logo boleh merokok putih 2

Mengapa FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) Harus Ditolak?

FCTC (Framework Convention on Tobacco Control)  adalah perjanjian internasional yang mengatur tentang pengendalian produksi, distribusi dan konsumsi rokok yang dipaksa untuk ditaati oleh negara-negara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

FCTC sendiri di dalamnya berisikan 11 bab dan 38 butir pasal yang membahas tentang pengaturan pengendalian permintaan konsumsi rokok dan pengendalian pasokan rokok. Selain itu, FCTC juga mengatur tentang paparan asap rokok, iklan promosi dan sponsor rokok, harga dan cukai rokok, kemasan dan pelabelan, kandungan produk tembakau, roadmap berhenti merokok, perdagangan illegal rokok hingga penjualan rokok pada anak di bawah umur.

Sampai Januari 2015, sudah ada 187 negara yang menandatangani FCTC dan menyisakan 9 negara yang belum, yaitu Andora, Eriteria, Liechtenstein, Malawi, Monako, Somalia, Republik Dominika, Sudan Selatan  dan satu-satunya Negara dari Asia yaitu Indonesia.

Indonesia tidak mengaksesi FCTC dikarenakan memiliki kepentingan yang besar terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT). Kontribusi IHT bagi negeri ini begitu besar, mulai dari perekonomian hingga sosial budaya. Apalagi Indonesia memiliki produk khas hasil tembakau bernama kretek, produk yang tidak dimiliki oleh negara lain manapun di belahan dunia. Menjadi khas karena kretek merupakan olahan hasil tembakau yang di dalamnya terdapat cengkeh, tanaman endemik asli Indonesia.

Kehadiran FCTC yang kemudian dicoba didesakkan ke Indonesia oleh kelompok antirokok merupakan agenda besar mematikan Industri Hasil Tembakau. Maka pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia harus dengan tegas menolak, sebab jika FCTC berhasil diterapkan berikut ini adalah dampak yang akan ditanggung oleh bangsa Indonesia:

Hilangnya Penghidupan Petani Cengkeh

Beberapa hal yang diatur dalam FCTC adalah ingredient dan larangan aromatik pada rokok. Aturan ini akan membuat kretek sebagai salah satu produk IHT (Industri Hasil Tembakau) tidak dapat diproduksi. Konsekuensinya serapan cengkeh nasional akan anjlok karena 93 persen produksi cengkeh nasional diserap untuk bahan baku utama kretek. Selain itu, jika FCTC diaksesi, akan ada 1,5 juta petani cengkeh beserta keluarganya yang kehilangan penghidupan.

Hilangnya Sumber Penghidupan 6,1 Juta Rakyat Indonesia

Seandainya aksesi FCTC dilakukan, maka IHT yang menjadi andalan hidup mereka akan goyah. Selain petani cengkeh, masih ada petani tembakau, karyawan pabrik, dan pedagang rokok. Hal ini dapat menyebabkan 6,1 juta orang kehilangan sumber penghidupannya. Hilangnya sumber penghidupan ini akan berpengaruh langsung pada kesejahteraan rakyat.

Matinya Industri Hasil Tembakau

Kretek sebagai produk utama IHT adalah sasaran empuk bagi FCTC. Aturan FCTC seperti: pembatasan ingredient, larangan aromatik, dan penerapan kenaikan tarif cukai mencapai 80 persen dari harga sebatang produk tembakau akan membuat IHT mati secara perlahan.

Hilangnya Sumber Pendapatan Besar Negara

Jika FCTC diaksesi, maka pemasukan besar untuk negara rentan berkurang secara signifikan. Hal ini disebabkan berjatuhannya IHT akibat ketatnya aturan FCTC seperti dijelaskan di atas.

Melihat apa dampak dari FCTC, tentunya hal tersebut tidak sejalan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG’s. Agenda pembangunan yang telah direncanakan pemerintah Indonesia dapat kandas di tengah jalan apabila Industri Hasil Tembakau hancur akibat FCTC.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis