logo boleh merokok putih 2

Para Perokok, Berhati-hatilah dengan Korekmu

Hukum merokok memang bisa mubah, makruh, dan seterusnya sampai haram, tergantung ‘illat-nya. Menurut Syekh Ihsan Jampes (Irsyadu al-Ikhwan fi Bayani al-Hukm al-Qohwah wa al-Dhukhon), baku dalih soal hukum merokok ini sudah bermula sejak abad 10 Hijri. Yang sering luput dari bahasan dan kebiasaan merokok, sejak 10 Hijri sampai sekarang, adalah soal nyala api-nya. Merokok bisa jadi haram kalau nyala api–entah pakai korek, senthir, kompor–didapat dengan cara yang dhalim, biasanya ghasab. Merokok dengan cara ini tergolong haram lighairihi. Itulah kenapa para perokok mesti berterima kasih pada penjaga warung kopi, angkringan, warung burjo dst yang mengikat kencang-kencang korek api agar tak berpindah tempat ke kantong pelanggan.

Saya yakin, di negeri ini, jumlah pencurian alias penilepan korek warung atau korek sesama perokok sangat lah tinggi, meski tak ada data bareskrim dan pengaduan yang bisa dirujuk dengan pasti. Seringkali pencurian model begini berlangsung secara alamiah dan begitu saja. Baik penilep maupun korban sama-sama tak sadar. Kesadaran baru muncul begitu yang bersangkutan hendak menyalakan batang rokok baru.

Penyakit macam ini mungkin tak kenal pangkat dan derajat. Seorang Ustadz di Pesantren al-Munawwir, Krapyak, baru-baru ini kena-batunya. Ia yang sehari-hari biasa mengajar fiqh pasti tahu betul hukum mencuri dan ghasab, betapapun koreknya. Ia sendiri sering tanpa sadar “nggembol” korek pinjaman. Sesampai di kamar, biasanya dia kaget sendiri melihat koleksi korek di sakunya bertambah secara ajaib. Sesudah itu, ia akan segera memutar ingatan, berhitung dengan kemungkinan siapa saja para pemilik korek yang ia temui sepanjang hari.

Suatu malam, sang Ustadz yang juga “manten anyar” ini dimintai istrinya untuk keluar sebentar, beli mie goreng di Warung Pak Ipin yang sangat nyaman dan egaliter itu. Sesampainya di warung, ia memang tak menyalakan api rokok. Ditungguinya pesanan datang sambil leyeh-leyeh, pindah-pindah channel stasiun tv. Semuanya lancar hingga kemudian ketika tiba di kamar dan hendak melepas baju, ia menyadari sesuatu yang aneh di “slempitan” sarungnya. Ada perkakas keras yang menonjol. Melihat ukurannya, yang satu ini jelas bukan korek.

“Astaghfirullah,” serunya spontan. Ternyata memang bukan korek, tapi remote control.

Dalam sepersekian detik, Pak Ustadz ini kembali bergegas merapikan baju dan peci-nya. Meluncur lagi ke Warung Pak Ipin. Demi stabilitas nasional, disusunlah alibi.

“Kula pesen es jeruk,” katanya. Dan dalam sekian detik, setelah ia memastikan penjaga warung dan pembeli belum sempat kisruh nyari remote, dengan gerakan yang begitu lihai dan muka yang diwajar-wajarkan, ia mainkan lagi remote itu untuk mbolak-mbalik channel tv.

Di perjalanan pulang, tersadarlah Pak Ustadz ini sebab minum es jeruk sama sekali tidak kontekstual di malam selarut dan sedingin itu.

“Kapok…Kapok..kapok…,” dia membatin sesuatu yang kemungkinan besar tak dipikirkan Majlis Tarjih Muhammadiyah saat bikin fatwa rokok haram.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis

Ahmad Musthofa Haroen

Ahmad Musthofa Haroen

Alkalamu huwa allafdzu almurakkabu almufiidu bil wadl’i…