Berdasarkan survey BPS (Badan Pusat Statistik) industri kecil pengolahan tembakau tercatat mengalami penurunan hingga 20,45%. Data tersebut menunjukan bahwa perkembangan kondisi industri kecil pengolahan tembakau sedang dalam kondisi yang kurang baik.
Di Malang misalnya, selama delapan tahun terakhir, Industri hasil tembakau di Kota Malang, Jawa Timur, terus bertumbangan. Sebanyak 115 pabrik rokok gulung tikar dalam kurun waktu delapan tahun. Perlu dicatat yang tumbang ini adalah industri kecil-menengah.
Lain lagi di Kudus, pasca keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi. Industri kecil menengah yang tadinya beroperasi di rumah-rumah sebagai tempat produksi banyak yang gulung tikar, disebabkan tidak punya cukup modal untuk menyewa tempat atau gudang sebagai pabrik.
Meskipun pada tahun 2010 LIK (Lingkungan Industri Kecil) sektor rokok didirikan, hanya ada sebanyak 11 unit pabrik yang disediakan, dan kini hanya tersisa 7 pabrik rokok unit kecil menengah yang masih bertahan di LIK Kudus.
Ada 4 faktor yang menyebabkan industri kecil pengolahan tembakau mengalami penurunan:
1. Kenaikan tarif cukai yang eksesif dari tahun ke tahun
Dengan alasan menggenjot penerimaan negara, pemerintah mengambil jalan pintas dengan menaikan tarif cukai setiap tahun. Di tahun 2016 kenaikan tarif cukai mencapai 15% dan 10.5% di tahun 2017. Tahun ini, pemerintah kembali menaikan tarif cukai sebesar 8,9%.
2. Kebijakan pemerintah yang kontra-produktif
Keluarnya Permenkeu Nomor 200 tahun 2010 soal batas luas bangunan pabrik rokok minimal 200 meter persegi, yang membuat banyak industri kecil pengolah tembakau yang tidak punya modal untuk sewa pabrik gulung tikar. Belum lagi kebijakan seperti gambar peringatan yang menambah cost produksi.
3. Kampanye pengendalian tembakau
Berbagai label negatif terhadap produk hasil tembakau cukup membuat produksi hasil tembakau mengalami penurunan. Kampanye tersebut selain menyasar masyarakat untuk memandang negatif rokok, juga mendorong pemerintah untuk melakukan pembatasan produksi rokok.
4. Minimnya perhatian pemerintah
Industri pengolahan tembakau skala mikro memang jarang menjadi perhatian pemerintah. Di banyak daerah, industri kecil pengolahan tembakau kesulitan dalam hal permodalan untuk terust exist melanjutkan produksinya, tak ada campur tangan pemerintah dalam hal ini.
Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek Nur Azami mengatakan, penting bagi pemerintah untuk memperhatikan kondisi industri kecil pengolahan tembakau. Sebab industri kecil ini menopang kehidupan ribuan orang yang bekerja di dalamnya, serta telah banyak berkontribusi bagi pendapatan daerah dan nasional.
“Selama ini industri kecil pengolahan tembakau banyak menjadi tumpuan hidup orang banyak di daerahnya. Selain itu, perlu diingat bahwa dari ratusan triliun sumbangan industri hasil tembakau bagi negara, di dalamnya juga terdapat kontribusi dari industri kecil pengolahan tembakau. Pemerintah harus memberikan perhatian khusus terhadap kondisi industri kecil pengolahan tembakau yang saat ini sedang mengalami penurunan hingga 20,45%,” ungkapnya, Jumat (09/2).
CP : Ibil S Widodo (081282393110 WA) (081387370911)
Media Center Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK)