logo boleh merokok putih 2

Ketetapan Hukum Rokok dalam Fatwa NU: Mubah (Boleh)

“Dilihat dari perjalanan bahasan hukum rokok dan merokok, NU sebagai salah satu organisasi keagamaan yang terbesar di Indonesia, dari dulu hingga sekarang konsisten terhadap keputusan para ulama NU melalui forum Bahtsul masail yang terjadi pada tahun 1927, tahun1990, dan tahun 2010, yaitu hukum asli rokok dan merokok adalah mubah (boleh).”

[dropcap]D[/dropcap]ua tahun sudah buku umur berjudul “NU Smoking: Kedaulatan Islam Nusantara dalam Fatwa Kretek”. Buku ini menulis tentang dinamika bahasan kretek dalam karya kitab ulama nusantara dan tradisi bahtsul masail (bahasan masalah) di tubuh Nahdlatul Ulama (NU), sebagai putusan hukum yang biasa disebut fatwa.

Sebelum menbedah isi fatwa NU tentang rokok dalam buku NU Smoking, baiknya akan saya ceritakan sedikit asbabul wurud (kronologis) kenapa buku ini ada.

Rencana awal, buku ini akan disajikan dalam rangkaian acara Muktamar NU di Jombang Jawa Timur. Namun, hingga muktamar dibuka dan berjalan, buku NU Smoking, belum selesai dicetak.

Salah satu tokoh yang telah membantu menuangkan ide-ide cemerlangnya, seperti Dr. Bisri Effendi (Aktivis dan Peneliti tentang agama dan kebudayaan) dan Drs. Kyai. M. Jadul Maula (pengurus PWNU Yogyakarta), selalu menanyakan para peneliti; Gugun El Guyani, Badruddin, Muhyiddin Basroni, perihal buku sudah siap dibedah dalam rangkaian acara muktamar?

Pertanyaaan tersebut sering ditanyakan melalui telepon, dan hingga acara Muktamar NU ke-33 digelar di Jombang, Jawa Timur, pada tanggal 1-5 Agustus 2015, cetakan buku belum selesai. Ada kendala teknis sehingga buku NU Smoking urung disajikan dalam agenda Muktamar di Jombang.

Salah satu penyebabnya adalah proses penyuntingan yang baru selesai di minggu terakhir bulan Ramadhan. Saat dibawa ke percetakan, banyak karyawan percetakan sudah pada pulang kampung, dan yang belum pulang sekalipun mulai berkemas persiapan mudik. Pada akhirnya naskah buku NU Smoking hanya bisa dicetak setelah hari raya Idulfitri. Sedangkan Muktamar NU, juga akan dilaksanakan setelah hari raya Idul Fitri.

Gagal meramaikan khasanah Muktamar, tidak jadi soal. Isi buku NU Smoking menyajikan banyak cerita dan hal penting terkait fatwa tentang rokok yang belum diketahui khalayak umum. Buku NU Smoking digali dari hasil penelusuran dokumen-dokumen di perpustakaan PBNU, PWNU di Jawa, serta dokumen-dokumen yang terkait di kota-kota se Jawa, terutama di Kudus kota Kretek.

Peneliti juga melakukan perjalanan wawancara mendalam terhadap Para Kyai dan Ulama NU di Jawa. Hal menarik tentang rokok dan merokok, dari dahulu hingga sekarang statusnya tidak berubah, bahkan tidak tidak ada lagi perdebatan dan bahasan lagi di kalangan Ulama dan Kyai NU.

Sejak awal mula berdirinya NU (1926 tahun umum/1344 tahun hijriyyah) hingga sekarang, status hukum rokok dan merokok adalah boleh (jawaz/mubah) sebagai sandaran hukum asal (pokok).

Status hukum tersebut didasarkan dari hasil bahtsul masail yang selama ini hanya dilakukan tiga kali. Yaitu pada saat Kongres NU tahun 1927 di Surabaya, bahtsul masail tahun 1990-an di Kudus, dan bahtsul masail tahun 2010 di Surabaya.

Dari tiga tempat bahtsul masail, terdapat latar konteks cerita yang berbeda dalam perjalanan proses pengambilan status hukum rokok dan merokok. Pada Kongres NU tahun 1927 di Surabaya, pembahasan tentang rokok muncul sebagai analogi status hukum jual beli petasan yang saat itu diputuskan boleh. Rokok dan budaya merokok status kehalalannya sudah mapan. Referensi dan rujukan putusan diambil dari dua kitab, yaitu Fathul Mu’in dan I’anatut Talibin.

Bahtsul masail di Kudus kota kretek sekitar pada tahun 1990-an, yang saat itu dilaksanakan di Masjid al-Aqsha Menara Kudus, dan dipimpin oleh K.H. Turaichan Ajhuri Asy Syarofi. Ulama yang datang saat itu diam dan hening, melihat dan memperhatikan K.H. Turaichan Ajhuri Asy Syarofi yang baru saja mengambil dan menyulut rokok.

Sedangkan bahasan pertama dan utama saat itu mengenai status hukum rokok. Akhirnya ulama yang datang tidak membahas tentang rokok karena sudah mendapatkan jawaban tersirat oleh K.H. Turaichan Ajhuri Asy Syarofi.

Namun, selanjutnya K.H. Turaichan Ajhuri Asy Syarofi memutuskan bahwa hukum rokok dan merokok itu bisa makruh dan bisa wajib. Maksud dari makruh adalah jika dilakukan tidak ada konsekwensi hukumnya (boleh dilakukan), dan dianjurkan ditinggal jika yakin menimbulkan dampak negatif pada diri si perokok. Sedangkan hukum wajib, bagi orang jika tidak didahului dengan merokok, ia tidak bisa berkreasi dan berkarya.

Bahtsul masail di Surabaya pada tahun 2010 dihadiri ulama se Jawa Timur, dilakukan untuk menangkap isu keharaman hukum rokok dan merokok yang dibuat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Padang Panjang tahun 2009 yang sebenarnya keputusan awal terjadi perdebatan (ikhtilaf), yaitu haram dengan didasarkan pada faktor medis dan ekonomi, dan boleh didasarkan pada kitab Irsyadul Ikhwan karya K.H. Ihsan Jampes.

Menurut K.H. Azis masyhuri (pengurus PBNU dan pengasuh pesantren al-Aziziyah Denanyar Jombang) yang kebetulan hadir di Padang Panjang, bahwa keputusan saat itu ada dua, yaitu haram khos dan boleh (mubah).

Haram khos adalah keharaman merokok hanya diberlakukan kepada orang tertentu dengan alasan kesehatan dan ekonomi. Contoh: bagi ibu hamil haram merokok, orang yang mengidap penyakit yang sensitif terhadap rokok.

Namun yang muncul ke publik, hasil dari acara MUI di Padang Panjang, bahwa rokok haram ‘am, sedangkan putusan yang semestinya tenggelam. Kemudian Kyai Jawa Timur mengadakan Bahtsul masail untuk mengkaji ulang putusan MUI di Padang Panjang. Hasil Bahtsul masail tersebut menetapkan rokok dan merokok hukumnya aslinya boleh (mubah).

Tidak menutup kemungkinan, jika ada orang yang yakin bahaya rokok pada dirinya adalah buruk, maka hukumnya haram. Hal ini dianalogikan pada orang yang mempunyai penyakit gula, maka orang tersebut haram mengkonsumsi gula.

Dilihat dari perjalanan bahasan hukum rokok dan merokok, NU sebagai salah satu organisasi keagamaan yang terbesar di Indonesia, dari dulu hingga sekarang konsisten terhadap keputusan para ulama NU melalui forum Bahtsul masail yang terjadi pada tahun 1927, tahun1990, dan tahun 2010, yaitu hukum asli rokok dan merokok adalah mubah (boleh).

Ketetapan NU dalam hukum rokok dan merokok di atas, menandakan bahwa NU tidak meyakini adanya isu tentang salah satu bahan untuk rokok (busa filter) dicampur dengan darah babi. Hal ini sangat tidak mungkin dilakukan, karena mayoritas masyarakat Indonesia, mayoritas perokok dan pelaku pembuat rokok beragama Islam.

Jika memang terjadi ada campuran darah babi, pastilah akan terjadi gejolak penolakan besar-besaran dikalangan NU dan sudah pasti akan ditinggalkan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis

Udin Badruddin

Udin Badruddin

Seorang santri dari Kudus. Saat ini aktif di Komite Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK).