REVIEW

Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet

Iklan rokok di internet menjadi polemik terbesar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika. Benarkah demikian?

Selasa, 18 Juni 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 114 situsweb yang terindikasi menampilkan iklan rokok di dalamnya. Ini baru permulaan, akan ada lagi situsweb yang diblokir karena menampilkan iklan rokok dalam laman mereka. Sebelum melanjutkan pemblokiran ini, Kemkominfo akan melakukan rapat dengar pendapat terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan.

Tindakan ini dilakukan Kemkominfo setelah sebelumnya menerima surat permintaan dari menteri kesehatan untuk memblokir situsweb yang menampilkan iklan rokok di internet. Alasan utama pemblokiran ini kerena iklan-iklan rokok di internet itu dianggap melanggar Undang-Undang Kesehatan. Padahal sejatinya aturan-aturan iklan rokok di situsweb dan di tempat-tempat lainnya sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Tentu saja pihak anti-rokok begitu gembira dengan pemblokiran ini. Karena bagi mereka ini sebuah capaian yang menggembirakan di tengah kampanye gencar mereka untuk menghancurkan industri rokok kretek nasional. Seakan kurang dengan keberhasilan menggolkan PP 109 para anti-rokok berhasil menggandeng rezim kesehatan untuk lebih jauh lagi memblokir seluruh iklan rokok di internet tanpa tedeng aling-aling.

Selain menggunakan dalih Undang-Undang Kesehatan (sembari mengabaikan PP 109 yang sesungguhnya mereka sendiri yang getol mengajukan agar PP itu disahkan di zaman persiden SBY), pihak anti-rokok mendukung pemblokiran iklan di internet dengan alasan meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja hingga 1,8 persen. Mereka menganggap peningkatan ini terjadi karena maraknya iklan rokok di internet. Padahal sesungguhnya PP 109 sudah begitu gamblang dan ketat mengatur iklan rokok, termasuk di situsweb.

Kesimpulan yang mereka ambil, saya kira merupakan kesimpulan yang sembrono dan sekadar mencari pembenaran semata.

Iklan Rokok di Internet, Salahkah?

Begini, salah satu syarat memiliki akun media sosial (sehingga bisa membuka iklan rokok di internet) adalah syarat usia, di atas 17 tahun. Dengan kata lain, secara alamiah proses penyaringan mengakses media sosial sudah terjadi. Lalu mengapa anak-anak dan remaja yang belum 17 tahun dianggap bisa terpapar iklan rokok di internet? Bukannya memperbaiki sistem pengawasan terhadap anak dalam mengakses internet, malah dengan gampangnya membikin instruksi memblokir iklan-iklan rokok di internet.

Jika logika sembrono anti-rokok lewat rezim kesehatannya dalam memblokir iklan rokok di internet dengan dalih melindungi anak dari keinginan merokok, logika ini juga mesti diterapkan di banyak iklan lainnya. Tambahan lagi, sudah barang tentu akan membikin riuh dunia maya dan merusak rencana pengembangan industri 4.0 berbasis internet.

Iklan mobil di internet juga mesti dilarang. Sebab, promosi menggiurkan di internet bagaimana seseorang mengendarai mobil dengan begitu cekatan, membikin anak-anak dan remaja yang belum boleh mengendarai mobil akan tertarik mengendarai mobil. Pun begitu dengan sepeda motor. Lantas iklan pembalut, iklan bir dan minuman keras, iklan game yang mensyaratkan penikmatnya harus dibatasi 17 tahun. Selain itu, bermacam iklan produk lainnya yang memiliki ketentuan dan syarat usia minimal pengguna.

Saya pikir, seiring berjalannya waktu dan semakin besarnya dana yang diterima pihak anti-rokok (termasuk dana dari pemasukan cukai rokok) untuk mengampanyekan agenda-agenda, mereka menyerang rokok terutama rokok kretek. Tindak-tanduk mereka semakin cerdas dan semakin membaik. Nyatanya, sama saja. Tetap sembrono. Logika mereka selalu begitu. Sembrono. Gegabah. Dan sengaja mengundang khalayak untuk menertawakan itu semua