CUKAI

Fatwa Persatuan Islam (Persis) Tentang Rokok

“Jauh hari setelahnya, saya menemukan nama K.H Aceng Zakaria sebagai salah satu tokoh dari Persis yang ikut dalam sidang Dewan Hisbah Persis, tentang hukum rokok. Berdasarkan sidang tersebut dikeluarkan surat ketetapan resmi dengan Nomor : 021/PP-05/A1/.87”

[dropcap]S[/dropcap]aat rehat sidang konstituante yang membahas dasar negara Indonesia, K.H. Isa Anshary dan DN Aidit asyik menyantap sate ayam bersama. Sebelumnya, saat sidang berlangsung, mereka berdua ada di dua kubu yang berseberangan. K.H. Isa Anshary menjadi motor pengusung Syariah Islam sebagai dasar negara, sedang DN Aidit menjadi garda depan penentangnya.

Perdebatan dari kedua kubu ini begitu alot dan keras. Tak ada titik temu di antara kedua kubu itu. Namun saat rehat, mereka berdua justru terliha asyik bercengkerama sembari menyantap sate ayam.

K.H. Isa Anshary adalah tokoh perwakilan Masyumi di konstituante. Orang mungkin lebih mengenal Mohammad Natsir sebagai tokoh Masyumi daripada K.H. Isa Anshary. Wajar saja karena memang kiprah Mohammad Natsir pada awal berdirinya negara ini cukup besar. Selain menjadi Menteri Penerangan, Natsir sempat menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia.

Selain di Masyumi, keduanya adalah tokoh dari organisasi kemasyarakatan Persatuan Islam atau yang lebih dikenal dengan sebutan Persis. Selain Nahdlathul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, Persis merupakan ormas berbasis agama yang memiliki basis massa cukup besar di negeri ini. Jawa Barat menjadi basis utama Persis.

Persis didirikan pada 12 September 1923, di Bandung oleh sekelompok Islam yang berminat dalam pendidikan dan aktivitas keagamaan yang dipimpin oleh Haji Zamzam dan Haji Muhammad Yunus. Namun begitu, K.H. Isa Anshary dan Mohammad Natsir––selain Ahmad Hassan––lebih dikenal sebagai tokoh Persis dibanding dua orang pendiri utamanya.

Lepas dari cerita tentang para tokoh Masyumi tersebut, saya sendiri pernah belajar bahasa Arab pada seorang guru ngaji yang berlatar belakang pendidikan pesanten Persis di Garut, Jawa Barat. Kitab-kitab nahwu dan sharaf karangan K.H Aceng Zakaria menjadi kitab pedoman yang digunakan dalam pelajaran bahasa Arab yang saya ikuti.

Jauh hari setelahnya, saya menemukan nama K.H Aceng Zakaria sebagai salah satu tokoh dari Persis yang ikut dalam sidang Dewan Hisbah Persis, tentang hukum rokok. Berdasarkan sidang tersebut dikeluarkan surat ketetapan resmi dengan Nomor : 021/PP-05/A1/.87 yang memutuskan bahwa hukum merokok adalah makruh.

Selain ahli agama, sidang tersebut juga dihadiri oleh ahli kesehatan yang diwakili oleh Dr. Ading dan Dr. Tuti. Kehadiran mereka merupakan representasi bidang kesehatan sebagai pertimbangan lain dalam mengambil keputusan.

Berikut saya kutipkan pendapat para ahli pada sidang ini:

  1. Dr. Ading dan Dr. Tuti

    • Tembakau mengandung nicotine, tapi tembakau bukan nicotine.

    • Nicotine mempunyai dua sifat; merangsang dan menghambat, kalau sedikit hanya sekedar merangsang, kalau banyak akan menghambat, akan tetapi ini pun tergantung reaksi orang yang tidak sama.

    • Nicotine akan menjadi racun kalau dimakan sekaligus, mungkin sekali sekitar 60 gr atau lebih.

    • Tembakau (rokok) sampai sekarang belum dinyatakan sebagai penyebab kanker, tapi hanya sekedar induksi kanker.

    • Pengaruh nicotine terhadap alat tubuh tergantung kadarnya dalam darah dan tergantung adanya toleransi (proses yang terjadi pada seseorang, di mana ia memerlukan takaran yang lebih tinggi untuk mendapatkan effect yang sama.

    • Banyak penyakit dan gejala-gejala penyakit hampir selalu disalahkan kepada pemakaian tembakau. Walaupun penelitian luas telah dilakukan, belumlah dapat disimpulkan bahwa pemakaian tembakau yang biasa akan merusak (kesehatan) sejumlah orang yang telah mempunyai kebiasaan menggunakan tembakau.

    • Tidak ada bukti-bukti bahwa pemakaian tembakau menyebabkan penyempitan pembuluh darah atau berakibat sakit di daerah jantung atau mempunyai peranan dalam proses permulaan penyumbatan pembuluh darah jantung.

    • Pengaruh nicotine secara psikhis; rasa nyaman, percaya diri, pikiran “tenang”

  1. Al-Ust. H.M. Syarief Sukandi, sesuai dengan makalahnya, tetapi beliau menyatakan belum pernah menetapkan haram.

  2. al-Ust. Suraedi:

    • Rokok adalah masalah Ijtihadiyyah

    • Perlu sikap hati-hati dalam menetapkan halal dan haram.

  1. al-Ust. Ghazali:

    • Dalil-dalil yang disampaikan dalam makalah tidak ada yang tepat sasaran hukum haram.

    • Alhukm yaduru ma’al illati wujudan wa ‘adaman (Hukum itu beredar dengan illahnya.)

    • Rokok hukumnya makruh.

  1. al-Ust. Aceng Zakariya:

    • Minum al-Khamr berlaku hukum dera, kalau rokok sama dengannya, maka berlaku pula hukum dera.

    • Jengkol dan pete lebih mengganggu daripada rokok.

    • Tidak ada nash dan illahnya yang jelas dan kuat tentang haramnya rokok. Mudah-mudahan

    • hasil penelitian Dewan Hisbah ini bermanfaat, khususnya untuk kalangan Jam’iyyah Persatuan Islam dan masyarakat Islam pada umumnya.

Atas dasar pertimbangan para ahli inilah, Persis mengeluarkan fatwa bahwa hukum merokok adalah makruh. Ini tentu berbeda dengan fatwa dari majelis tarjih Muhammadiyah yang menyatakan rokok haram, tetapi mirip dengan apa yang dikeluarkan oleh NU yang memakruhkan rokok.

Tentu saja setiap orang dipersilakan ikut fatwa yang mana saja sesuai dengan keyakinannya. Sekalipun aneh rasanya memutlakkan bahwa Islam mengharamkan rokok dan terus menerus dikampanyekan seperti itu. Sementara di sisi lain, dua ormas Islam di negeri ini tidak mengharamkan rokok, dan hingga kini, fatwa makruh merokok belum diubah Persis dan juga NU.

Salah satu kampanye rokok yang mungkin saya rasa cukup menjijikkan adalah menyebarkan isu rokok mengandung darah babi. Tentu saja semua itu tidak lepas dari kajian ormas-ormas Islam yang memakruhkan rokok. Sekalipun para ulama dan para ahli berbeda-beda dalam mengambil keputusan terkait rokok, hal paling bijak bagi ikita sebagai umat adalah rasa saling menghargai, dan saling menghormati hak masing-masing.

Tinggalkan Balasan