logo boleh merokok putih 2

Soal Rokok, Kenapa NU Boleh dan Muhammadiyah Tidak Boleh?

Bagi NU, hukum rokok dari dulu hingga sekarang statusnya tetap sama “boleh” dalam bahasa hukum Islam “mubah”. Konsistensi Ulama’ NU terhadap hukum rokok telah dirumuskan secara akademis dan ilmiah sejak abad ke 19 melalui karya kitab (buku) berjudul “Tadzkirotul Ikhwan fi Bayanil Qohwah wad Dukhon” (pengingat pada saudara, penjelas hukum kopi dan rokok), karya KH. Ahmad Dahlan al Termasi (asal pesantren Termas Pacitan Jawa Timur, Menantu KH. Sholeh Darat Semarang). Karya tersebut kemudian diadaptasi oleh muridnya bernama KH. Ihsan dari daerah Jampes Kediri, ditulis dalam karya kitab (buku) berjudul “Irsyadul Ikhwan Li Bayani Syurbil Qohwah wad Dukhon” (petunjuk pada saudara, penjelas hukum meminum kopi dan rokok).  

Selanjutnya hukum rokok dibahas dalam forum bahtsul masail sebutan untuk forum musyawarah dikalangan Ulama NU hanya dua kali sepanjang sejarah, yaitu dalam Kongres NU tahun 1927 dan di Kudus pada tahun 1980, dengan keputusan hukumnya sama yaitu “boleh”.

Baca Juga: Menengok Kemesraan Rokok dan Sosial Keagamaan Ulama Nusantara

Muhammadiyah berbeda, kali pertama hukum rokok “boleh”, perkembangannya hukumnya “dilarang” dalam bahasa hukum Islam “haram”. Keputusan merokok hukumnya haram ditetapkan Majlis Tarjih pusat Muhammadiyah dengan Nomor 6/SM/MTT/III/2010. Artinya, keputusan keharaman merokok di kalangan organisasi Muhammadiyah ditetapkan dan diberlakukan mulai tahun 2010.

Nah, pertanyaan selanjutnya, apa yang melatari terjadi perbedaan? Apakah metode istinbat hukum (istilah penetapan hukum yang berhubungan) dengan caranya berbeda? Atau faktor lain yang melatarinya?

Inilah yang menarik untuk kita bedah dalam tulisan ini, dan semoga tidak hanya bermanfaat untuk dibaca saja, tetapi diinformasikan ke yang lain, supaya jelas posisi rokok kretek di bumi Nusantara ini. Sebelum masuk pada faktor lain, didahului dengan cara NU dan Muhammadiyah dalam mengkaji dan memutuskan hukum.

Baca Juga: Tali Jagad, Rokok NU yang Tak Pernah Kuhisap

Metodologi NU dalam memutuskan masalah melalui forum bahtsul masail menggunakan qouli, ilhaqi dan minhaji. Metode qouli merujuk dalil langsung pada bunyi teks Qur’an dan Hadis. Ilhaqi adalah analogi suatu hal yang tidak dibahas pada teks, kemudian diambil perkara yang mirip.  Minhaji adalah memutuskan satu masalah yang tidak dapat diputus dalam metode qouli dan ilhaqi dengan mengikuti logika hukum Imam Madzhab fikih yaitu Hanafi, Maliki, Hanbali, dan Syafi’I. Kemudian, perumusan hukum dengan menggunakan empat alur, referensi al-Quran, al-Hadis, Ijma’ (kesepakatan Ulama’ melalui forum  bahtsul masail),dan qiyas (menganalogikan dengan yang lain).

Sedangkan Muhammadiyah, dalam memutuskan persoalan agama tidak terikat dengan satu Imam Madzhab tertentu. Melainkan menggunakan dalil Qur’an, Sunnah maqbullah (hadis yang dapat diterima otensitasnya), dan membuka pintu ijtihad (pemikiran sendiri) yang dibagi menjadi tiga, yaitu ijtihad bayani, ijtihad qiyasi, dan ijtihad istishlahi.  Ijtihad bayani, yaitu menjelaskan teks Qur’an dan Hadis yang masih mujmal atau umum. Ijtihad qiyasi, menggunakan analogi dengan perkara lain karena tidak dijelaskan dalam Qur’an dan Hadis. Ijtihad istishlahi, adalah penetapan hukum dengan berdasarkan illat (pertanda), untuk kemaslahat (kebaikan).

Baca Juga: Ketetapan Hukum Rokok dalam NU

Metode memutuskan masalah antara NU dan Muhammadiyah, keduanya berbasis Qur’an, Hadis dan pemikiran. Menjadi pembeda pemikiran yang diambil NU berbasis empat Imam Madzhab, sedangkan Muhammadiyah tidak terikat dengan empat Imam Madzhab. Muhammadiyah lebih cenderung dengan pemikiran sendiri berdasar pengalaman. Perbedaan ini, menjadi embrio perbedaan pendapat dalam hukum rokok. Selain itu, juga menjadi pembeda asal muasal atau faktor yang melingkupinya.

Bagi NU, dari dulu hingga sekarang konten rokok tidak berubah, dari segi bahan baku sampai cara menikmati. Tidak ada naskah pelarangan merokok yang tertuls dalam teks Qur’an dan Hadis, kemudian menggunakan jalan analogi (qiyas) dengan forum ijtima’ (kesepakatan Ulama’) melalui musyawarah (bahtsul masail), dengan merujuk karya kitab Ulama’ terdahulu yang tertera di atas.

Muhammadiyah awalnya pendapatnya sama membolehkan merokok, namun perkembangannya menjadi berbeda. Melalui pemikiran, menginterpretasikan ayat-ayat yang menurutnya hampir sama dengan pelarangan merokok, dilakukan oleh bagian majlis tarjeh pada tahun 2010.

Dalil yang digunakan Muhammadiyah untuk pelarangan merokok;

  1. Merokok termasuk kategori perbuatan menggunakan barang najis atau kotor, yang dilarang dalam al-Qur’an (al-A’rof:157)
  2. Merokok termasuk perbuatan bunuh diri yang dilarang dalam al-Qur’an (an-Nisa’:29)
  3. Merokok membahayakan diri sendiri dan orang lain, perbuatan membahayakan dilarang dalam Hadis
  4. Rokok menganduk zat adiktif. Zak adiktif sama dengan perkara yang memabukkan dan melemahkan dilarang dalam Hadis
  5. Merokok membahayakan kesehatan dan perkara yang mubazir. Perbuatan mubazir dilarang dalam al-Qur’an (al Isra’:26-27)
  6. Merokok bertentangan dengan unsur syari’ah, berupa perlindungan jiwa raga, akal dan harta.

Dari keenam dalil yang dibangun jelas sangat dipaksakan. Dalil pertama, kedua dan ketiga, rokok dianalogikan dengan barang najis, dan membahayakan, sedangkan tidak ada keterangan dalam  al-Qur’an rokok termasuk barang najis dan membahayakan. Kategori barang najis dalam al-Qur’an, salah satunya kotoran dan darah. Kategori membahayakan dalam al-Qur’an adalah ada unsur bunuh diri.

Baca Juga: Cak Nun: Siapa yang Antitembakau Akan Saya Laporkan kepada Allah

Dalil keempat dan kelima, memasukkan rokok disamakan dengan barang yang memabukkan dan mubazir, sedangkan rokok tidak ada unsur memabukkan, bahkan merokok bermanfaat untuk rekreasi dan relaksasi. Terakhir dalil ke enam, rokok dimasukkan sebagai unsur yang bertentangan dengan tujuan hidup, merusak akal dan pemborosan. Faktanya lain, banyak orang tidak merokok, yang mati, hilang akal dan bahkan tidak kaya.

Kalau diperhatikan dengan jeli, alasan atau dalil pengharaman rokok oleh Muhammadiyah mengadopsi  alasan yang dibangun rezim kesehatan. Yang kemudian dipaksakan dicarikan dalil penguat dari al-Qur’an dan al-Hadis.  

Jangan-jangan ada sesuatu atau faktor lain, yang memaksakan hal tersebut. Entah disengaja atau tidak disengaja, keluarnya fatwa haram rokok tersebut tahunnya hampir bersamaan dengan adanya kucuran dana dari Bloomberg initiative ke orgnisasi Muhammadiyah, tepatnya pada periode bulan November 2009-Oktober 2010 sebesar 393.294 US dolar (http/tobaccocontrolgrants.org). Semoga asumsi ini jauh dari kebenaran.

Kenyataan di lapangan, walaupun fatwa Muhammadiyah di atas diperlakukan sejak tahun 2010, banyak warganya yang berprofesi sebagai petani tembakau, pengusaha rokok bahkan perokok. Fatwa Muhammadiyah di atas tidak mengikat terhadap warganya. Seperti yang telah di utarakan Din Samsuddin disela acara seminar nasional tentang “membangun kontruksi ideal relasi Muhammadiyah dan politik” dengan mengatakan pandangan fatwa haram merokok yang dikeluarkan majlis tarjih Muhammadiyah tidak bersifat mengikat, tetapi mengikat secara moril. Bagi yang tidak setuju silahkan mengabaikan. Silahkan berpikir sendiri banyak madharad (negatif) atau tidak.

Perbedaan cara pandang terhadap hukum rokok antara NU dan Muhammadiyah, didasari dua kemungkinan. Pertama adanya desakan rezim kesehatan, yang telah membangun opini bahwa rokok tidak menyehatkan dan penyebab kemiskinan. Sedangkan asumsi tersebut terbantahkan fakta di lapangan, dimana rokok untuk relaksasi, rekreasi, mensejahterakan banyak orang, berpartisipasi menyehatkan banyak orang melalui pembayaran BPJS dan  pengadaan barang untuk fasilitas kesehatan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis

Udin Badruddin

Udin Badruddin

Seorang santri dari Kudus. Saat ini aktif di Komite Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK).