REVIEW

Ketika Gus Mus Ditanya Perihal Rokok

Pada suatu kesempatan, Mbah Mus (KH. Ahmad Mustofa Bisri) ditanya perihal merokok. Begini pertanyaannya;

“Mbah Mus yang saya hormati, panjenengan seandainya berhenti merokok bisa atau tidak ya? Mohon maaf Mbah Mus kan sebagai ulama menjadi teladan bagi generasi muda, saya yakin Mbah Mus ingin melihat generasi muda hidup sehat tanpa rokok, apalagi jika Mbah Mus dalam dakwahnya atau puisinya mau mengkampanyekan hidup sehat tanpa rokok.

Mohon maaf mbah jika pertanyaan saya sangat tidak sopan, terima kasih mbah sudah bersedia membaca.”

Lantas sebagai sesepuh bangsa yang petuah dan nasehatnya selalu membuat adem siapa saja, Mbah Mus menjawab dengan cerdas dan bernas.

“Sudah lama (sekitar 9 tahunan) saya berhenti merokok. Dan pendapat saya tetap: hukum merokok itu khilaf. Bacalah kitab tentang Kopi dan Rokok karangan Al-Allamah Syeikh Ihsan Al-Jampesi. Kayaknya sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Dari kalangan ahli tembakau pun terdapat khilaf. Ada yang mengatakan madharat ada yang mengatakan tidak. Hanya saja yang berkampanye madharat lebih kuat karena disponsori orang barat yang kuat. Bukti kekuatan kampanye itu antara lain pertanyaanmu ini,” jawab Mbah Mus.

Jawaban Mbah Mus tersebut sudah sangat komplit. Kalo ibarat nasi pecel Madiun, sudah lengkap dengan kembang turi dan kemangi yang sepertinya susah ditemui pada warung-warung pecel Madiun di Jakarta.

Bila dipetakan, setidaknya ada 3 sisi yang terus dikampanyekan antirokok, yaitu agama, kesehatan dan ekonomi. Satu paragraf jawaban Mbah Mus tersebut tentu saja tersirat bermacam bantahan.

Pertama soal agama. Dalam hal ini hukum dan posisi rokok dalam Islam. Ada yang bilang rokok itu haram, bahkan yang lebih extrim menanam tembakau juga haram. Ada yang mengatakan, hukum merokok tergantung bagaimana kondisi yang mengisapnya. Di antara perdebatan itu, Mbah Mus tegas menjawab, hukum rokok itu khilaf. Ada yang mengatakan madlarat ada yang mengatakan tidak. Semuanya harus dihormati.

Asalkan jangan seperti salah satu ulama’ tv yang dengan percaya diri menukil hadis “tembakau terbuat dari kencing iblis”. Kisah ini sempat ramai, padahal hadis ini telah dibahas oleh “Fatwa al-Lujnah al-Daimah lil buhuth al’ilmiyyah waal iftaa'” (Lembaga Fatwa Arab Saudi), yang nenyebut hadis tersebut palsu bahkan tak ada asal usulnya. Satu pembohongan yang haram atas nama Nabi Muhammad SAW. haram juga menyebarkan tanpa dijelaskan kedudukannua.

Soal pembahasan mendetai mengenai persoalan ini, silahkan kinjungi: https://bolehmerokok.com/2018/04/dalil-boleh-merokok/

Kedua, soal kesehatan. Antirokok atau dalam hal ini pegiat kesehatan, selalu mengatakan rokok adalah pembunuh terdahsyat di dunia ini. WHO bahkan pernah merilis, setiap tahun setidaknya 6 juta orang dipanggil Tuhan karena merokok. Tidak hanya soal itu, ketika Anda periksa ke dokter, tak peduli apapun penyakitnya, akan ditanya, “bapak merokok?” Jika merokok, maka dokter akan mengatakan sakitnya sebeb rokok. Tapi jika tidak merokok, tetap saja rokok yang harus salah. Makanya muncul istilah perokok pasif.

Saya hanya menemukan beberapa dokter atau pegiatan kesehatan saja yang berani bilang, “banyak faktor yang memengaruhi kesehatan seseorang. Tidak hanya rokok, tetapi juga asap kendaraan, dan lain sebagainya.” Kepada mereka, saya angkat topi setinggi-tingginya.

Parahnya lagi, wacana jaminan kesehatan haram bagi para perokok terus digaungkan. Padahal rokok adalah barang legal dan merokok adalah aktivitas legal yang dilindungi undang-undang. Lagi pula perokok kan juga warga negara yang punya hak dan kewajiban sama dalam berbangsa dan bernegara.

Apakah berhenti sampai situ? Tidak. Rokok dikatakan oleh antirokok sebagai candu. Tentu saja ini patah oleh jawabnnya Mbah Mus. Sebagai perokok, Mbah Mus berhasil berhenti. Tidak kemudian kecanduan. Atau tak perlu jauh-jauh. Saya adalah perokok berat, tapi tidak kejang-kejang meski tak merokok selama berpuasa. Harusnya antirokok ini mulai menyadari, bahwa yang candu itu manisnya senyummu. Iya kamu.

Saya agak curiga nih, keyword yang digunakan antirokok ini cuma “dampak negatif rokok”, makanya referensinya hanya mengarah kepada keburukan. Coba sesekali memberanikan diri pakai keyword “dampak positif rokok” mungkin akan beda cara berargumennya. Meski tetap membenci rokok, setidaknya ada keadilan dalam berpikir dan bersikap.

Ketiga, soal ekonomi. Ini selalu menjadi isu yang tak akan pernah ada habisnya. Bagi antirokok, rokok adalah barang haram yang membunuh dan membuat miskin. BPS saja sering mengeluarkan survei soal ini. Tolak ukurnya tentu saja daya beli dan nongkrong di mall. Lha gimana mau nongkrong di mall, wong mallnya saja di desa ga ada. Alfamart dan Indomaret saja jauhnya minta ampun. Pulang dari sawah ya nongkrongnya di teras rumah, sambil jedal jedul. Tapi apakah mereka merasa miskin? Tentu saja tidak.

Harusnya juga antirokok sadar, sektor hulu dari IHT adalah perkebunan tembakau dan cengkeh. Perkebunan tembakau tersebar di 15 provinsi, sementara perkebunan cengkeh ada di 30 provinsi. Mayoritas lahannya milik rakyat dan dibudidayakan sepenuhnya oleh rakyat, yang menunjukkan kemandirian dan kedaulatan ekonomi mereka. Keduanya memang bukan komoditas pangan, tetapi sifat-sifat polikulturnya, membuat keduanya bisa menopang ketahanan pangan. 

Sebesar 93 persen produk IHT adalah kretek. Sisanya adalah cerutu, farmasi, produk makanan, kosmetik, dan lainnya. Dari hulu hingga hilir, IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Dengan demikian, IHT telah membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, menekan pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan. Sejarah mencatat IHT sebagai industri strategis nasional adalah sektor perekonomian yang paling tahan di saat krisis. 

Melalui penerimaan cukai, IHT turut memberikan sumbangan sebesar 8,92 persen terhadap APBN. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan pendapatan pajak dari sektor minyak dan gas (migas) yang hanya 3,03 persen.

Keberadaan IHT memberi sumbangsih besar pada penyerapan tenaga kerja mulai dari hulu sampai hilir. Di sektor perkebunan menyerap 2 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh (on farm). Belum termasuk serapan tenaga kerja tidak langsung, karena di sektor hulu terdapat ragam pekerjaan lain17. 

Di sektor manufaktur dan perdagangan menyerap 600.000 karyawan pabrik dan 2 juta pedagang ritel (off farm). Totalnya 6,1 juta tenaga kerja yang bergantung langsung terhadap industri ini. Dari total serapan tenaga kerja yang terlibat secara on farm dan off farm, baik langsung maupun tidak langsung, di dalam IHT dapat memberi penghidupan kepada 30,5 juta orang.

Mungkin sudah menjadi fitrah rokok akan terus dimusuhi, meski hasilnya selalu dirindukan. Benar dhawuhnya Mbah Mus, yang berkampanye madharat lebih kuat karena disponsori orang barat yang kuat. Silahkan baca dan cermati https://tobaccocontrolgrants.org, di sini panjenengan semua bisa tau lembaga mana penerima dana dan apa agendanya di Indonesia selama tenggat waktu tertentu.

Sepertinya memang kita harus hidup bersama sebagaimana tembakau dan cengkeh yang diproduksi menjadi kretek, ketika banyak orang melemparinya isu bahaya laten rokok, tetapi ia membalasnya dengan penghasilan negara yang amat besar.