logo boleh merokok putih 2

Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama’ Kudus

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail (musyawarah) para Kiai/Ulama’ Kudus. Pertanyaan (saail) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat.

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah “gudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh”.

Disini terlihat para Kiai/Ulama’ NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail para Kiai/Ulama’ NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut “Munadzoroh” sudah lama dilakukan para Kiai/Ulama’ NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh adalah para Kiai/Ulama’ se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu).

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:

“kados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?”–pertanyaan dari Baletengahan–

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya’roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum,  “opo iki takonane?” (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, “ anu Mbah bab kretek” (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, “oooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik” (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, “wes kono dibahas” (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak.  

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran “apa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek”. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya’roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai/Ulama’ yang hadir menghukumi “haram”, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum “ boleh”, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; “kulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal” (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, “nek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib” (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi “boleh”, namun dengan kondisi tertentu menjadi “Wajib”. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai/Ulama’ Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali.

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai/Ulama’Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya “halal” (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai/Ulama’ besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram.

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  “la dhororo wala dhiroro”. Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana “alhukmu yadurru ma’a illatihi”(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis

Udin Badruddin

Udin Badruddin

Seorang santri dari Kudus. Saat ini aktif di Komite Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK).