Stasiun kerap kali disasar kelompok antirokok sebagai tempat umum yang harus steril dari hal apapun yang berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau. Alhasil, Stasiun menjadi salah satu tempat yang diskriminatif bagi perokok.
Segala aktivitas Industri Hasil Tembakau mulai dari iklan sampai kegiatan merokok tidak diperbolehkan di Stasiun. Hanya beberapa Stasiun saja yang menyedikan ruang merokok, itu pun hanya stasiun besar yang menjadi lintasan kereta api antar kota-antar provinsi.
Padahal sejatinya, Stasiun dalam Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan PP 109 tahun 2012 merupakan tempat yang dikategorikan sebagai tempat umum dan tempat umum lainnya. Sementara itu tempat umum dan tempat umum lainnya di dalam regulasi tersebut diperintahkan untuk menyediakan ruang merokok.
Jika Stasiun sekarang ini diterapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, bukan berarti mutlak tidak diperbolehkannya sama sekali aktivitas Industri Hasil Tembakau. Semua perokok sadar bahwa Stasiun merupakan Kawasan Tanpa Rokok, dan perokok tidak bisa lagi sembarangan merokok di Stasiun.
Tapi bukan berarti hak perokok untuk disediakannya satu space di dalam Stasiun menjadi abai dipenuhi oleh PT KAI. Karena kewajiban menyediakan ruang merokok di tempat umum dan umum lainnya merupakan amanat konstitusi yang diatur dalam undang-undang.
Justru jika PT KAI tidak menyediakan ruang merokok di Stasiun, PT KAI artinya telah abai terhadap pelaksanaan amanat konstitusi. Memang apa susahnya menyediakan ruang merokok di dalam Stasiun?
Itu persoalan ruang merokok, lalu ada lagi persoalan iklan. Belum lama ini YLKI mengkritisi PT KAI terkait adanya iklan produk rokok di sekitaran Stasiun. YLKI beranggapan bahwa iklan produk rokok tidak boleh ada sama sekali di Stasiun, sebab menurut regulasi PP 109 tahun 2012 di setiap Kawasan Tanpa Rokok tidak diperbolehkan adanya iklan produk rokok.
Baiklah kita sama-sama sepakat bahwa di tempat pendidikan, ibadah, Rumah Sakit, tempat bermain anak harus dibebaskan dari iklan rokok sesuai dengan regulasi yang ada.
Stasiun sebagai tempat umum tentunya memiliki area komersial untuk advertising berbagai produk. Bahkan badan kereta pun masuk sebagai space advertising. Melarang produk rokok beriklan di Stasiun tentunya menjadi sangat diskriminatif jika produk lainnya dapat beriklan di Stasiun.
Jika alasannya adalah dapat dilihat oleh anak-anak, toh sasaran dari advertising tersebut bukanlah anak-anak. Dalam iklan rokok telah terpampang dengan jelas usia konsumsi produk tersebut adalah 18 tahun ke atas. Juga terdapat slogan-slogan peringatan dalam konten iklan. Lalu bermasalahnya dimana?
Regulasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok memang bermasalah sampai saat ini. Pasal yang mengaturnya seperti pasal karet, dijadikan seperti dua sisi mata pisau. Karena setiap pihak dapat menafsirkan regulasi tersebut.
Pada akhirnya tafsir tersebut direbut oleh kelompok antirokok untuk menghajar Industri Hasil Tembakau dan mendiskriminasi perokok. Melihat YLKI meributkan persoalan iklan rokok yang ada di Stasiun, langsung membuat PT KAI bereaksi.
Maka patut ditunggu kapan lembaga tersebut dan PT KAI bereaksi dalam memenuhi hak perokok dengan penyediaan ruang merokok di Stasiun?