Siaran Pers

Revisi Perda KTR Surabaya Ancam Keberlangsungan Pelaku Industri Hasil Tembakau

Revisi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (Perda KTR) di Kota Surabaya, Jawa Timur menjadi ancaman bagi keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di wilayah tersebut.

Salah satu poin revisi adalah rencana larangan kegiatan menjual, mengiklankan, mempromosikan tembakau akan diberlakukan mutlak di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.

KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) mengkritik point revisi pelarangan kegiatan Industri Hasil Tembakau ini terlalu berlebihan dan menabrak regulasi di atasnya, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Di dalam PP 109 tahun 2012 pasal 50 ayat 2 dijelaskan “Larangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok”.

Koordinator KNPK Azami Mohammad menuding bahwasanya pihak-pihak yang merevisi Perda KTR Kota Surabaya tidak memahami konteks hukum mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok.

“Jangan asal revisi. Aturan KTR memang melarang kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau di lingkungan KTR, tapi itu tidak mutlak, ada pengecualian,” ujar Azami dalam siaran pers, Selasa (5/3/2019).

Azami menambahkan jika revisi ini tetap dilanjutkan dapat berdampak negatif kepada para pelaku usaha Industri Hasil Tembakau di Surabaya. Padahal kontribusi Industri Hasil Tembakau bagi Kota Surabaya cukup besar.

“Pemkot Surabaya mendapatkan dana dari cukai rokok sekitar Rp 23 miliar di tahun 2018 dan diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp 24 miliar di tahun 2019. Bayangkan jika revisi Perda KTR ini berjalan, akan ada potensi lost pendapatan bagi Kota Surabaya,” tegas Azami.

Perda KTR seharusnya tetap mengacu kepada regulasi yang ada di atasnya agar tidak semena-mena memberikan tafsir dalam ketentuan aturan Kawasan Tanpa Rokok. Bahkan pasal 115 Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok hanya menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR.

Selain itu, terdapat juga point penyediaan ruang merokok di wilayah tempat umum dan tempat umum lainnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Maka sejatinya aturan Kawasan Tanpa Rokok merupakan pembagian ruang bagi bukan perokok dan perokok agar mendapatkan hak yang sama.