produk tembakau alternatif
OPINI

Peredaran Rokok Elektrik di Indonesia Mengganggu Stabilitas Industri Kretek

Selain regulasi, keberadaan rokok elektrik mengancam eksisten industri rokok kretek nasional. Regulasi dan kebijakan pemerintah tentang aturan peredaran rokok kretek di Indonesia belum berpihak terhadap industri kretek. Regulasi yang ada cenderung pada pengendalian peredaran tembakau (rokok kretek).

Sumbangan pungutan pajak rokok kretek sangat besar. Selanjutnya pemanfaatan dana cukai untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia tanpa pengecualian termasuk bagi orang yang tidak merokok. Bahkan dana cukai, dipergunakan untuk fasilitas kesehatan, yang selama ini selalu menentang keberadaan rokok kretek. Celakanya, di balik regulasi pemerintah Indonesia dan kesewenang-wenangan rezim kesehatan terhadap rokok kretek terkandung kepentingan multinasional.

Ambil contoh, aturan pengendalian tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012, terdapat batasan pengunaan tembakau. Yang tercantum dan diperbolehkan adalah low tar low nikotin. Aturan tersebut jelas tidak akan terpenuhi oleh rokok kretek. Karena rokok kretek menggunakan racikan lokal (tembakau dan cengkeh), yang tidak mungkin sesuai ketentuan batasan low tar low nikotin.

Aturan batasan tersebut, jelas tujuan utamanya mengebiri keberadaan industri kretek nasional, pertanian tembakau sampai petani cengkeh. Bahan utama rokok kretek adalah tembakau dan cengkeh dari para petani lokal.

Di balik aturan dan kebijakan pemerintah yang didorong untuk pengendalian tembakau, ternyata dewasa ini muncul produk baru berupa rokok elektrik yang menyerang pangsa pasar di Indonesia. Hal ini tidak serta merta kebetulan, namun sudah disetting dan diperhitungan sejak awal.  

foto: Eko Susanto/RokokIndonesia.com

Rokok elektrik tidak akan beredar dengan bebas tanpa ada peluang. Salah satu peluangnya adanya kebijakan atau regulasi yang berpihak. Walaupun keberpihakan kebijakan pemerintah tidak langsung.  Contohnya kebijakan low tar low nikotin di atas. Lain itu, isu yang selalu diangkat dan dikampanyekan oleh antirokok pada intinya adalah rokok kretek sumber penyakit dan mempercepat kematian. Tuduhan antirokok tersebut tidak benar adanyanya dan tidak berdasar. Kenyataan hidup, justru orang-orang Indonesia dengan merokok kretek memperpanjang umur, banyak anak, dan yang terpenting adalah merasa senang, gembira serta sehat.

Saat ini ada dua jenis rokok elektrik beredar di Indonesia, yaitu vape dan IQOS. Vape lebih dahulu beredar, sekitar tahun 2010, sedang IQOS secara resmi beredar massal memang belum, tetapi perkenalan produk sedikit demi sedikit sekitar tahun 2018. Dua-duanya produk asing yang akan menjadi pesaing rokok kretek.

Vape dan IQOS, sama tapi beda, kesamaannya memakai alat hirup bantuan baterai yang disebut system elektronik nicotine delivery system (ENDS) atau biasa disebut system pengiriman elektronik nikotin. Bedanya, bentuk  IQOS lebih simpel dan minimalis seperti bentuk rokok pada umumnya, dan tidak ada asap, inoasi jenis vape. Sedangkan vape, bentuknya agak besar dan tidak serupa dengan rokok pada umumnya, saat dihisap asapnya tebal, melebihi keluarnya asap rokok.  

Foto: ;Liputan6.com

Vape diproduksi massal di Cina dan IQOS diproduksi Philip Morris Internasional. Keduanya, jelas produk asing yang akan ikut andil meramaikan pasar rokok di Indonesia. Memang pasar rokok di Indonesia masih dikuasai rokok kretek, namun lambat laun akan tergerus keberadaan rokok elektrik. Hal ini sangat mungkin terjadi, apalagi dengan masifnya isu bahaya merokok yang selalu didengungkan antirokok dan rezim kesehatan berpengaruh positif berkembangnya rokok elektrik yang diklaim sebagai solusi pengganti rokok kretek, yang lebih menyehatkan.  Banyak riset meragukan klaim tersebut, sebaliknya banyak riset mengatakan rokok elektrik berbahaya bagi tubuh manusia.

Sederhananya, antirokok dan rezim kesehatan mengkampanyekan bahaya merokok, kemudian pihak lain menawarkan solusi, dengan rokok elektrik. Selanjutnya antirokok dan rezim kesehatan menangkap solusi alternatif tersebut, dengan seakan-akan membuat kajian dan riset ilmiah adanya rokok elektrik, yang hasilnya pembelaan terhadap rokok elektrik dan menjatuhkan rokok kretek produksi industri nasional.

Inilah fenomena yang terjadi di Republik ini. Industri hasil tembakau (nasional) berupa rokok kretek ditekan keberadaannya dengan regulasi, dengan isu negatif kemudian pangsa pasar di dalam negeri akan direbut produk rokok asing. Sayangnya, pemerintah tidak mengambil sikap tegas beredarnya rokok elektrik, justru terkesan pembiaran. Tidak sebanding dengan perlakukan pelarangan beredarnya rokok kretek di Negara asing, seperti Amerika dan Negara lain. Rokok kretek dilarang beredar di Amerika, dengan dikeluarkannya aturan/kebijakan pemerintah, dan memberi  kebebasan peredaran rokok (bukan kretek) produk negaranya sendiri.

Seharusnya pemerintah Indonesia bertindak demikian, dengan tegas menolak produk rokok asing, minimal ada aturan rigid untuk rokok elektrik. Tindakan demikian, sebagai bentuk perlindungan terhadap industri nasional. Selama ini, perlakuan pemerintah justru terbalik, banyak kebijakan dan aturan yang menghambat perkembangan industri rokok kretek nasional.  Bahkan produk regulasi yang diterapkan di Indonesia, sebagian besar merupakan adopsi dari Negara lain, sehingga membuka peluang untuk produk rokok asing termasuk rokok elektrik.

Keberadaan rokok elektrik lambat laun mengancam eksistensi industry rokok kretek nasional, dan akan merugikan banyak pihak.  Berkurang bahkan bisa jadi hilang salah satu sumber terbesar pendapatan Negara. Matinya industri hasil tembakau berupa kretek, baik industri skala besar apalagi industri kecil.  Hilangnya penghidupan petani cengkeh. Hilangnya sumber penghidupan petani tembakau. Hilangnya sumber pencaharian 6,1 juta rakyat Indonesia yang bergantung pada industry kretek, yaitu buruh/pekerja dan orang-orang yang bekerja sektor lain (multiplayer effect) industri kretek, seperti percetakan, pedagang, penitipan sepeda, dan lainnya masih banyak lagi sebagai sumber pendapatan keluarga masyarakat kecil.

Beredarnya rokok elektrik akan berpotensi signifikan sebagai ancaman bagi industry kretek dalam negeri dan mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat pedesaan.