REVIEW

Kenaikan Tarif Cukai 23% Tanpa Dasar Relevan dan Terkesan Asal-Asalan

Hampir tiap tahun tarif cukai rokok selalu naik, sampai-sampai industri rokok hafal. Artinya, industri rokok sebenarnya sudah mengetahui kalau tiap tahun cukai pasti mengalami kenaikan. Dengan sadar, industri rokok menerima kenaikan cukai tersebut sebagai wujud dari industri yang taat aturan pemerintah. 

Rata-rata naiknya cukai tiap tahun masih bisa dimaklumi dengan kenaikan sangat wajar. Berbeda dengan rencana kenaikan cukai pada tahun 2020 hingga 23%. Kenaikan yang begitu fantastis di saat pasaran rokok baru lesu. Lesu dan tidak pasaran rokok ternyata bukan menjadi perhitungan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok. Yang ada hanya pokoknya tiap tahun naik, pokoknya target pendapatan pemerintah dari cukai rokok tiap tahun meningkat. 

Pertanyaan selanjutnya, lalu apa alasan atau dasar yang melatari naiknya tarif cukai rokok?

Jawabannya, hanya pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan dan bea cukai yang bisa menjawab. Namun beberapa kali dalam kenaikan tarif cukai, kementerian keuangan Sri Mulyani tidak menjelaskan detailnya kenapa harus naik dengan kenaikan segitu. Begitu juga bea cukai tak menguraikan alasan naiknya prosentase tarif cukai. Artinya tidak ada hitungan-hitungan rigit atau minimal menginformasikan apa yang menjadi landasan dasar mereka menaikkan tarif cukai dengan batasan prosentase tertentu. Yang selalu terdengar target cukai tahun lalu terlampui, yang akan datang targetnya dinaikkan lagi.

Baca: Bikin Awet Muda dan Energik, Rahasia di Balik Kretek

Aturan kenaikan tarif cukai ini jika dicermati persis seperti pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Tanpa kejelasan, tanpa rumusan tau-tau muncul angka prosentase kenaikan cukai dan muncul angka pembagian DBH-CHT. Kesannya “terserah gue, mau-mau gue, suka-suka gue, gue yang punya aturan lo kudu ngikut”. 

Buktinya memang demikian, tanpa mengajak bicara industri, petani, buruh dan konsumen rokok, pemerintah menaikkan tarif cukai hingga 23%, begitu juga saat pemerintah memutuskan angka 2% untuk DBH-CHT tanpa melibatkan stakeholder pertembakauan. Pertanyaan yang muncul lalu di mana dan untuk apa yang 98%?, sampai saat ini belum ada penjelasan yang transparan dari pemerintah, hanya saja kemarin ada sedikit informasi diperuntukkan menutup sebagian defisit BPJS, itupun penjelasannya tidak detail. Apakah yang dipakai dari akumulasi hasil pungutan cukai dari tahun-tahuan yang lalu atau hanya dari hasil pungutan dalam setahun.  

Boro-boro melihat kondisi peredaran rokok di lapangan, keberadaan stakeholder pertembakauan aja tidak diperhitungkan. Kesan yang muncul pemerintah mau duitnya saja, gak mau melihat kondisi stakeholder pertembakauan. Bagaimana nasib industri, nasib petani tembakau, nasib petani cengkeh, nasib buruh tani, nasib buruh industri, nasib orang-orang yang hidupnya menggantungkan sektor pertembakauan, nasib sirkulasi perekonomian kota tembakau atau kota industri hasil tembakau, yang selama ini mereka berkontribusi bertambahnya pendapatan keuangan Negara, jika tarif cukai dinaikkan. Mereka ini satu-satunya masyarakat paling taat membayar pungutan pajak pemerintah, dibanding sektor lain. 

Masyarakat yang taat dan baik ini, harus dibayar pemerintah dengan perlakuan yang tidak adil sama sekali. Keberadaannya hampir tidak terlindungi, banyak kebijakan-kebijakan pemerintah yang ingin mematikan keberadaan mereka. Sebenarnya apa salah mereka?, semua pajak sudah dibayar bahkan dibayar di muka. Industri rokok kretek memakai bahan baku petani sendiri, petani menanam tanaman cirri khas nusantara, buruh bekerja di industri nasional, konsumen membeli rokok kretek milik industri nasional. Hal ini menunjukkan sejatinya sektor pertembakauan satu-satunya sektor yang berdaulat dalam sistem ekonomi dan budaya.

Kalaupun selama ini ada yang mempermasalahkan hanya orang-orang yang iri dan pro asing. Asing menginginkan kedaulatan ekonomi dan budaya Nusantara jangan sampai terjadi. Mereka yang mempermasalahkan keberadaan rokok kretek selalau mendapatkan donasi asing. Siapa mereka, orang-orang yang giat anti rokok kretek dengan alasan kesehatan, mendapatkan donasi dari Bloomberg Initiative. Selain menggagalkan kedaulatan ekonomi dan budaya, juga sebagai politik dagang, maunya memonopoli perdagangan. Jangan sampai rokok kretek berjaya kembali seperti dahulu saat penjajahan. 

Berjayanya kretek, Indonesia makin kuat, makin berkibar. Salah satu contoh kecil, olahraga bulutangkis (badminton), selama perusahaan rokok kretek andil dalam pembinaan, makin hari olahraga tersebut berkiprah mengharumkan nama bangsa Indonesia. Dahulu ada banyak olahraga yang demikian, namun karena ada aturan larangan pemerintah, pada akhirnya industri rokok kretek memilih tidak berpartisipasi.

Baca: Faktor yang Mempengaruhi Harga Jual Tembakau

Kembali ke aturan naiknya tarif cukai 23% akan sangat berdampak terhadap melemahnya kedaulatan ekonomi dan budaya bangsa Indonesia. Naiknya tarif cukai akan diiringi dengan naiknya harga produk rokok kretek, selanjutnya rokok kretek dipasaran melemah, permintaan pasar berkurang, berdampak pada industri yang akhirnya terjadi minimal perampingan buruh bahkan bisa terjadi merumahkan buruh besar-besaran, selanjutnya pendapatan buruh berkurang bahkan hilang. Begitupun pendapatan petani akan berkurang, jika permintaan bahan baku berkurang karena permintaan pasar melemah.

Menaikkan tarif cukai tanpa mempertimbangkan efek dan kondisi di atas, tanpa mendengarkan suara stakeholder pertembakauan sangat mengingkari budaya demokrasi di Indonesia. Mungkin suatu ketika, disaat dirasa keadilan bagi mereka tidak terpenuhi, bisa jadi mereka akan sowan dengan jumlah besar-besaran menuntut keadilan. Pemerintah ada, fungsinya untuk mengayomi dan melindungi masyarakatnya, bukan untuk kongkalikong membuat kesepakatan yang justru menguatkan kepentingan asing. 

Jelas-jelas rokok kretek salah satu bentuk kedaulatan bangsa, kenapa selalu direcoki dan diatur sedemikian rupa, bahkan pungutannya selalu dinaikkan. Sedangkan rokok elekrik (vape) produk asing seakan-akan dibebaskan tidak ada aturan yang rigit dan baku. Selain itu, kenaikan tarif cukai terkesan asal-asalan seenaknya pemerintah, seperti halnya ketentuan bagi hasil cukai yang hanya diberikan 2% tanpa rumusan tersendiri seperti dana bagi hasil pajak bangun, dana bagi hasil sumber daya alam dan dana bagi hasil lainnya yang dihitung dalam rumusan tertentu. Kemudian, kenaikan cukai terkesan ingin membunuh peredaran rokok kretek, membunuh industri rokok kretek terutama industri kecil, membunuh petani, bahkan membunuh perekonomian buruh tani dan buruh industri kretek.