kretek
REVIEW

Rokok Kretek Warisan Budaya Tak Benda

Sejarah telah mencatat, sejak Haji Djamhari menemukan secara tidak sengaja suatu perpaduan dari tembakau dan cengkeh yang dipilin dengan kulit jagung kering, kretek telah lahir menjadi budaya kehidupan di Nusantara. Dalam bahasa Hanusz; kretek is a ubiquitous feature of daily life in Indonesia and can be found in the most diverse circumstances—from religius ceremonies to work of art and literature.  Budaya yang dimaksud  tak hanya menunjuk praktik kehidupan sehari-hari saja, tetapi juga identitas, suatu ciri pembeda dan pemisah dengan yang lain.

Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention For The Safeguarding of The Intangible Cultural Heritage (Konvensi Untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda). Terdapat beberapa pertimbangan hukum yang tertuang dalam konsideran dalam Perpres tersebut:

  1. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945: Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
  2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 185.
  3. Undang-Undang No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 23.

Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia

Perlindungan terhadap kebudayaan juga telah diatur dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025, yaitu dalam lampiran Undang-Undang No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 Bab II.3 Poin 3 yang menyatakan bahwa kebudayaan yang dimiliki oleh Indonesia merupakan sumber daya yang potensial bagi pembangunan nasional. Atas dasar itulah, kebudayaan menjadi salah satu arah sasaran pembangunan jangka panjang 2005-2025 seperti tertuang dalam bagian Lampiran Undang-Undang No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Jangka Panjang Nasional 2005-2025, Bab IV Huruf H poin 1, berbunyi: “Memperkuat dan mempromosikan identitas nasional sebagai negara demokratis dalam tatanan masyarakat internasional”. 

Ketentuan mengenai ‘juklak’ dan ‘juknis’ pelestarian dan perlindungan terhadap warisan budaya tak bendawi ini, lebih jauh diatur berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. 42 tahun 2009/40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan.

Kretek yang kali pertama ditemukan di Kudus seharusnya juga didudukkan sebagai ekspresi pengetahuan dan kreatifitas lokal yang dihadirkan oleh masyarakat yang kemudian berkembang pada sekumpulan masyarakat dan selanjutnya secara turun temurun menjadi sistem mata pencaharian hidup. Kenyataan bahwa kretek menjadi budaya keseharian masyarakat Indonesia tidaklah bisa dibantah. Kretek menjadi semacam sarana pergaula sosial pada kurang lebih satu abad ini, yang setara dengan sesi menginangpada tahun dan abad-abad lalu. Pertemuan dibuka, diselai, diisi dan ditutup dengan sambil menghisap kretek.

Kretek tentu saja bukan budaya yang beku. Kretek, dengan bahan baku diperoleh dari cara menanam (cengkeh dan tembakau), membuat, mengemas, menyuguhkan dan menjual serta menikmati, juga telah mengalami perubahan. Dari yang manual tradisional menjadi modern. Untuk tetap mengenang jejak itulah, di Surabaya berdiri House of Sampoerna, di Kudus berdiri Museum Kretek.

Baca: Sepuluh Konsep Kemitraan Ideal Pertanian Tembakau

Seorang profesor Antropologi di University of Montana, GG Weix, menuliskan tentang visualitas Museum Kretek di Kudus, dan menyebutnya sebagai bagian penting dari riwayat, tengara, dan fasilitas kota. Berbeda dengan dua museum lain yang ada di Jawa Tengah, Museum Gula di Klaten , dan Museum Kereta Api di Ambarawa, yang notabene sumbangan penting kolonial, kretek dan Museum Kretek sebagai museum pengenangnya adalah temuan dan ciptaan bangsa Indonesia. Pendirian museum berarti suatu upaya untuk mengabadikan ingatan sekaligus merawatnya dari bahaya lupa ingatan. 

Dengan alasan itu, jelas bisa diterima jika Hanusz, menyebut kretek sebagai temuan sekaligus warisan budaya Indonesia yang penting. Hanusz memang tidak mendedahkan secara jelas apa dan mengapa menyebut kretek sebagai heritage.Tetapi di sepanjang bukunya, dipampangkan bahwa kretek telah menjadi sumber sekaligus muara dari berbagai keahlian yang membentuk tradisi yang panjang; keahlian menanam, mengolah, memilih, memilah, membuat, mencampur, mengemas dll, serta berbagai jenis keanekaragaman; varietas tanaman, bentuk produk, gaya hidup, ekspresi, dan praktek sosial.

Jika perhitungan ditemukannya kretek merujuk pada sumber tradisi lisan, yakni oleh Haji Djamhari pada rentang 1870-1880, maka usia kretek kini telah melebihi 125 tahun. Artinya usia kretek telah mencapai, bahkan melebihi batas 50 tahun sebagai syarat ditetapkannya sebuah benda/tak benda menjadi warisan budaya sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 Bab III Pasal 5. Bahkan jika merujuk pada data kolonial yang menunjukkan bahwa sejak abad ke-16 telah banyak masyarakat bumiputera yang menghisap campuran tembakau dengan beberapa rempah dan dipercaya salah satunya cengkeh, maka usia kretek hari ini jauh lebih tua lagi. 

Selain usia yang telah memenuhi syarat minimal sebuah benda/tak benda disebut warisan budaya, tradisi meracik kretek juga telah diwariskan secara turun menurun sebagai sistem pengetahuan masyarakat yang mengakar. Perkembangannya, sistem tersebut menjadi sarana memperoleh nilai ekonomi sebagai penguatan hidup keberlanjutan. Tak hanya itu, sistem pengetahuan tersebut membawa si pewaris menuju kehidupan sejahtera.