Akhir-akhir ini terjadi banyak pelarangan-pelarangan produk rokok dan aktivitasnya. Di Kota Bogor dan Depok misalnya, rokok dilarang untuk di display di seluruh mini market kedua kota tersebut. Soal aktivitas merokok, kini perokok dihadapi dengan adanya aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang agresif di berbagai daerah.
Dengan dalih kesehatan dan ketertiban, rokok dan aktivitasnya justru diperlakukan seperti barang ilegal. Padahal sangat jelas bahwa rokok dan aktivitasnya memiliki kedudukan hukum yang legal di Indonesia.
Untuk membuktikan bahwa rokok dan aktivitasnya adalah legal, mari kita bedah satu persatu landasan hukumnya.
1. Tembakau dan Cengkeh Dipayungi oleh Undang-Undang Perkebunan
Pada bahan baku rokok kretek, ada dua komponen bahan baku, yakni tembakau dan cengkeh. Dua komponen bahan baku tersebut merupakan tanaman perkebunan yang diakui sebagai komoditas perkebunan yang ada di Indonesia. Payung hukumnya adalah undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Undang-undang perkebunan dengan jelas mengamanatkan tujuan pengelolaan perkebunan adalah: a. meningkatkan pendapatan masyarakat; b. meningkatkan penerimaan negara; c. meningkatkan penerimaan devisa negara; d. menyediakan lapangan kerja; e. meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing; f. memenuhi kebutuhan konsumsi dan bahan baku industri dalam negeri; dan
g. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Dalam pasal 3 ayat 3 undang-undang perkebunan pun jelas mengatakan bahwa tembakau dan cengkeh adalah komoditas perkebunan strategis. Maka artinya, komponen bahan baku rokok sudah tidak usah diragukan lagi kedudukan hukumnya. Kalau ilegal, petani yang menanam tembakau dan cengkeh pasti akan dipidana.
2. Rokok Dikenakan Pungutan Pajak Sebagaimana Produk Konsumsi Lainnya
Pada sektor industri, negara mengakui bahwa Industri Hasil Tembakau adalah industri yang memiliki kedudukan hukum di bawah payung pemerintah. Dilihat dari izin operasional yang resmi diberikan, asosiasi pengusaha yang diakui pemerintah, dan tenaga kerja industri yang tercatat resmi di setiap kementerian yang menaungi Industri Hasil Tembakau.
Soal produk rokok adalah produk legal diperkuat dengan adanya pungutan resmi yang bersesuai dengan Undang-undang cukai nomor 39 tahun 2007, dan pajak lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Singkatnya, kalau ilegal, kenapa produk ini dikenakan pajak seperti produk-produk konsumsi masyarakat lainnya?
Di hilir Industri Hasil Tembakau, ada mata rantai perdagangan dari pabrikan kepada pedagang-pedagang di pasaran. Berdagang rokok tentu saja legal. Akan menjadi ilegal, jika rokok yang diperjual-belikan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ya iyalah, jangankan rokok, dagang apapun kalau tidak sesuai aturan maka ia bisa menjadi ilegal. Tapi, satu catatan penting bahwa rokok adalah produk yang legal untuk diperjual-belikan. Maka tidak boleh ada pihak yang melarang-larang pedagang untuk berdagang rokok. Kalau pedagang tersebut melanggar aturan, pihak berwajiblah yang berhak melakukan penindakan.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi pada berbagai putusannya terkait rokok, memutuskan bahwa rokok dan aktivitasnya berkedudukan legal.
Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK bernomor 19/PUU-VIII/2010 bertanggal 1 November dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan. Terlebih, tidak ada larangan diperjual-belikan dan tidak pernah menempatkan tembakau dan cengkeh sebagai produk pertanian yang dilarang.
“Rokok adalah produk yang legal, terbukti dengan dikenakannya cukai terhadap rokok dan tembakau. Pendapat itu juga tercantum dalam Putusan MK Nomor 54/PUU-VI/2008 dan 6/PUU-VII/2009”.
4. Aktivitas Merokok Legal Karena Dalam Konstitusi Berhak Mendapatkan Ruang Merokok
Aktivitas merokok adalah aktivitas legal jika melihat kedudukan hukum yang telah dijabarkan di atas. Mata rantai hulu ke hilir Industri Hasil Tembakau semuanya sangat jelas memiliki kedudukan hukum yang legal. Maka, konsumsinya pun legal. Apalagi, perokok dikenakan pungutan resmi berupa pajak untuk penerimaan negara atas konsumsinya.
Selain daripada perokok mengonsumsi produk legal, membayar pajak konsumsi, hal yang penting lainnya adalah hak istimewa perokok untuk mendapatkan ruang merokok sebagaimana diatur dalam pasal 115 undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009.
Kenapa ada hak penyediaan ruang merokok bagi perokok? Tentu saja karena merokok adalah aktivitas legal, karena perokok dilekati hak perlindungan konsumen, dan sebagaimana amanat Undang-undang untuk berbagi hak dengan mereka yang bukan perokok. Aturan berbagi hak ini penting untuk diberlakukan karena dibalik pemberian hak tentu ada kewajiban. Perokok berhak untuk mengonsumsi rokok, tapi ia juga punya kewajiban untuk menghormati hak yang bukan perokok.
Atas dasar keempat point di atas, maka sudah tidak bisa ditawar lagi bahwa rokok adalah produk legal dan aktivitas merokok adalah aktivitas legal di Indonesia. Tapi yang membingungkan adalah kenapa masih ada sekelompok orang yang hendak melarang-larang rokok dan aktivitas merokoknya?