logo boleh merokok putih 2

Ruang Merokok untuk Menghormati Hak Bukan Perokok

“Meski merokok atau tidak sama-sama pilihan yang dilindungi undang-undang, tetap saja saling menghormati adalah harga mati yang harus selalu dijaga. Keduanya harus memahami antara hak dan kewajiban masing-masing.”

[dropcap]P[/dropcap]ada suatu kesempatan, seorang kawan perempuan yang bekerja di bank swasta ngedumel atas ulah atasannya yang hobi ngudud di ruang rapat ber-AC. Hal ini berkali-kali ia ceritakan setiap bertemu dengan saya.

Maksud hati ingin menegur, apalah daya kawan tersebut hanya pegawai dan tidak ingin mendapat masalah lantaran dianggap kemaki mengingatkan atasan. Alhasil, di setiap rapat ia hanya bisa terus dzikir astaghfirullah berulang kali dan belajar mengelola serta menyembunyikan emosi.

“Aku tidak antiperokok atau antirokok, tapi seharusnya para atasan itu paham situasi dan kondisi. Masa setiap rapat rokok terus. Sebatang habis, bakar, habis bakar. Kalau ruangannya banyak ventilasi sih tidak masalah. Lha ini?” Ungkap kawan tersebut kepada saya.

Kelakuan atasan kawan itu ternyata ditiru oleh teman-temannya yang lain. Saat ruang kerja aman dari kehadiran para atasan, dengan santai para perokok mematikan AC dan membakar rokoknya. “Kalau yang ngerokok teman-temanku, ya, tak labrak langsung. Beberapa dari mereka ada yang langsung mematikan, tapi tak sedikit juga yang belagak tuli.”

Saya benar-benar merasakan emosi yang begitu serius dari setiap kata-kata yang dilontarkan kawan saya itu. Lantas saya bertanya pertanyaan yang selalu saya tanyakan setiap ia ngedumel di depan saya soal kelakuan atasan dan teman-temannya yang suka ngudud di ruang kerja. “Memangnya tidak ada smoking area?”

Saya mengingat betul jawabannya selalu berbeda-beda. Awal saya bertanya, ia menjawab tidak ada. Kemudian terkahir bertemu, ia bilang sudah disediakan ruang merokok tetapi berada di parking area yang letaknya di lantai paling bawah dari gedung kantornya.

“Padahal sudah dibuatkan ruang khusus merokok, tapi di sana kayak kuburan. Tidak pernah ada yang memanfaatkan! Para perokok itu malah suka merokok di sembarang tempat. Seharusnya mereka sadar, kalau kita yang bukan merokok ini tidak masalah dengan kegiatan mereka, asalkan tau tempat dan waktu. Biar tidak dholim.”

Ngedumelnya semakin menjadi-jadi, kopi yang sedari tadi ia pesan belum tersentuh sama sekali. Akibatnya, kenangan-kenangan saya yang sudah terpendam soal derita mencari ruang merokok di ruang-ruang publik kembali terbangkitkan. Misalnya, ketika berada di stasiun saat menunggu keberangkatan kereta, saat berada di gedung-gedung besar, atau berada di kantor-kantor pemerintahan.

Saya yakin, banyak orang yang tidak merokok memiliki curhatan yang sama selama tidak disediakan ruang merokok yang mudah diakses. Sampai hari ini, mungkin banyak para perokok yang merokok di ruang-ruang publik, entah di angkutan umum, lembaga pendidikan, atau di ruang kerja seperti yang diceritakan kawan saya.

Padahal, Pasal 115 Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 telah dijelaskan ruang mana saja yang menjadi kawasan tanpa rokok, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat lainnya. Perokok harus menyadari betul soal ini, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak bukan perokok dan undang-undang.

Tetapi, terkadang banyak nonperokok yang tidak memahami kesetaraan hak serta kewajiban antara perokok dan bukan perokok. Mirisnya, UU tersebut seringkali disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk mengisolir para perokok, dengan cara tidak menyediakan ruang merokok. Padahal dalam UU tersebut juga mewajibkan adanya ruang merokok yang mudah diakses.

Banyak juga instansi publik yang sudah menyediakan ruang merokok, tetapi dengan sifat formalitas mematuhi peraturan yang ada saja. Ruang-ruang merokok dibuat ala kadarnya dan ditempatkan yang susah diakses, tujuannya satu untuk membunuh kegiatan merokok.

Meski merokok atau tidak sama-sama pilihan yang dilindungi undang-undang, tetap saja saling menghormati adalah harga mati yang harus selalu dijaga. Keduanya harus memahami antara hak dan kewajiban masing-masing. Perokok memilik hak untuk merokok dan wajib menjaga hak bukan perokok, begitu juga sebaliknya.

Maka dengan disediakannya ruang merokok adalah salah satu cara untuk menyadarkan para perokok dan bukan perokok untuk sama-sama saling menjaga hak dan kewajiban masing-masing.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis

Ibil S Widodo

Ibil S Widodo

Manusia bodoh yang tak kunjung pandai