logo boleh merokok putih 2

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tak Kembali ke Konsumen Rokok

“Jadi, jika terjadi kenaikan cukai, imbasnya adalah pada konsumen yang harus membayar lebih mahal. Selanjutnya berimbas kepada industri yang harus mengeluarkan dana talangannya lebih besar.”

[dropcap]B[/dropcap]anyak orang pada umumnya tidak mengerti posisi dan kegunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Secara garis besar DBH-CHT perlakukannya tidak sama dengan DBH lainnya seperti; dana bagi hasil bersumber dari pajak banguanan, dana bagi hasil bersumber dari sumber daya alam (kehutanan, pertambangan, perikanan, pertambangan minyak, gas, dan lainnya).

Secara konseptual, DBH-CHT adalah dana pungutan pemerintah berupa pajak dalam bentuk cukai hasil tembakau berdasarkan perhitungan dari harga jual eceran rokok perbungkus dan atas dasar jumlah batang rokok dalam satu bungkus, yang diatur dalam aturan Menteri Keuangan.

Awal mula pungutan hasil tembakau, dimulai sejak tembakau menjadi tanaman ekspor pada tahun 1858, sebagai sumber pemasukan keuangan pemerintah kolonial Belanda. Kemudian secara resmi pungutan tersebut diatur sebagai pungutan cukai tembakau pada tahun 1932 dalam aturan kolonial Belanda yang terkenal dengan sebutan Staatsblad Nomor 517 tahun 1932.

Pasca kemerdekaan, pemerintah Indonesia, melanjutkan pumungutan cukai tembakau tersebut, dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 tahun 1950, yang mengatur tentang penurunan cukai dan menetapkan terhadap pengusaha tembakau sebagai pihak pembayar cukai. Turunan dari UU darurat tersebut muncul Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1951, menetapkan besaran pungutan cukai hasil tembakau dengan cara membayar pita cukai beragagam (warna-warni) sesuai jenis golongan tembakau yang diproduksi berdasarkan pakai mesin atau pakai tangan (sekarang terkenal dengan sebutan SKM dan SKT).

Perkembangannya sampai saat ini, banyak aturan yang berkenaan dengan cukai adalah turunan dari aturan-aturan di atas. Semisal aturan tentang pembagian golongan industri, aturan kenaikan beban pumungutan pajak dan lain sebagainya.

Sederhananya, cukai hasil tembakau dapat dipahami sebagai pungutan pajak yang dibebankan kepada konsumen (penikmat rokok). Pungutan pajak tersebut pada awalnya industri rokok yang membayar dahulu (sebagai dana talangan) kepada pemerintah melalui pembelian pita cukai sesuai golongan industri sigaret mesin atau sigaret tangan, dan sesuai dengan rencana produksi per tahun dari setiap pabrik.

Jadi, jika terjadi kenaikan cukai, imbasnya adalah pada konsumen yang harus membayar lebih mahal. Selanjutnya berimbas kepada industri yang harus mengeluarkan dana talangannya lebih besar. Sedangkan pemerintah tanpa menanggung beban sama sekali, hanya menunggu hasil besaran pungutan pajak. Dengan kata lain pemerintah tanpa menanggung resiko mendapatkan keuntungan dari hasil pungutan pajak yang terkenal dengan sebutan cukai hasil tembakau (rokok).

Diperkirakan tiap satu bungkus rokok atau satu pita cukai, pemerintah mendapatkan pemasukan uang rata-rata 61% dari harga jual eceran perbungkus. Jika diuraikan terperinci, pendapatan pemerintah dari pumungat pajak dalam satu pita cukai meliputi; pembayaran cukai, pembayaran pajak pertambahan nilai (PPn), dan pembayaran pajak dan restribusi daerah (PDRD).

Kesemuanya (tiga model pembayaran) dibebankan pada konsumen. Sedangkan industri hanya mempunyai keuntungan kotor sebesar 39%, yang kemudian harus dibagi untuk biaya produksi, biaya bahan baku, dan biaya lain dengan banyak varian.

Peruntukan DBH-CHT
Bahwa DBH-CHT berbeda dengan DBH lain, sehingga alokasi dana di atur dalam UU cukai, tidak diatur dalam UU Perimbangan Keuangan Negara. Sesuai yang tercantum dalam UU Cukai pada pasal 66A ayat 1, bahwa penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dibagikan pada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% yang digunakan untuk mendanai lima bentuk kegiatan, yaitu; peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai.

Menjadi sangat ironi, aturan pemerintah di atas tentang peruntukan DBH-CHT mengabaikan konsumen (penikmat rokok) sebagai pembayar pajak yang taat aturan, bahkan bisa dikatakan pembayar pajak terbaik, dibanding dengan kewajiban pembayar pajak lainnya. Namun pada giliran alokasi peruntukan DBH-CHT, konsumen tidak mendapatkan porsi khusus.

Dari hasil laporan penelitian lapangan yang dilakukan Gugun el-Guyani dkk,. di lima provinsi (Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat) pada tahun 2013. Kategori pembinaan lingkungan sosial yang paling banyak menggunakan DBH-CHT, dan Dinas Kesehatan pula yang tertinggi dalam penggunaan dana tersebut.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil laporan penelitan tersebut, kebanyakan jenis kegiatan yang menggunakan DBH-CHT dari lima peruntukan, girohnya untuk mengendalikan dan melemahkan rokok, seperti; dalam program peningkatan kualitas bahan baku justru digunakan untuk pengalihan tanaman tembakau, pada program pembinaan industri untuk pembiayaan pengalihan ketrampil membuat kretek, pada program pembinaan lingkungan sosial lebih untuk kampanye anti rokok, dll,.

Menarik tentunya kritik atas konsepsi DBH-CHT yang justru selama ini tidak dapat dirasakan oleh konsumen yang notabenya adalah pembayar cukai. Namun akan lebih menarik lagi adalah bagaimana membangun sebuah gagasan dan upaya untuk mendorong para perokok agar mau bergerak untuk mendapatkan haknya atas DBH-CHT.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis

Udin Badruddin

Udin Badruddin

Seorang santri dari Kudus. Saat ini aktif di Komite Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK).