Site icon Boleh Merokok

Wahai Bupati Klungkung, Pahamilah dengan Baik Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Baru-baru ini media tengah menyoroti  aksi Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang merobek-robek iklan rokok berupa poster dan stiker di sebuah warung. Dengan sedikit drama, bapak Bupati terlihat seperti mencak-mencak sendiri sembari mengatakan bahwa Kabupaten Klungkung di era kepemimpinannya harus bebas dari segala macam bentuk iklan rokok dan tertib KTR (Kawasan Tanpa Rokok).

Aksi sobek-sobek dan mencak-mencak Bupati Klungkung sangatlah berlebihan. Dikarenakan penegakan KTR tidak bisa berjalan dengan baik jika aksinya dilakukan dengan drama. Terlebih penegakannya juga tidak melalui pemahaman yang baik mengenai regulasi KTR.

Baca: Revisi Perda KTR Surabaya Ancam Keberlangsungan Pelaku Industri Hasil Tembakau

Bupati Klungkung seharusnya tahu bahwa regulasi KTR dibuat bukan untuk meniadakan aktivitas merokok dan kegiatan IHT (Industri Hasil Tembakau) di wilayah tersebut. Bahkan regulasi KTR di dalamnya terdapat amanat pemenuhan hak-hak kegiatan IHT, seperti penyediaan ruang merokok.

Secara eksplisit aturan KTR  yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 hanyalah menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR. Barulah pada Peraturan Pemerintah (PP) 109 tahun 2012 aturan mengenai KTR diperluas lagi misal, larangan kegiatan menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau.

Meskipun secara aturan sudah memiliki payung hukum yang jelas, point permasalahannya ada di penjelasan mengenai makna KTR itu sendiri. Sebab banyak penafsiran yang berbeda-beda mengenai KTR.

Dalam PP 109 tahun 2012, Kawasan Tanpa Rokok dijabarkan sebagai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau.

Dari penjelasan tersebut jika dilihat hanya dari pengertian umumnya, maka memang terlihat KTR merupakan wilayah yang melarang aktivitas IHT di dalamnya. Namun jika kita melihat lagi penjabaran aturan KTR pada pasal-pasal selanjutnya, justu salah kaprah jika tafsir KTR saklek ditafsirkan sebagai penetapan wilayah yang melarang adanya aktivitas IHT.

Pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 dijelaskan bahwa “Larangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok”.

Merobek-robek iklan rokok seperti yang dilakukan Bupati Klungkung bisa disebut berlebihan jika merujuk pada pasal 50 PP 109 tahun 2012, apalagi sampai melarang-larang untuk melakukan kegiatan iklan dan promosi, itu jelas bertentangan dengan hukum perundangan-undangan.

Persoalan KTR janganlah dijadikan drama-dramaan, spirit-nya harus benar-benar untuk melindungi hak kedua belah pihak, hak perokok dan bukan perokok. Sosialisasikan dengan baik tentang aturan KTR kepada masyarakat, sehingga masyarakat teredukasi, bukannya malah drama sambil diliput media, jadinya malah terlihat isu KTR hanyalah pencitraan semata.

Perokok sangatlah mendukung penegakan KTR yang sesuai dengan asas perundang-undangan, bahkan siap membantu jika diperlukan. Perokok dapat mengedukasi perokok lainnya mengenai aturan KTR. Ini bisa membantu pemerintah daerah setempat dalam melaksanakan tertib KTR.

Terakhir, kami berpesan kepada Bupati Klungkung bersikaplah adil kepada IHT (Industri Hasil Tembakau) di wilayah kepemimpinan anda. Sebab IHT turut berkontribusi atas pendapatan daerah Kabupaten Klungkung. Silahkan lihat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2019, Kabupaten Klungkung merupakan salah satu Kabupaten yang kebagian DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau).

Exit mobile version