CUKAI

Perampasan Duit Perokok Atas Nama Kesehatan

Industri Hasil Tembakau (IHT) masih menjadi tulang punggung penerimaan negara. Pada 2017 setoran cukai rokok mencapai Rp 157 triliun atau sudah melebihi  target pemerintah sebesar Rp 149,8 triliun. Dana segar tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah untuk berbagai macam hal, seperti pembangunan infrastruktur, menambal defisit BPJS Kesehatan, pembangunan di daerah-daerah, dan dimanfaatkan pada sektor yang lain.

Khusus untuk pemanfaatan sektor kesehatan, ketika BPJS mengalami defisit sebesar Rp 9 triliun di tahun 2017, cukai rokok-lah yang menyuntik dana segar sebesar Rp 5 triliun, tentu harapannya agar layanan kesehatan publik masih bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia.

Selain menambal defisit BPJS Kesehatan, cukai rokok melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) yang diambil dari cukai dan pajak rokok, masuk sebagai skema pemanfaatan pembangunan kesehatan. Dalam hal ini Kementerian Kesehatan sebagai pelaksana  yang diberikan mandat memanfaatkan DAK tersebut.

Jangan lupakan juga bahwa selama ini Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk membangun rumah sakit dan subsidi pemerintah daerah dalam sektor pelayanan kesehatan publik. Salah satu contohnya di tahun 2017, RSUD Ibnu Sina Gresik mendapat kucuran dana sebesar Rp 10 miliar dari DBHCHT. Dana tersebut dipakai untuk membeli alat-alat kesehatan canggih dan alat kelengkapan rumah sakit lainnya.

Kini RSUD Ibnu Sina Gresik dapat menambah peralatan kesehatannya, berupa 1 unit ambulance, 16 unit stretcher/brankar alat kedokteran umum. Alat lainnya yaitu 70 unit bedside cabinet, 65 overbed table, 10 unit emergency trolly/resuscitation crash cart, 3 DC shock defibrillator, 2 unit ECG 12 chanel, 10 unit bedside monitor semuanya untuk pasien jantung.

Bahkan amanat pemanfaatan cukai rokok untuk kesehatan, ditekankan kembali dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Dalam peraturan ini, alokasi DBH-CHT peruntukan minimal 50% untuk kepentingan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Namun peraturan tersebut menimbulkan kontroversi, karena banyak pihak yang mempertanyakan hilangnya prioritas kepentingan Industri Hasil Tembakau. Karena menurut ketentuan perundang-undangan tentang cukai, sebesar 50% pemanfaatan DBHCHT diprioritaskan untuk kepentingan pengembangan pertanian dan industri.

Jika melihat bagaimana Industri Hasil Tembakau memberikan manfaat yang begitu besar bagi sektor kesehatan, sangat mengherankan jika masih ada saja pihak yang menuntut dana cukai rokok dialokasikan lebih banyak lagi untuk kesehatan. Kalau kita memahami logika mengenai cukai, seharusnya cukai pemanfaatannya kembali kepada penggunanya. Dalam hal ini yang harus merasakan manfaat lebih banyak adalah perokok.

Hak perokok dalam hal kesehatan sejatinya sudah dipenuhi cukai rokok, tapi tentunya perokok juga memiliki hak lain, seperti mendapatkan peningkatan kualitas produk konsumsi serta ketersediaan ruang merokok sebagai penyediaan hak bagi perokok dan bukan perokok. Maka jika porsi sektor kesehatan mendominasi pemanfaatan cukai rokok, akan ada tumpang tindih terhadap hak perokok yang lainnya.

Selama ini pihak kesehatan selalu berkelit dengan dalil bahwa rokok adalah biang keladi dari berbagai macam penyakit. Dalil tersebut sebenarnya sudah tidak relevan, karena banyak sekali penelitian yang membuktikan bahwa rokok bukan faktor tunggal penyebab penyakit tertentu.

Maka kalau kita tinjau kembali dalil kesehatan hanyalah strategi yang dipakai oleh pihak kesehatan untuk “merampas” dana cukai rokok. Lalu apa kepentingan pihak yang mengatasnamakan kesehatan ini terhadap dana cukai rokok? Tentu saja kepentingannya adalah sebagai pendanaan bagi gerakan antirokok di Indonesia. Memang anda pikir antirokok hanya dapat dana dari asing seperti Bloomberg, Bill Gates, dan industri farmasi multinasional saja? Mereka juga butuh cukai rokok untuk mendanai kegiatan mereka.

Hanya saja mereka malu-malu kucing untuk mengatakan bahwa mereka butuh duit dari rokok. Karena rasa malu tersebutlah yang kemudian mendorong mereka menjadi garong duit perokok. Lah iya, duit pajak rokok kan berasal dari perokok.

Tinggalkan Balasan