Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar. Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.
Cukai rokok ini melekat pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).
Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).
Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.
Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.
Mari kita bedah sedikit:
Cukai
Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700
Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang.
Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696
Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)
Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.
Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.
Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:
Cukai : Rp 9440
PPN : Rp 1.696
PDRD : Rp 944
Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080
Besar bukan?
Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.