayah Jambi, hutan milik Orang Rimba semakin hari semakin berkurang luasannya. Belum lagi jika ditambah dengan berkurangnya luasan hutan akibat perilaku Orang Rimba yang mulai tergiur dengan ekonomi pasar, menjual tanah hutannya untuk mendapatkan uang.

Jika berkurangnya hutan tersebut dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pemilik tanah dan hutan, tentu saja hal ini bisa diterima dan dapat dimengerti. Tetapi yang terjadi kini lebih banyak masyarakat kehilangan tanah, dan hutan mereka karena dirampas untuk kepentingan perkebunan, green grabbing – perampokan tanah dan hutan atas dalih konservasi dan kelestarian lingkungan, biasanya mengatasnamakan taman nasional – seperti yang terjadi di Taman Nasional Bukit 12. Tempat 12 rombong besar Orang rimba tinggal secara turun temurun sejak zaman nenek moyang mereka.

Sejak 2011, penanaman hutan adat mulai didengungkan bertepatan dengan semakin masifnya perjuangan Orang Rimba Makekal Hulu yang dimotori Kelompok Makekal Bersatu (KMB) –organisasi yang didirikan murid-murid Sokola Rimba – dan didampingi oleh Sokola. Perjuangan melawan sistem zonasi Taman Nasional Bukit 12 dengan menawarkan jalan tengah sistem pengelolaan taman nasional dengan hukum adat.

Sejak saat itu, istilah hutan adat dan penamaan hutan adat untuk wilayah yang telah ditentukan di Makekal Hulu mulai digunakan. Berdasarkan hasil pemetaan partisipatif yang dilakukan di tahun 2011, luasan hutan adat Orang Rimba Makekal Hulu sejumlah 6.500 Ha. Hutan adat tersebut membentang mulai dari Sungai Gemuruh hingga Sungai Lembing yang berada di tengah-tengah wilayah kepemilikan wilayah Orang Rimba Makekal Hulu.

Orang Rimba terbiasa menggunakan sungai dan pohon-pohon tertentu sebagai penanda untuk membatasi wilayah kekuasaan mereka, sehingga untuk hutan adat merekapun, sungai dan pohon menjadi penanda utama batasan-batasan wilayah hutan adat.

Hompongon Nikom Gejoh dan Balai Berangin menjadi sedikit penanda yang bukan menggunakan nama sungai atau pohon sebagai wilayah batasan, kedua tempat tersebut adalah tempat bersejarah yang selalu diingat seluruh Orang rimba.

“Hutan adat sudah ada sejak zaman nenek moyang dulu.” Begitu menurut Tumenggung Celitai dan Bepak Pengusai, Kepala Adat Orang Rimba Makekal Hulu. Dahulu, hutan adat Orang Rimba disebut Dusun Lamon karena dianggap sebagai kampung halaman tempat Orang Rimba berasal.

Wilayah-wilayah yang masuk Dusun Lamon adalah wilayah jelajah Orang Rimba yang masih hutan dan belum banyak dibuka. Wilayah Dusun Lamon juga meliputi Tanah Terban, Tempelanai, Subon, Pasoron dan Tanah Perano’on.

Tanah Terban memiliki ciri-ciri geografis berupa wilayah yang terdiri dari bukit-bukit yang ditumbuhi pohon-pohon besar, wilayah ini juga menjadi sumber resapan air dan wilayah utama mata air yang mengalir ke sungai-sungai yang terdapat di Makekal Hulu. Bagi Orang rimba, Tanah Terban adalah lokasi utama tempat tinggal para dewa yang dipercaya oleh Orang Rimba.

Subon adalah wilayah yang basah, berlumpur dan berpayau, ditumbuhi oleh semak belukar hingga pohon-pohon yang besar, biasanya berada di wilayah lembah yang diapit oleh dua bukit atau lebih. Subon juga merupakan sumber mata air untuk sungai-sungai yang lebih kecil yang dalam bahasa rimba disebut dengan sako. Seperti Tanah Terban, Subon juga diyakini oleh Orang Rimba sebagai tempat bersemayamnya dewa-dewa mereka.

Tempelanai merupakan dataran yang luas, sangat luas dan ditumbuhi berbagai jenis tanaman mulai dari yang kecil hingga yang sangat besar. Wilayah ini terkadang juga digunakan oleh Orang Rimba sebagai tempat tinggal mereka. Tempelanai juga diyakini sebagai lokasi dewa-dewa Orang Rimba tinggal.

Tanah Perano’on adalah lokasi yang digunakan khusus untuk tempat melahirkan anak. Lokasi ini berupa hutan yang banyak ditumbuhi pohon buah-buahan dan terletak di tepi sungai atau berdekatan dengan sungai.

Dan yang terakhir adalah Pasoron. Wilayah ini berupa hutan yang sangat lebat, ditumbuhi berbagai jenis pohon berusia sangat tua dan jarang sekali ada aktivitas manusia di sana. Lokasi ini digunakan sebagai tempat pemakaman bagi Orang Rimba yang telah wafat.

Itulah 5 wilayah utama yang menyusun hutan adat milik Orang Rimba Makekal Hulu. Sejak zaman nenek moyang kelima wilayah tersebut menjadi wilayah yang dikeramatkan dan dijaga kelestarian hutannya oleh Orang Rimba Makekal Hulu.

Saat ini, dengan semakin gencarnya desakan pembukaan lahan oleh perusahaan dan juga masyarakat umum, perlindungan hutan adat menjadi pekerjaan yang semakin berat bagi Orang Rimba, belum lagi sistem zonasi yang diterapkan oleh pihak balai taman nasional, semakin menjauhkan Orang Rimba dari tanah yang menjadi hak mereka yang telah mereka jaga turun-temurun sejak zaman nenek moyang mereka.

Tinggalkan Balasan