PERTANIAN

Kretek Sebagai Warisan Budaya Tak Bendawi

“Pendeknya, kebudayaan kretek atau kretek sebagai budaya adalah sistem pengetahuan melalui proses belajar yang menyatu dengan budaya lisan, tradisi ritual, kesenian, mitologi dan resep-resep yang ditemukan, dimodifikasi, dikembangkan, dan bahkan model-modelnya dapat direplikasi ke dalam bentuk lain pada kehidupan manusia.”

[dropcap]K[/dropcap]retek adalah benda budaya yang memiliki kekhususan kultural dan historis (Margana, 2014). Temuan kretek pada abad ke-19 di Kudus, daerah pinggiran utara Pulau Jawa, menjelaskan sejumlah proses adaptif kaum bumiputera yang berpegang pada semangat berdikari di bawah tatanan kolonial.

Kreativitas meracik daun tembakau dan cengkeh – populer disebut kretek (clove cigarette) yang penamaannya mengacu pada bunyi – menjadikannya marka pembeda atas produk lain dari luar yang sama-sama memanfaatkan tembakau.

Kretek terus berkembang dinamis melintasi zaman (difusi), mengalami inovasi dan evolusi hingga merembes, dan mendalam sebagai pola pengetahuanpengetahuan masyarakat lokal yang kehidupannya terkait erat pada budidaya tembakau dan cengkeh. Kretek menunjukkan pola-pola pengetahuan masyarakat bumiputera yang berpijak pada praktik, dan kebiasaan mengunyah buah pinang dan daun sirih selama ribuan tahun.

Kretek adalah produk khas dari Indonesia. Ia komoditas yang menyatukan pelbagai ragam sejarah, budaya, etnis dan agama sepanjang Nusantara serta sumber inspirasi dan warisan budaya dari kekayaan (alam) Indonesia. Bahkan, pola-pola pengetahuan atas kretek menghadirkan individu-individu yang cakap dan memiliki keahlian serta kreativitas yang khas, dari hulu hingga hilir, baik dalam konteks pengrajin maupun industri.

Pengetahuan tentang kretek terus diwariskan dalam pelbagai praktik, representasi, ekspresi, dan keterampilan yang mengolah, dan menghasilkan serangkaian instrumen, obyek, dan artefak; tumbuh dalam lingkungan budaya beragam komunitas, dan kelompok masyarakat di Indonesia. [Lihat Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB dalam Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda, diteken di Paris, 17 Oktober 2003, diratifikasi Indonesia pada 2007]

Wujud sistem pengetahuan masyarakat bumiputera yang memiliki daya-olah merespons keadaan lingkungan sekitar dan interaksinya dengan alam, bertahan melewati rentang sejarah yang panjang, sehingga mampu memunculkan suatu jati diri dan memiliki daya-serap berkesinambungan, yang gilirannya menjadikan kretek sebagai salah satu dari keanekaragaman budaya dan kreativitas manusia di Indonesia.

Kretek, dengan kata lain, adalah bentuk pengetahuan bumiputera yang mencerminkan identitas tentang kebangsaan, kelas, budaya, dan ragam etnis tertentu. Kretek sebagai warisan budaya tak bendawi berpijak pada pengetahuan masyarakat yang terintegrasi dengan tradisi lisan, kesenian dan ritual. Selain itu mampu mengolah-dayakan alam, yakni tembakau dan cengkeh, lantas meraciknya menjadi benda atau artefak yang memiliki nilai ekonomi unggulan, dan pewarisannya terus hidup lewat sejumlah ekspresi budaya masyarakatmasyarakat di Indonesia (Hanusz, 2000).

Kretek Sebagai Kebudayaan
Kebudayaan adalah sistem pengetahuan. Kebudayaan adalah keseluruhan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial untuk memahami, dan menginterpretasi lingkungan dan pengalamannya. Ia menjadi kerangka landasan untuk mewujudkan dan mendorong berseminya perilaku.

Dalam definisi ini, kebudayaan dilihat sebagai “mekanisme kontrol” bagi perilaku dan tindakan manusia (Geertz, 1973), atau sebagai “pola-pola bagi perilaku manusia” (Keesing, 1971). Dengan demikian kebudayaan merupakan serangkaian aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, resep-resep, rencana-rencana, dan strategi-strategi, terdiri atas model-model kognitif yang digunakan manusia secara kolektif sesuai lingkungan yang dihadapinya (Spradley, 1972).

Kretek sebagai kebudayaan menjadi pedoman atau cetak biru guna menafsirkan keseluruhan tindakan manusia sehingga menghasilkan beberapa tradisi, kesenian ritual dan mitologi yang diwariskan dari generasi ke generasi. Ia menjadi pedoman bagi masyarakat yang menyakininya melalui proses belajar, tumbuh-kembang, modifikasi dan replikasi. Sehingga, setiap hal dalam kehidupan manusia pada dasarnya bermula dari kemampuan pikiran manusia dalam berkreasi.

Carol R Ember dan Melvin Ember menjelaskan beberapa sifat dari kebudayaan: ia menjadi milik manusia melalui proses belajar; ia perihal bersama dalam suatu masyarakat tertentu; ia cara berlaku yang terus-menerus dipelajari; dan ia tak bergantung dari transmisi biologis atau pewarisan lewat unsur genetis.

Seirama definisi itu, bila merujuk pada penemuan kretek dalam kehidupan manusia, dapat dikemukakan bahwa kretek adalah ekspresi yang terintegrasi dalam budaya masyarakat meliputi tradisi lisan, tradisi ritual dan kesenian, yang muncul sebagai ciri khas. Selain itu, terdapat budaya dengan sistem pengetahuan yang unik.

Pendeknya, kebudayaan kretek atau kretek sebagai budaya adalah sistem pengetahuan melalui proses belajar yang menyatu dengan budaya lisan, tradisi ritual, kesenian, mitologi dan resep-resep yang ditemukan, dimodifikasi, dikembangkan, dan bahkan model-modelnya dapat direplikasi ke dalam bentuk lain pada kehidupan manusia.

Tinggalkan Balasan