OPINI

Berlomba-Lomba Membenci Rokok

Periode Juli 2019, menjadi salah satu periode gamblang untuk melihat bagaimana kebencian terhadap rokok diekspresikan di ruang publik oleh berbagai elemen dengan ragam rupa alasan. 

Alasan utama yang digunakan, tentu saja dalih kesehatan. Alasan lainnya, melibatkan anak-anak sebagai alat mengekspresikan kebencian tersebut. Mulai dari menteri kesehatan sebagai representasi pusat, bupati Kabupaten Bone Bolango sebagai representasi daerah, dan komisi independen bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ambil bagian dalam usaha mendiskriminasi baik itu produk rokok, para perokok, dan industri hasil tembakau (IHT) yang memproduksi rokok kretek kebanggaan nasional.

Pertama-tama, mari saya ajak mengingat kembali keputusan lucu dan tak masuk akal yang hendak dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bone Bolango terkait rokok. Usai menerima penghargaan Pastika Parama, penghargaan yang diberikan kementerian kesehatan kepada provinsi/kabupaten/kotamadya yang dianggap berhasil menerapkan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Bupati Bone Bolango berencana memasukkan syarat tidak merokok kepada seluruh pegawai di bawahnya agar bisa naik pangkat. Jika merokok, para pegawai haram hukumnya naik pangkat. 

Baca:
Antirokok, Selingkuh Lembaga dan Organisasi di Indonesia dengan Kepentingan Asing

Tentu saja rencana peraturan ini jelas-jelas merupakan sebuah bentuk diskriminasi kepada para perokok. Sama sekali tidak ada relevansinya antara merokok dengan prestasi kerja. Jadi syarat tidak merokok untuk bisa naik pangkat adalah peraturan yang mengada-ada saja. Lebih lagi, Kabupaten Bone Bolango merupakan salah satu penghasil komoditas cengkeh yang merupakan komoditas utama bahan baku rokok kretek. Selain itu, sejak skema dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dikeluarkan kementerian keuangan, Kabupaten Bone Bolango menjadi salah satu kabupaten yang mendapat dana tersebut setiap tahunnya. 

Selanjutnya, keputusan yang dikeluarkan menteri kesehatan bekerja sama dengan kementerian komunikasi dan informatika (kemkominfo) untuk memblokir seluruh iklan rokok yang beredar di internet. Mereka beralasan, keberadaan iklan rokok di internet menjadi penyebab utama meningkatnya jumlah perokok anak dan remaja di Indonesia. Keputusan yang gegabah dan serampangan. Karena bagaimana pun juga, sejauh ini peraturan undang-undang perihal iklan rokok sudah diatur sedemikian rupa dan dengan begitu ketatnya. Para pabrikan rokok dipaksa dan terpaksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang memberatkan itu. Saat pabrikan rokok sudah berusaha keras mematuhi undang-undang, lantas kementerian kesehatan dan kemkominfo dengan semena-mena dan tanpa sosialisasi langsung menerapkan pemblokiran iklan di internet yang tentu saja merugikan pabrikan rokok.

Baca:
Cukai Rokok Menjadi Penyelamat, Antirokok Kebakaran Jenggot

Jika alasan pembuatan peraturan ini karena meningkatnya jumlah perokok anak-anak dan remaja, mengapa iklan rokoknya yang disalahkan, padahal mereka para pabrikan itu sudah berusaha mematuhi peraturan dengan sebaik-baiknya. Kegagalan kemkominfo menerapkan peraturan di internet perihal akses internet oleh anak-anak yang semestinya dievaluasi, bukannya malah membikin peraturan serampangan. Terkesan mencari kambing hitam dan lepas tangan dari tanggung jawab untuk mengawasi akses internet di Indonesia.

Belum cukup sampai di sana, kementerian kesehatan lantas mendorong kementerian pendidikan untuk mengeluarkan aturan larangan merokok bagi para guru di sekolah. Alasannya, merokok memberi contoh buruk bagi anak-anak didik di sekolah. Terkesan keren memang, namun tentu saja ini sebuah bentuk diskriminasi lagi terhadap para perokok, terutama terhadap guru yang merokok. Bukankah merokok itu hak dan dilindungi undang-undang. Namun mengapa mesti ada peraturan tak adil semacam itu.

Tentu saja saya sepakat lingkungan sekolah mesti masuk kategori ‘Kawasan Tanpa Rokok’ (KTR). Tapi melarang guru merokok, lain hal. Itu jelas melanggar hak. Harusnya yang diatur itu peran guru dalam mengedukasi murid-murid perihal rokok. Kenapa anak-anak dan remaja belum boleh merokok, usia berapa seseorang boleh merokok, mengapa tidak boleh merokok dekat anak-anak dan ibu hamil, apa itu kawasan tanpa rokok, mengapa rokok dianggap sebagai salah satu industri andalan nasional, dll dll. Kalau perkara seseorang merokok atau tidak, jangan diatur-atur. Selama itu sesuai aturan yang berlaku, merokok adalah hak.

Kasus yang terbaru, tuduhan eksploitasi anak yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada kegiatan audisi beasiswa bulutangkis di beberapa kota di Indonesia. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang kesehatan dan NAPZA, Sitty Hikmawatty yang mula-mula melontarkan tuduhan keji itu. 

“Kegiatan audisi beasiswa bulutangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation pada hari Minggu 28 Juli 2019 di GOR KONI Bandung sebagai sebuah bentuk kegiatan eksploitasi anak secara terselubung oleh industri rokok,” kata Siti dalam siaran tertulis, Senin, 29 Juli 2019.

“KPAI sudah menyurati beberapa kementerian dan lembaga yang memiliki korelasi kuat dengan upaya perlindungan sepenuhnya anak dari eksploitasi rokok,” Ujar Sitti, Ia kemudian menambahkan, “anak-anak harusnya tidak dipapari oleh iklan rokok dan dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga, harusnya memfasilitasi kegiatan olahraga seperti Bulutangkis, bukan pihak swasta seperti Djarum.”

Beasiswa Bulutangkis, sudah berjalan sejak lama. Bibit-bibit unggul diseleksi, kemudian diberi beasiswa sedari dini. Disiapkan untuk menjadi atlet bulutangkis kebanggaan bangsa, sembari tetap tidak meninggalkan pelajaran di sekolah. Kemudian, sama sekali tidak ada iklan rokok di program beasiswa itu, dan sama sekali tak ada ajakan merokok kepada siapapun dalam program beasiswa itu. Segamblang itu. Dan banyak orang sudah tahu dari dulu.

Baca:
Membongkar Propaganda Antirokok Perihal Buruh Pabrik Rokok

KPAI itu unik sekaligus gagal paham substansi. Protes-protes perihal beasiswa bulutangkis Djarum dengan alasan eksploitasi anak. Padahal itu program pengembangan bibit unggul, mencari anak berprestasi di bidang bulutangkis sekaligus pelajaran sekolah, lantas diberi beasiswa penuh. Dan harus diakui juga sejak dahulu Djarum ikut ambil peran besar dalam pengembangan olahraga bulutangkis dalam negeri.

Orang hendak membantu memajukan olahraga bangsa, terutama bulutangkis, malah dihalang-halangi. Minta disudahi. Memang KPAI mampu memajukan olahraga bulutangkis begitu kok berani-beraninya minta disudahi?

Lagi pula, eksploitasi anak dari mana? Aneh. Orang dikasih beasiswa full dan difasilitasi agar jadi atlet bulutangkis profesional sesuai minat dan bakat anak kok eksploitasi. Pihak Djarum sendiri sudah bilang, sama sekali tak ada promosi apalagi penjualan rokok kepada anak-anak pada program seleksi beasiswa bulutangkis Djarum. Murni untuk menyeleksi anak sesuai bakat mereka di bidang bulutangkis.

Benci rokok boleh. Sangat boleh. Silakan saja. Tapi ya jangan semua serba dikarang-karang dan asal ngomong saja. Orang mau bantu mengembangkan olahraga nasional kok malah dihalang-halangi dengan alasan yang dikarang-karang. Ajaib KPAI ini. Dan memang begitulah model-model keajaiban para pembenci rokok di muka bumi.