rokok
CUKAI

Enam Alasan Ilmiah Ketidakharaman Rokok

Secara umum, dengan tanpa memandang kondisi perokok, orang-orang di sekitar perokok dan tempat merokok, hukum rokok termasuk masalah khilafiyah (masalah yang menjadi perselisihan pendapat) para ulama.

[Baca juga: FATWA PERSATUAN ISLAM (PERSIS) TENTANG ROKOK]

Tiga Pendapat tentang Rokok

Ada tiga pendapat tentang hukum merokok, yaitu haram, mubah dan makruh. Ulama dari kalangan Hanafiyah yang mengharamkan rokok diantaranya adalah Syeikh As-Syurunbuli, Al-dan Masiri. Dari kalangan Malikiyah ada Syeikh Salim As-Sanhuri, Ibrahim Al-Laqqani, Muhammad bin Abdul Kaeim Al-Fakkun, Khalid bin Muhammad, dan Ibnu Hamdun. Dari kalangan Syafi’iyyah ada Syeikh Najmuddin Al-Ghozi, dan Ibnu ‘Allan. Sedang dari kalangan Hanabilah ada Syeikh Ahmad al-Buhuti dan sebagian ulama Wahabi. Di antara ulama tersebut ada yang mengarang kitab khusus membahas haramnya merokok, seperti Al-Laqqani, Al-Qalyubi, Muhammad bin Abdul Karim Al-Fakkun dan Ibnu ‘Allan.

Sementara ulama yang memperbolehkan merokok, dari kalangan Hanafiah adalah Syeikh Abdul Ghani An-Nabulusi yang mengarang kitab khusus tentang diperbolehkannya merokok yang berjudul As-Sulhu bainal Ikhwan fi Ibahah Syubr ad-Dukhan. Ada lagi Syeikh Muhammad Al-Abbasi Al-Mahdi dan Al-Hamawi dan lain-lain. Dari kalangan Malikiyah ada Ali Al-Ajhuri yang menulis kitab tentang rokok yang berjudul Ghayah al-Bayan fi Hilli Syurb ma la Yughayyib al-Aqla minad Dukhan. Pendapat Syeikh Ali Al-Ajhuri ini diikuti oleh sebagian besar ulama Malikiyah muta’akhirin, seperti Ad-Dasuqi, dan As-Shawi. Dari kalangan Syafi’iyah ada Al-Hifni, Al-Halabi, Ar-Rasyidi, As-Syubramilisi, Al-Babili, dan Abdul Qadir bin Muhammad bin Yahya Al-Husaini At-Thabari Al-Makki yang menulis risalah tentang rokok yang diberi judul Ra’ul Isytibak ‘an Tanawul At-Tunbak. Dari kalangan Hanabilah ada Al-Karmi yang mengarang kitab tentang rokok dengan judul Al-Burhan fi Sya’ni Syurb al-Dukhan.

Mereka yang memperbolehkan rokok memaparkan landasan ilmiah sebagai berikut:

Pertama:

Tidak ada ketetapan pasti tentang anggapan bahwa merokok dapat memabukkan atau membahayakan. Anggapan ini tidak benar, sebab yang disebut mabuk ialah tertutupnya kemampuan akal, meskipun bagi orang yang belum terbiasa merokok ada semacam rasa pusing dan hal ini pun tidak menimbulkan hukum haram. Dengan demikian jelas rokok bukan benda yang memabukkan, sebagaimana anggapan ulama yang mengharamkan.

Kedua:

Hukum asal atas segala sesuatu adalah ibahah (boleh) kecuali ada nash yang mengharamkan. Dalam masalah rokok sama sekali tidak ada satu pun nash yang membahasnya secara khusus baik dari Al-Quran atau hadis. Menghukumi rokok dengan hukum haram bukan sebuah langkah hati-hati, mengingat hukum haram harus berdasarkan dalil. Rasulullah SAW sendiri tidak pernah langsung memberikan vonis haram, seperti dalam masalah pengharaman khamr yang tidak dilakukan secara frontal, hingga turun firman Allah yang mengharamkannya secara qath’i. Sebaiknya, jika ditanya tentang hukum rokok, maka katakan “Merokok itu mubah, tatapi baunya tidak sedap”. Jika dikatakan makruh dengan alasan baunya yang tidak sedap, maka kemakruhannya bukan makruh secara syar’i, tetapi makruh secara thab’i atau berdasarkan perwatakan manusia umumnya.

Ketiga:

Jika dihukumi haram karena menimbulkan dampak negatif bagi orang lain, maka hukum haram di sini bukan hukum haram untuk rokok itu sendiri, melainkan karena alasan lain yang bersifat baru (‘aridly). Dan hukum haram ini pun tidak bisa dibebankan kepada semua perokok, mengingat kondisi orang-orang di sekitarnya. Madu saja dapat memberikan dampak negatif bagi sebagian orang, padahal ia adalah obat berdasarkan nash qath’i.

Keempat:

Jika dikatakan haram karena menghambur-hamburkan harta (tabdzir), dirasa kurang tepat. Sebab membelanjakan uang untuk rokok adalah membelanjakan uang untuk sesuatu yang mubah dan tentu tidak bisa disebut sebagai tabdzir. Abdullah bin Ma’sud mendefinsikan bahwa yang dimaksud tabdzir ialah membelanjakan harta tidak sesuai tempatnya.

Kelima:

Para ulama ahli tahqiq sepakat bahwa menggunakan akal dalam menentukan hukum tanpa dasar syar’i adalah sebuah kebatilan. Lagi pula apa manfaat (maslahah) yang akan didapatkan melalui pengharaman rokok?. Justru sebaliknya mengharamkannya menimbulkan permasalah besar, yakni menjerumuskan sebagian besar umat Islam dalam jurang dosa. Selanjutnya menggolongkan mereka dalam golongan orang-orang yang fasik dan jahat, karena mereka mengkonsumsi rokok.

Keenam:

Ibnu ‘Abidin mengatakan bahwa tidak wajib bertaqlid kepada ulama yang memberikan fatwa haram atas rokok, karena fatwa mereka –walaupun berdasarkan ijtihad—dianggap tidak sah, tidak memenuhi semua syarat-syarat ijtihad. Jika ada orang yang berkata bahwa keharaman merokok adalah pendapat salah satu para imam madzhab, atau mujtahid lain perkataan tersebut tidak benar. Sebab ,tidak ada satu pun yang menukil pendapat para imam madzhab atau mujatahid lain tentang keharaman merokok. (Wallahu A’lam)

 

Referensi: Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaityah, 10/101-106 versi al-Maktabah As-Syamilah

Tinggalkan Balasan