OPINI

Kebijakan Simplifikasi Layer Cukai Adalah Rencana Pembunuhan terhadap Kretek

Pemerintah berencana akan menerbitkan aturan simplifikasi layer cukai pada Oktober-Desember 2019. Jika benar terjadi, tindakan pemerintah itu sama saja membunuh secara perlahan industri kretek nasional. 

Jika dipikir-pikir, kebijakan simplifikasi layer cukai sangat menguntungkan industri rokok asing. Lalu apa bedanya pemerintah dengan LSM/NGO yang getol memerangi peredaran rokok?. Nyatanya sama-sama ditunggangi kepentingan asing. Bedanya mungkin, pemerintah ditunggangi kepentingan industri rokok investor asing, kalau LSM/NGO antirokok ada kepentingan farmasi yang berpusat di Amerika. Tapi jika dirunut dengan teliti, dua kepentingan asing tersebut yang terlihat beda, ada kemungkinan mengerucut pada satu titik yang sama. Tak lain membunuh rokok kretek asli Indonesia.

Sebelum masuk ranah penjelasan yang sederhana tentang simplifikasi layer CHT, dampak yang ditimbulkan dan maksudnya. Terlebih dahulu perlu diuraikan makna simplifikasi, layer dan cukai secara berkesinambungan. Simplifikasi punya arti penyederhanaan, awalnya banyak dijadikan lebih sedikit, kecil, ramping dan ringkas. Tentunya, cara yang harus ditempuh dalam penyederhaan bisa jadi menggabungkan, bisa jadi dibuang/dipotong salah satu, bisa jadi kedua-duanya dijalankan. Hubungan simplifikasi dengan industri rokok, penjelasannya di belakang setelah uraian tentang layer dan cukai.

Layer bisa disebut dengan ungkapan lapisan, golongan, kelas, dan mungkin bisa dikatakan tingkatan. Varian rokok banyak sekali; ada rokok putih atau disebut sigaret putih mesin (SPM), ada sigaret kretek mesin (SKM), Ada sigaret kretek tangan (SKT). Ada rokok filter (ada busa) dan non filter (tidak ada busa). Ada juga rokok bercengkeh disebut kretek dan non cengkeh (tembakau saja) disebut putihan. Ada lagi rokok kretek dinamakan mild. Dari varian tersebut dibagi menjadi beberapa layer atau golongan, untuk penyesuaian pembayaran pajak cukai. Untuk mempermudah pemahaman, layer dibahasakan sebagai golongan industri rokok besar, menengah dan kecil. Sedangkan, cukai adalah pungutan pemerintah sebagai pajak. 

Nah, kira-kira uraian maknanya perkata sudah jelas. Sekarang uraian tersebut dihubungkan semua dengan rencana pemerintah kedepan untuk pungutan pajak rokok. Rencana pemerintah yang dimaksud simplikasi layer CHT, ingin menyederhanakan atau menggabungkan antara SPM dan SKM, dilebur manjadi satu golongan. Aslinya dibedakan, karena memang berbeda. SPM lebih tinggi pungutan pajaknya dari [ada SKM. SPM bukan asli produk Indonesia dan cenderung impor, dan yang punya bukan pribumi. Bahan bakunyapun tidak menggunakan tembakau Indonesia. Sangat jauh berbeda dengan SKM, industri yang padat karya dan menggunakan bahan baku lokal. Dan yang paling istimewa perbedaannya, tak lain adalah kemunculan SKM diciptakan oleh pribumi dengan mencampur tembakau dan cengkeh dalam satu batang rokok. Kemudian rokok cmpuran tersebut dinamai kretek. 

Rokok kretek terus berkembang dan inovatif seperti penjelasan di atas, ada filter, non filter, mesin, tangan, mild dan klobot. Kretek klobot tidak bercukai, karena keberadaannya hampir punah, sedikit sekali pabrikan membuat jenis klobot. Klobot satu-satunya rokok yang memakai bungkus daun jagung yang telah dikeringkan, kemudian di ikat pakai benang. Sehingga untuk kretek klobot ada pengecualian, tidak masuk dalam kategori jenis kretek di atas. 

Semua jenis kretek saat ini diproduksi oleh industri. Secara sederhana industri terbagi tiga macam, industri besar, menengah dan kecil. Paling kecil kategori industri kretek, telah mempunyai gudang untuk operasi pembuatan rokok kretek dengan luas minimal 200m2. Jadi, sekarang ini tidak ada lagi industri rokok kretek skala rumahan (home industri) seperti dulu lagi. 

Dari penjelasan di atas, sekarang sudah paham varian jenis rokok kretek asli produk Indonesia. Apapun bentuknya, jika rokok menggunakan campuran tembakau dan cengkeh itulah dinamakan rokok kretek, termasuk jenis mild. Dewasa ini jenis mild sangat disukai dipasaran. Hingga semua industri berlomba-lomba bikin mild. Munculnya mild tidak lain karena tuntutan dari aturan pemerintah yang membatasi nikotin dan tar. Sehingga konten tembakau mild lebih banyak memakai tembakau jenis Virginia. 

Jangan salahkan industri/pabrikan jika makin lama kuota impor tembakau naik. Karena dibentuk oleh aturan pemerintah dan peningkatan permintaan pasar mild. Kalau begitu yang salah siapa? tentunya pemerintah yang membuat aturan low nikotin dan tar. Sulit sekali tembakau lokal untuk memenuhi batasan low nikotin dan tar sesuai aturan pemerintah. Pada akhirnya mau tidak mau industri/pabrikan membutuhkan tembakau jenis Virginia yang sulit tumbuh dengan baik di bumi nusantara ini. Lalu apa yang dilakukan industri/pabrikan rokok, ya impor lah. Tapi industri/pabrikan masih sangat membutuhkan tembakau lokal. Selain sebagai bahan campuran rokok kretek mild, tembakau lokal dibuat memproduksi rokok bukan mild. 

Untuk rokok kretek mild, semuanya diproduksi memakai mesin, sedangkan selain mild ada yang pakai mesin ada yang pakai tangan. Dengan isu simplikasi layer CHT SPM dan SKM, ada dua kemungkinan. Pertama; bisa jadi SPM diturunkan levelnya disesuaikan dengan SKM. Kedua; atau SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Keduanya sangat merugikan industri kretek asli produk Indonesia berupa SKM. Kalau yang pertama, keuntungan SPM (industri asing) harganya disamakan SKM, sehingga persaingan penjualan dipasaran relatif mudah, sehingga SKM sangat dirugikan. Jika demikian, pemerintah tidak melindungi industri nasional (lokal), dengan meliarkan persaingannya dipasaran sangat ketat. 

Kemungkinan yang kedua, juga demikian, sangat merugikan SKM, karena levelnya naik mengikuti SPM. Jika demikian, sangat memberatkan SKM, apalagi pangsa rokok kretek ditahun-tahun terakhir ini merosot tajam penjualannya. Kemerosotan penjualan rokok kretek juga pengaruh dari kebijakan pemerintah dan oknum (anti rokok) yang selalu merecoki industri kretek, seperti pungutan cukai naik,  pelarangan iklan, membuat isu yang dibuat-buat tanpa dasar dan lain sebagainya. Apakah keadaan industri kretek nasional saat ini, pemerintah masih memejamkan mata dan akan memberlakukan simplikasi layer CHT?. Jika demikian, sama saja pemerintah membunuh industri/pabrikan kretek nasional dengan pelan-pelan. 

Jangan salahkan industri/pabrikan rokok kretek jika pelan-pelan merumahkan karyawannya karena merugi bahkan tidak beroperasi. Jika pembelian bahan baku rokok kretek (tembakau dan cengkeh) menurun dan ribuan juta petani merugi, dan masih banyak lagi efek dampaknya ke segala lini yang menggantungkan hidupnya berhubungan dengan sektor pertembakauan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas dampak tersebut, jangan asal cuci tangan jika dampak negatif terjadi. Karena pemerintahlah yang bikin aturan. 

Untuk itu, kedepan pemerintah harus hati-hati dan jeli dalam memutuskan dan memberlakukan kebijakan untuk kepentingan sektor pertembakauan. Karena, yang sudah-sudah, kebijakan pemerintah pada sektor pertembakauan tidak mengakomodir kepentingan industri nasional, cenderung mengakomodir kepentingan industri asing. Baik pemerintah, industri kretek, petani tembakau dan cengkeh serta masyarakat Indonesia harus berdaulat, saling menjaga dan saling melindungi untuk kepentingan bersama, menjadi bangsa yang besar dan kuat tanpa disetir Negara lain (asing). Inilah makna kemerdekaan yang sesungguhnya di era melenial.