logo boleh merokok putih 2

Antirokok dan Obrolan Warkop

Berselang setahun saja, setelah Gro Harlem Brundtland, Direktur Jenderal WHO, berpidato di forum World Economic di Davos, Swiss di tahun 1999. Tiga lembaga berkedudukan di Amerika Serikat (AS), bersekutu menggelar konferensi dunia mengenai tembakau dan kesehatan ke 11 di Chicago pada tahun 2010.

American Medical Association, American Cancer Society, dan Robert Wood Johnson Foundation, tiga lembaga tersebut yang memelopori pertemuan para ahli tentang pengendalian tembakau. Pokok inilah, tembakau, yang menjadi subtansi dalam pertemuan. Di balik terlaksananya pertemuan berskala dunia itu, tentu ada yang membiayai. Terdapat empat perusahaan farmasi skala internasional. Glaxo Wellcome, Novartis, Pharmacia, dan Smith Kline Beecham.

Namun, jauh sebelum pertemuan tahun 2010, jalan panjang antirokok sudah terjadi sejak lama. Mulanya berupa gerakan sukarelawan kemudian berkembang menjadi gerakan sosial secara masif. Di akhir abad 19 hingga awal abad 20, gerakan semacam ini sudah muncul di AS. Metode gerakannya sebatas seruan moral dengan menyebar brosur atau mengirim artikel ke surat kabar.

Baca Juga:

Lambat laun mampu memengaruhi kebijakan pemerintah, GASP (Group Againts Smoking Pollution) komunitas anti rokok terkenal saat itu yang dipimpin ibu rumah tangga bernama Clara Gain. GASP dan komunitas anti rokok yang lain, ANR (American for Nonsmokers Rights) pada tahun 1988 berhasil meloloskan rekomendasi kenaikan pajak rokok sekaligus meminta disisihkan dana 20% hasil dari penerimaan pajak rokok untuk alokasi dana anti rokok di sejumlah negara bagian Kalifornia.

Satu dekade kemudian, industri rokok di AS memang tidak ditutup tetapi menjadi sapi perahan. Di satu sisi tetap berproduksi supaya nilai pajak dan dan sisihan untuk lembaga anti rokok tetap terjalin. Pemerintah AS melalui kesepakatan dalam Master Settlement Agremeent dengan pelaku industri rokok meraup dana 246 milyar dollar AS, dibayar setahun sekali.

Dengan pencapaian itu, segera saja lembaga independen anti rokok bermunculan di seantero penjuru AS. Tujuannya tentu saja berdesakan mendapatkan dana kampanye anti rokok. Situasi ini dilihat sebagai lahan bisnis baru perusahaan farmasi yang hendak “menyelematkan” mantan perokok atau pun perokok yang ingin mendapatkan candu baru selain rokok.

Robert Wood Jhonson Foundation (RWJF) perusahaan ini bisa disebut sebagai salah satu penggerak awal yang memproduksi obat pengganti nikotin dan menguasai pasar domestik di AS. Selangkah lebih luas, perusahaan farmasi Glaxo Smith Kline bersanding dengan WHO, menyumbang dana tak terhingga untuk kegiatan kampanye anti rokok skala global.

Bermula dari sanalah kemudian kampanye anti rokok mencapai negara-negara di luar AS dan Eropa. Bloomberg Initiative, yayasan yang lahir di tahun 2006 oleh walikota New York, Michael R Bloomberg. Di tahun 2008, dengan dana sebesar 250 juta dollar AS, yayasan ini menyasar negara berkembang di Asia. Tiongkok, India, dan Indonesia merupakan prioritas awalnya.

*

Agustus 2016, netizen marak membagikan tautan warta mengenai harga rokok yang bakal tembus Rp. 50.000,- perbungkus di akun media sosialnya. Sudah bisa diterka, respon yang muncul beragam. Namun sesungguhnya, hanya berdasar pada dua asumsi saja. Baik dan buruk. Ya, sesederhana itu, semuda kita memantik api untuk menyulut rokok.

Baik, adalah rangkuman pendapat sejumlah kaum. Mulai dari pegiat antirokok ideologis hingga moralis yang memaksakan kacamata moralnya di tempat yang tidak seharusnya. Sedangkan anggapan buruk, mewakili pihak perokok. Sebutlah misalnya, buruh bangunan yang menjadikan aktivitas merokok sebagai spasi dari lelahnya mengaduk campuran harus mendapati gaji hariannya sebatas melunasi rokok sebungkus.

Jika dilacak lebih dalam, kenaikan harga rokok tidaklah fenomonologis semata. Sosiologisnya menerabas gerak komunalisme di komunitas masyarakat yang sudah menjadi perekat sosial bakal renggang. Aktivitas merokok sudah menjadi bagian prosedur keakraban antar manusia di ruang sosial.

Tiga ilmuwan dari UCLA (Universitas California Los Angeles), Ruth Roemer, Milton I Roemer, dan Allyn L Taylor, di suatu hari di bulan Juli tahun 1993 berdiskusi. Roomer terkesan dengan artikel Taylor yang dipublikasikan di jurnal American Journal of Law and Medicine. Oleh Taylor dalam tulisannya itu menekankan pentingnya kekuasaan WHO mendorong terwujudnya hukum internasional dalam membangun kesehatan publik.

Bertahun tahun sebelum ketiga ilmuwan itu berdiskusi, masyarakat di Sulawesi Selatan telah menjadikan aktivitas merokok sebagai bagian gaya hidup. Hal mana terjadi di sejumlah wilayah yang lain di Indonesia. Agus Salim, tokoh bangsa ini, suatu ketika menghadiri acara kedutaan di Inggris, hembusan asap kreteknya tercium oleh seorang diplomat Inggris dan bertanya, asap apa gerangan yang keluar dari mulut dubes Indonesia untuk Inggris itu. “Inilah yang membuat nenek moyang Anda sekian abad lalu datang menjajah negeri kami,” timpal Agus Salim.

Di tahun 2003, ide ketiga ilmuwan UCLA itu mulai diterapkan WHO dan barulah di tahun 2005 yang melibatkan 172 negara di sidang PBB, Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) bentuk hukum internasional dalam pengendalian masalah tembakau. Traktat ini mengikat secara hukum bagi negara yang telah meratifikasinya. Indonesia termasuk penanda tangan hukum internasional ini.

Mengulas aksi para begundal antirokok amatlah panjang dan tak berkesudahan. Jika harus disimpulkan, para begundal itu semata melihat rokok sebagai persoalan kesehatan tanpa mau melihat jutaan manusia terkait hubungan sosial dan ekonomi bergantung pada budidaya tembakau dengan industri terkait.

“Apakah kau tetap merokok jika sebungkus rokok andalanmu senilai 50.000 rupiah,” ujar seseorang kepada kawannya di suatu siang yang terik di warkop yang papan namanya diterbangkan angin kemarau tak lama setelah ia menyulut rokoknya.

Saya yang duduk di belakang mejanya ketika menuliskan ini ditemani secangkir kopi dengan dua buku, Kriminalisasi Berujung Monopoli (Industri Tembakau Indonesia di Tengah Pusaran Kampanye Regulasi Anti Rokok Internasional) dan Nicotine War (Perang Nikotin dan Para Pedagang Obat), yang menjadi rujukan utama memeroleh data penunjang. Sempat terhenti ketika hendak menyulut rokok ketujuh kala kawannya itu menanggapi.

“Tidak. Saya akan tetap merokok sampai ajal memanggil.”

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis

F Daus Ar

F Daus Ar

Sebenarnya bukan siapa-siapa. Ingin pulang ke kampung bertani dan main bola di sawah. Sudah, itu saja.