Site icon Boleh Merokok

Defisit BPJS Kesehatan dan Pentingnya Peta Jalan Industri Hasil Tembakau

Bobolnya BPJS Kesehatan membuat pemerintah pusing tujuh keliling. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan Rp9,7 triliun pada 2016.

Alhasil pemerintah mau tak mau menalangi defisit tersebut.

Alasan defisitnya BPJS Kesehatan pun bermacam-macam, mulai dari pembiayaan klaim tagihan yg membengkak, jumlah iuran peserta BPJS dianggap kurang, hingga alasan yg mengada-ada seperti perokok membebani biaya JKN.

Padahal banyak hal lain yg menjadi penyebab jebolnya BPJS Kesehatan, seperti adanya kecurangan dari pihak Rumah Sakit dalam klaim tagihan kepada BPJS Kesehatan.

Baca: http://finansial.bisnis.com/read/20171219/215/719912/fraud-tagihan-bpjs-harus-konfirmasi-data-ke-pasien

Dalam kondisi keuangan negara yg banyak dikeluarkan untuk pembangunan infrastruktur, tentu nalangin BPJS Kesehatan menjadi beban bagi pemerintah.

Awal tahun 2017, pemerintah membuat wacana menutup defisit BPJS Kesehatan dengan mengambil dana cukai rokok sebagai salah satu solusi mengurangi beban pemerintah.

Namun wacana tersebut belum bisa terealisasi karena pemerintah harus menyelaraskan dulu peraturan mengenai cukai rokok yg ada.

Dalam UU Cukai nomor 36 tahun 2007 alokasi pembagian DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) sudah diatur dengan jelas bahwa 50% DBHCHT digunakan untuk pengembangan pertanian, industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi cukai, dll. Sementara 50% lainnya digunakan untuk pembangunan daerah penerima DBHCHT (dalam hal ini daerah penghasil cukai).

Pemerintah punya celah mengeksekusi wacana menutup defisit BPJS Kesehatan dari cukai rokok dengan mengalokasikan 50% alokasi DBHCHT untuk pembinaan lingkungan sosial.

Tapi disini masalahnya.

Kalau kita jeli, alokasi DBHCHT untuk pembinaan lingkungan sosial justru dirampok oleh kelompok antirokok. Dalam juknisnya, alokasi tersebut malah dipakai untuk sosialisasi bahaya merokok dan pembuatan perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok).

Padahal kalau dimaksimalkan untuk pelayanan kesehatan yg jelas, BPJS Kesehatan akan lebih ringan bekerja dan kemungkinan defisit anggaran bisa diperkecil.

Sampai pada akhirnya muncul PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yg di dalamnya mengatur lebih spesifik bahwa alokasi DBHCHT 50% dipakai untuk pembiayaan BPJS Kesehatan. Ini aneh, sebab perpres aturan main pembiyaan BPJS Kesehatan dari dana cukai dan pajak rokok didahului oleh peraturan menteri. Bukankah seharusnya perpres dulu baru peraturan menteri? (Koreksi saya bila salah).

Peta jalan mengenai aturan IHT (Industri Hasil Tembakau) memang perlu dibuat secepatnya agar aturan mainnya fair dan jelas. Selama ini IHT menjadi tulang punggung bagi perekonomian negara, tapi di satu sisi kebijakan pemerintah selalu menjadi beban bagi IHT (karena terpengaruh dengan bisikan kelompok pengendalian tembakau).

Kalau aturan main yg berkaitan dengan IHT masih seperti ini, jangan harap ke depannya IHT bisa berkontribusi maksimal bagi negara.

Memangnya jika ada masalah darurat seperti defisitnya BPJS Kesehatan sekarang ini, kelompok pengendalian tembakau mau ikut pusing nalangin?

Jangankan nalangin, wong pendanaan gerakan mereka saja masih garong dari duit perokok dan disuntik sama asing kok, artinya urusan perut mereka saja belum selesai.

Exit mobile version