logo boleh merokok putih 2

Aturan Kemasan Rokok Polos : Lonceng Kematian Kretek

Dalam Konvensi Kerangka WHO tentang Pengendalian Tembakau atau Framework Convention Tobacco Control (FCTC) terdapat sebuah poin yang mengatur tentang penerapan kemasan rokok polos (plain packaging) bagi negara-negara yang menandatanganinya.

Australia merupakan negara pertama yang memberlakukan aturan kemasan rokok polos sejak tahun 2012. Kebijakan ini kemudian diikuti oleh Irlandia dan Turki. Parlemen Inggris sudah mengesahkan peraturan pemberlakuan bungkus rokok polos ini pada tahun 2017. Dan baru-baru ini Thailand menjadi negara ASEAN pertama yang menerapkan kebijakan kemasan rokok polos di negaranya.

Aturan kemasan rokok polos merupakan sebuah aturan yang diberlakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan rokok yang mengharuskan warna bungkus rokok semuanya sama dari perusahaan apapun. Merek dagang hanya boleh dicantumkan dengan ukuran kecil. Bahkan merk dagang yang tadinya berupa ilustrasi dan tulisan sudah tidak boleh lagi.

Secara sederhana, logika kemasan rokok polos yang dikehendaki WHO adalah memperbesar gambar peringatan kesehatan dan mengecilkan merk rokok. Di beberapa negara bahkan menerapkan aturan kemasan rokok polos ini dengan full cover gambar peringatan kesehatan pada kemasannya.

Tujuan dari kebijakan kemasan rokok polos ini adalah menutup ruang gerak marketing perusahaan rokok atas produk rokok mereka. Maka biasanya penerapan kebijakan kemasan rokok polos ini dibarengi dengan pembatasan iklan dan promosi rokok.

Ketika iklan rokok dibatasi sedemikian rupa sampai pelarangan sponsor maka ruang gerak perusahaan rokok akan sangat sempit, sehingga nantinya gap antara pabrikan dan konsumen akan semakin jauh. Pabrikan tidak mampu menyampaikan komunikasi produknya ke konsumen, begitupun dengan konsumen yang akan kesulitan mendapatkan informasi produk dari pabrikan.

Bagi perusahaan-perusahaan rokok multinasional yang memiliki strategi komunikasi mutakhir, tentu nantinya hanya mereka saja yang unggul perihal

komunikasi produknya dengan konsumen. Terlebih brand produk mereka sudah sangat branded dengan menjangkau ke berbagai negara.

Kemasan rokok yang memiliki ragam desain visual bukan sekedar persoalan marketing saja. Tetapi juga terdapat nilai-nilai kreativitas dan ekspresi budaya yang ditanamkan di dalamnya.

Dalam Kretek Jawa, Gaya Hidup Lintas Budaya (Rudy Badil, 2011) kekhasan merek kretek sebagai alat komunikasi antara produsen dengan konsumen diangkat dalam satu bab tersendiri. Hal ini menujukkan keunikan merk kretek  yang tercantum di bungkus rokok sebagai alat komunikasi visual dengan audiens yaitu konsumen.

Selain itu, desain bungkus rokok merupakan ekspresi budaya dari penciptanya entah disadari atau tidak. Sehingga aturan kemasan rokok polos ini bertentangan dengan hak kekayaan intelektual seseorang.

Indonesia sendiri memiliki kebijakan mengenai kemasan rokok. Aturan tentang bungkus rokok di Indonesia diatur melalui UU 36/2009 tentang Kesehatan pasal 114. Melalui peraturan sejak ditetapkan peraturan pelaksanaannya berupa PP 109/2012 dan Permenkes 28/2013 maka bungkus produk tembakau di Indonesia harus mencatumkan 40% perigatan kesehatan berupa gambar (pictorial health warning).

Memang sampai dengan saat ini Indonesia tidak menerapkan kebijakan kemasan rokok polos. Namun jika melihat gelagat kelompok antirokok yang diwakili Kementerian Kesehatan, rasa-rasanya secara perlahan mereka akan mendorong kebijakan plain packaging diterapkan di Indonesia.

Jika kebijakan plain packaging ini diterapkan di Indonesia, maka hal tersebut akan menjadi lonceng kematian bagi perusahaan kretek nasional. Sebab produk kretek lekat dengan desain visual bungkus yang menarik dan unik pada setiap produknya.

Desain visual bungkus di setiap produk kretek merupakan identitas bagi masing-masing brand kretek. Kretek berbeda dengan rokok putih yang memiliki taste yang seragam. Kretek yang diracik dengan bahan baku rupa-rupa jenis tembakau di setiap batangnya menciptakan perbedaan taste di setiap produk masing-masing brand perusahaan kretek. Sehingga perlu adanya identitas pada kemasannya.

Kalau aturan kemasan rokok polos ini diterapkan, bagaimana konsumen dapat membedakan setiap produk kretek dari masing-masing brand? Parahnya lagi dapatkah kita juga membedakan antara kretek dan rokok putih jika semua kemasan rokok polos semua???

Hmmm… Konspirasi macam apa lagi ini, Ferguso!!!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis

Azami

Azami

Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek