OPINI

Pemblokiran Iklan Rokok di Media Sosial Tidak Sesuai Amanat PP 109 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 adalah Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dikalangan masyarakat umum, khususnya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect dari pertembakauan, banyak yang belum mengerti, bahwa peraturan pemerintah yang terkenal dengan PP 109 adalah produk anti rokok yang ditandatangani Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Amir Syamsudin, pada tanggal 24 Desember 2012 menjelang Hari Natal, tepatnya saat hari libur kerja.

PP 109 inilah yang sering menjadi dasar rezim kesehatan guna memerangi tembakau dan hasil olahannya berupa rokok. Keberadaan PP 109 jelas sangat merugikan, utamanya para petani tembakau, petani cengkeh dan usaha lain effect domino dari tembakau, seperti jasa percetakan dan jasa periklanan. Secara politis, anti rokok berhasil menggiring Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak mempedulikan tanaman tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek sebagai produk asli Indonesia yang pernah jaya, menjadi satu-satunya industri yang mampu bertahan semasa penjajahan hingga sekarang. Tidak hanya itu, pungutan dari hasil olahan tembakau, sumbangannya sangat besar bagi keuangan Negara dalam pembangunan sampai saat ini.


Kembali ke produk PP 109 didalamnya terdapat 65 pasal, tujuan utamanya untuk pengendalian peredaran tembakau dan hasil olahannya. Salah satunya, pasal 25 adalah pelarangan menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, tidak boleh menjual terhadap anak-anak dan ibu hamil, sedangkan pasal 26 mengatur tentang pengendalian iklan tembakau.


Pelarangan menjual produk tembakau terhadap anak-anak dan ibu hamil, pada dasarnya dikalangan masyarakat perokok tentunya sangat mendukung. Dikarenakan anak-anak kurang dari umur 18 tahun adalah usia wajib belajar (sekolah) dan tentunya belum bekerja. Begitu juga, setuju jika ibu hamil tidak merokok. Karena orang yang hamil sangat sensitif terhadap sesuatu yang tidak natural, seperti bau dan lain sebagainya.


Yang dimaksud pengendalian iklan tembakau dalam pasal 26 ayat 2, adalah meliputi iklan media cetak, media penyiaran, media teknologi informasi, dan/atau media luar ruang. Aturan iklan di media cetak penjelasannya terdapat pasal 28 dengan ketentuannya; tidak diletakkan di sampul depan dan/atau belakang media cetak atau halaman depan surat kabar, tidak diletakkan berdekatan dengan iklan makanan dan minuman, luas kolom iklan tidak memenuhi seluruh halaman, dan tidak dimuat di media cetak untuk anak, remaja, dan perempuan.


Sedangkan aturan iklan di media penyiaran dijelaskan pada pasal 29, yaitu iklan di media penyiaran hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Pada pasal 30, menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas. Kemudian pada pasal 31 menjelaskan tentang aturan iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan utama atau protokol, harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, selanjutnya tidak boleh melebihi ukuran 72 m2(tujuh puluh dua meter persegi).
Nah, sesuai aturan periklanan tembakau dan hasil olahannya yang dijelaskan pada pasal-pasal di atas, tidak ada satu kata pun yang mengamanatkan pemblokir terhadap iklan rokok. Yang ada adalah bagaimana cara mengiklankan praduk tembakau, di media cetak, aturan iklan di media penyiaran, aturan iklan di media teknologi informasi, terakhir aturan iklan di media luar ruang.


Mengenai permintaan Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek untuk memblokir iklan rokok di internet ke Menteri Komunikasi dan Informatika dengan dasar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 113, pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif termasuk konsumsi tembakau tidak sesui dengan aturan periklanan rokok dalam PP 109 tahun 2012. Artinya, iklan rokok dibatasi ya, tapi tidak diblokir.


Celakanya lagi, permintaan Menteri Kesehatan tersebut di respon oleh Menteri Kominfo Rudiantara dengan memberikan arahan kepada Ditjen aplikasi informatika untuk melakukan crawling terhadap konten iklan rokok di internet. Ditemukan sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram dan Youtube) yang menurutnya melanggar UU 36/2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok. Terlihat Menteri Kominfo diatur dan setir serta tunduk terhadap UU kesehatan.


Pemblokiran yang dilakukan Menteri Kominfo terhadap kanal yang menyajikan konten tentang rokok atau iklan rokok berdasarkan UU 36/2009 tentang kesehatan, ini sangat keliru dan bertentangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pasal 26 sampai pasal 31. Jelas-jelas dipasal tersebut tidak ada amanat pemblokiran iklan rokok. Sekali lagi yang ada hanyalah peraturan dan pembatasan iklan rokok di media, termasuk media teknologi informasi atau disebut media internet. Detainya bisa dilihat pada pasal 30 PP 109/2012 , telah mengatur iklan produk tembakau di teknologi informasi dengan harus memenuhi ketentuan situs merek dagang produk tembakau yang menerapkan verifikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas.
Seharusnya yang harus dilakukan Menteri Kominfo adalah melakukan crawling terhadap pengguna kanal dibawah umur 18 tahun, bukan malah mau memblokir kanal yang berhubungan dengan rokok. Anak dibawah umur 18 tahun dilarang keras mengakses internet, kuncinya tidak boleh punya email (sebagai syarat utama login internet). Dan google pun sebenarnya telah melarang usia anak-anak mengakses internet.
Mengenai periklanan rokok di media internet Menteri Kominfo seharusnya merujuk aturan dalam PP 109/2012, bukan melaksanakan perintah UU 36/2009 tentang kesehatan. Menteri Kominfo, juga harus mengeluarkan aturan tersendiri sesuai amanat PP 109/2012.