OPINI

Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok Terlalu Berlebihan

Setiap Minimarket di Kota Depok kini dikenakan peraturan menutup display penjualan rokok dengan tirai. Aturan ini bersumber dari Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) menilai aturan penutupan display produk rokok dengan tirai di setiap minimarket Kota Depok terlalu berlebihan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Rokok adalah produk legal yang penjualan dan konsumsinya dilindungi oleh undang-undang. Selain itu, rokok menjadi barang legal karena diakui sebagai produk konsumsi yang dikenakan pajak negara sebagaimana produk konsumsi lainnya yang juga dipungut pajak untuk dijadikan sumber pendapatan negara.

Menutup display rokok dengan tirai merupakan sebuah tindakan semena-mena. Dalam hal ini Pemkot Depok memperlakukan rokok selayaknya barang ilegal. Sebab tidak ada satupun undang-undang yang mengatur tentang rokok, membunyikan klausul larangan display rokok di minimarket atau toko retail lainnya.

Adapun adanya peraturan Kawasan Tanpa Rokok sejatinya hanyalah mengatur pembagian ruang antara perokok dan bukan perokok. Kawasan Tanpa Rokok tidak seharusnya mengatur sampai kepada domain larangan display produk penjualan.

Pasar, dalam hal ini minimarket atau toko retail bukanlah termasuk ke dalam Kawasan Tanpa Rokok. Sebab, peruntukan pasar memang sebagai tempat kegiatan ekonomi (jual-beli).

Dalam produk rokok sangat jelas tercantum bahwa rokok adalah produk konsumsi untuk usia 18 tahun ke atas. Artinya, konsumen rokok sudah diberitahukan bahwa mereka merupakan konsumen yang cukup secara batas usia dan sadar akan peringatan kesehatan yang dicantumkan di dalam produk tersebut.

Jika Pemkot Kota Depok beralasan penerapan aturan menutup display rokok dengan tirai demi menegakkan auran Kawasan Tanpa Rokok, terdapat pemahaman yang salah kaprah mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok.

Lalu, jika Pemkot Kota Depok beralasan penerapan aturan tersebut dilakukan guna mengelabui anak-anak di bawah umur agar tidak membeli produk rokok, hal tersebut sangat kontraproduktif.

KNPK sepakat bahwa rokok tidak boleh diperjual-belikan kepada anak di bawah umur. Dan kami mendukung adanya kebijakan pengetatan dan sanksi bagi orang atau badan yang melakukan kegiatan tersebut.

Namun bukan dengan langkah melarang display produk rokok dengan tirai. Lebih tepat jika Pemkot Kota Depok melakukan edukasi kepada para pedagang agar tidak memperjual-belikan produk rokok kepada anak di bawah umur dan sosialisasi mengenai sanksi yang didapat jika hal tersebut masih dilakukan.

Langkah tersebut kami nilai lebih efektif dan tepat ketimbang menutup display rokok dengan tirai. Karena, memerintahkan minimarket dan toko retail menutup display rokok dengan tirai, tentu membuat ketidaknyamanan konsumen rokok untuk membeli rokok di tempat tersebut.

Konsumen rokok seakan dibuat seperti konsumen barang ilegal karena membeli produk yang “disembunyikan”. Padahal barang tersebut adalah barang legal yang boleh diperjual-belikan di pasar.

Terakhir, Pemkot Kota Depok haruslah bersikap bijak dalam membuat kebijakan. Pembuatan kebijakan haruslah disertai dengan diskusi dari pihak-pihak terkait, dalam hal ini pelibatan stakeholder pertembakauan tidak pernah sama sekali dilibatkan. Sehingga pengambilan keuputusan dalam kebijakan tidak bersifat mono tafsir dan berat sebelah. Apalagi kebijakan peraturan Kawasan Tanpa Rokok telah memiliki payung hukum perundang-undangan.

Dan Pemkot Depok dalam menerapkan aturan menutup display rokok dengan tirai telah menbarak aturan perundang-undangan di atasnya.