Site icon Boleh Merokok

Bukan Hanya Kenaikan Cukai Rokok yang Menghancurkan Pabrik Rokok Kecil

“Klausul dalam PMK 200/2008 tersebut mensyaratkan pembangunan pabrik rokok mempunyai luas bangunan paling minim 200 (dua ratus) meter persegi. Awalnya pemerintah mengatur syarat mendirikan pabrik minimal memiliki luas lahan sekitar 50 meter persegi berdasarkan PMK Nomor 75/2006.”

[dropcap]K[/dropcap]enaikan cukai rokok setiap tahun sudah pasti tak dapat dihindari. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjadikan cukai rokok sebagai salah satu sumber dana yang segar bagi kas negara. Tak main-main angkanya, terakhir pada tahun 2016 jumlah uang didapat dari cukai rokok sebesar Rp148,1 triliun. Namun angka tersebut dirasa masih kurang, sehingga pada tahun 2017 pemerintah menargetkan sebesar Rp150 triliun.

Negara dalam hal ini pemerintah tentu sangat senang dengan dana segar yang secara rutin setiap tahunnya tersedia dan terus mengalami peningkatan. Apalagi pemerintah saat ini membutuhkan dana yang besar untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur.

Namun apakah dana sebesar itu yang dikeruk dari cukai rokok dapat dinikmati masyarakat, terlebih bagi konsumen yang membayarkan uang tersebut? Atau dorongan kenaikan cukai melalui berbagai regulasi yang ada justru akan menimbulkan efek negatif bagi mereka yang selama ini bergantung kehidupan ekonominya dari hulu-hilir industri kretek nasional?

Berbagai analisis dampak dari kenaikan cukai bagi pemangku kepentingan dan konsumen cukup banyak diulas dalam berbagai literatur. Salah satunya adalah kenaikan cukai rokok yang tinggi, membuat pabrikan rokok kecil tak mampu untuk membelian pita cukai rokok sebagai syarat untuk memproduksi rokok. Ketika tak mampu memenuhi syarat tersebut, maka selanjutnya pabrikan harus berhenti memproduksi. Data Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, ada sebanyak 3.915 pabik rokok berskala kecil hingga menengah yang tutup selama periode tahun 2007-2016.

Ada satu regulasi lain yang sebenarnya memiliki efek besar bagi hulu-hilir industri kretek nasional selain cukai. Adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 Tahun 2008 (PMK 200/2008) Tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Dan Importi Hasil Tembakau. Klausul dalam PMK 200/2008 tersebut mensyaratkan pembangunan pabrik rokok mempunyai luas bangunan paling minim 200 (dua ratus) meter persegi. Awalnya pemerintah mengatur syarat mendirikan pabrik minimal memiliki luas lahan sekitar 50 meter persegi berdasarkan PMK Nomor 75/2006.

Kebijakan ini membuat para pengusaha kecil kelabakan dan akhirnya gulung tikar. Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Jawa Timur, menyebutkan pabrikan rokok semula mencapai 1.100 lokasi, namun kini menjadi 563 pabrik. Sementara di seluruh Indonesia jumlah pabrikan rokok kecil mencapai 3.000 unit, tapi kini tinggal sekitar 1.970.

Regulasi ini tentunya kontradiktif dengan sistem ekonomi liberal yang diterapkan oleh pemerintah yang memberikan kebebasan bagi setiap orang untuk melakukan usaha ekonomi. Kesempatan bagi setiap orang untuk membangun ekonomi/usaha, atau sumber-sumber produksi menjadi hilang akibat dari aturan ini. Lebih jauh lagi menghilangkan geliat ekonomi di masyarakat level bawah.

Campur tangan pemerintah dalam regulasi yang seharusnya mengatur persaingan usaha dan membebaskan dari monopoli usaha justru menyulitkan bagi masyarakat kalangan bawah untuk berkesempatan membangun usaha. Inisiatif dan kreasi masyarakat untuk mengatur kegiatan ekonomi juga terhalangi oleh kebijakan ini. Alih-alih memberikan perlindungan bagi geliat usaha ekonomi kecil menengah, kebijakan tersebut justru menghancurkan usaha yang sudah terbangun, dan menutup peluang usaha baru.

Efek domino dari hal ini adalah menutup pula kesempatan bagi setiap orang untuk mendapatkan pekerjaan. Bagi mereka yang selama ini bekerja di pabrikan rokok skala kecil tentu saja harus gigit jari kehilangan pekerjaan lantaran pabrik tempat mereka bekerja tutup. Bagi angkatan kerja baru, kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan di daerah juga hilang, dan memaksa mereka untuk mencari kesempatan mendapatkan penghasilan dengan mengadu di kota-kota besar.

Tak tercatat dengan pasti berapa ribu orang yang kehilangan pekerjaan setelah munculnya peraturan tersebut, namun dapat dipastikan bukan jumlah yang sedikit. Pabrik-pabrik rokok kecil pada umumnya memproduksi sigaret kretek tangan yang tak perlu menggunakan mesin atau tekhnologi yang mahal harganya. Mereka mengandalkan para pekerja yang melinting rokok dengan cara manual atau dengan alat sederhana.

Pabrikan rokok kecil pada umumnya memproduksi dan menjual rokok dengan harga murah dan terjangkau masyarakat kelas bawah. Sehingga konsumen rokok di level bawah kehilangan kesempatan untuk memiliki pilihan rokok yang sesuai dengan kantong mereka.

Dalam situasi seperti ini, masyarakat benar-benar dipaksa untuk memutar otak mereka sendiri untuk dapat bertahan hidup dan menikmati rokok sebagai bagian dari relaksasi mereka. Peran pemerintah untuk mendorong kehidupan ekonomi masyarakat di level bawah juga hanya sebatas retorika karena tak fakta dan bukti konkret mengatakan berbeda.

Exit mobile version