Rokok dan kopi adalah dua hal yang hampir tak bisa lepas dari kehidupan mayoritas santri dan kiai. Ulama pesantren telah memahami silang sengketa hukum rokok sejak dahulu.
Jadi ketika lembaga semacam MUI mengeluarkan fatwa hukum haram untuk rokok dengan berbagai rinciannya, maka ulama pesantren dan kalangan santri santai saja menanggapi.
Bagaimana tidak santai kalau mereka sudah sejak dulu punya panduan dari ulama mumpuni?
Ya, ulama sekaliber Syekh Ihsan Jampes yang terkenal dengan karya monumentalnya, Siraj ath-Thalibin tak diragukan lagi untuk menjadi salah satu pegangan kaum santri dalam menyikapi halal-haramnya rokok.
Itulah yang dibahas tuntas dalam kitab unik karya beliau yang bernama nama Irsyad al-Ikhwan fi Bayani Ahkam Syurb al-Qahwah wa ad-Dukhan (Petunjuk untuk Saudara tentang Penjelasan Hukum Minum Kopi dan Menghisap Rokok).
Kitab tersebut merupakan komentar/syarah atas syair beliau sendiri terhadap kitab matan/induk karya Syekh Ahmad Dahlan Semarang/Syekh Ahmad Dahlan Tremas (Termas 1862-Semarang 1911) dengan nama Tadzkirah al-Ikhwan fi Bayani al-Qahwah wa ad-Dukhan.
Unik memang jika pembahasan rokok sudah disertakan dengan “saudara seperjuangannya” ini. Apa saja sisi unik kitab ini? Berikut ulasannya.
Sejarah Penulisan
Kitab ini lahir dalam rangka menjawab protes dari salah satu kiai terkait perilaku Syekh Ihsan yang memang perokok dan peminum kopi kelas berat.
Di sinilah nilai tradisi ilmiah ulama-ulama terdahulu dilestarikan. Ketika berseberangan pendapat, maka lahirlah karya-karya untuk membantah dan mempertahankan pendapatnya secara penuh tanggung jawab.
Tidak Banyak Mengutip Ayat Alquran atau Hadis
Karena memang tidak ada dalil dari Alquran maupun hadis yang secara khusus menyebutkan rokok dan kopi, maka kitab ini pun tidak mendasarkan dalil hanya pada Alquran dan hadis.
Karena memang pada dasarnya segi bahaya rokok khususnya memang bias dan tergantung pemakai, maka kita pun hingga saat ini melihat berbagai fatwa keharaman rokok juga bias. Demikian pula dalil yang dipaparkan dalam kitab ini.
Terdiri dari 3 bab utama dan satu bagian mukadimah, kitab ini secara tuntas menghadirkan pembelaan terhadap para perokok dan penggemar kopi.
Dengan mengetengahkan berbagai pendapat para ulama yang mengharamkan rokok dan kopi dengan berbagai alasan, yang kemudian disusul dengan pendapat yang menghalalkan rokok dan kopi sekaligus sebagai bantahan terhadap kelompok pertama, Syekh Ihsan menjawab protes terhadap kegemarannya merokok dan minum kopi.
Alasan Ulama yang Mengharamkan Rokok dan Kopi
Bahasan tentang bahaya rokok dan kopi sekaligus beberapa ulama yang berpendapat tentang keharamannya diungkap dalam bab kedua.
Secara umum para ulama yang mengharamkan rokok dan kopi beralasan bahwa rokok dapat membahayakan kesehatan.
Rokok juga diyakini dapat memabukkan dan melemahkan tubuh seperti halnya khamr. Selain itu, bau yang ditimbulkan para perokok banyak tidak disenangi sehingga dapat menyakitkan hati seseorang.
Dalam hal ini bau tak sedap akibat rokok dikiaskan dengan bau bawang mentah yang dibenci oleh Rasulullah dalam satu hadis. Bahaya lain adalah merokok merupakan suatu pemborosan dan cermin sifat berlebihan yang terlarang.
Berada dalam kelompok ulama ini antara lain Imam Alqulyubi dalam Hasyiah-nya dalam bab tentang najis. Ada Imam al-Luqqani yang sampai menulis kitab Nashihah al-Ikhwan bil Ijtinah li Syurb ad-Dhukhan.
Bahkan banyak kalangan sufi yang mengatakan bahwa siapa yang 40 hari sebelum kematiannya belum bertobat dari rokok, maka dikhawatirkan atasnya su’ul khatimah.
Alasan Ulama yang Menghalalkan Rokok dan Kopi
Sedangkan para ulama yang berpendapat kehalalan rokok mendasarkan pada alasan bahwa rokok itu mampu membangkitkan kinerja syaraf, membantu pengurangan lemak tubuh.
Rokok diyakini juga mampu membunuh beberapa jenis mikroba. Selain itu rokok juga bisa menghilangkan serak, juga menghilangkan kelesuan.
Sebagian ulama yang sependapat tentang kehalalan rokok antara lain: Abdul Ghani an-Nabilisi al-Hanafi, Syekh Ali Syibramalisi, dan Syekh al-Halabi.
Membantah argumen para ulama yang mengharamkan rokok, ulama-ulama yang menghalalkannya mendasarkan pada kenyataan bahwa merokok sama sekali tidak menghilangkan kesadaran.
Kalaupun timbul keharaman maka hal itu lebih disebabkan suatu unsur luar yang datang kemudian.Menurut mereka rokok memang bisa menjadi haram kalau terbukti dapat melalaikan seseorang dari melakukan kewajiban memberi nafkah misalnya.
Hukum haram bisa bisa karena perokok membeli dengan harta yang seharusnya digunakan untuk nafkah keluarga.Bahkan Imam al-Ghazali saja berpendapat madu pun bisa haram jika bagi orang yang darahnya panas.
Berubah-ubahnya hukum ini menunjukkan memang pada dasarnya rokok adalah barang mubah yang tergantung bagaimana cara memakainya dan siapa pemakainya.
Cuplikan Bait Irsyad al-Ikhwan
Di antara sekian bait syair Syekh Ihsan Jampes dalam kitab ini, cuplikan dua bait ini cukup unik karena mengungkapkan faidah kopi dan rokok.
Kutipan syair dalam syarah tersebut adalah gubahan K.H. Ahmad Dahlan Semarang. Begini baitnya:
عليك بأكل البُنِّ فى كلّ ساعة * ففى البنِّ للأكل خمس فوائد
نشاط و تهضيم و تخليل بلغَم * تطَيُّب اَنْفاس و عون لقاصد
“Minumlah kopi setiap waktu, karena di dalamnya ada 5 faidah. (Yaitu) membangkitkan semangat, melancarkan pencernaan dan menghilangkan dahak. Juga memperbaiki fungsi pernafasan, dan membantu tercapainya tujuan.”
Menjelaskan syair ini Syekh Ihsan berkomentar, “Karena itulah kopi sudah menjadi kebiasaan minuman bagi para orang saleh dan ulama yang giat beramal sebagaimana yang terlihat dalam perkumpulan mereka.”
Selain membahas kopi dan rokok sebagai pembahasan utama, dalam syarah ini juga disinggung sedikit soal teh.
Menurut Syekh Ihsan, teh merupakan tanaman yang berasal dari China lalu banyak diperdagangkan ke Eropa sejak abad 17 M. Menurut beliau manfaat teh ini tak jauh beda dari kopi hanya saja lebih ringan.
Demikian beberapa hal menarik dalam kitab syarah nadzam Irsyad al-Ikhwan. Tentunya kitab tersebut layak dijadikan referensi memahami seluk-beluk dan silang pendapat soal rokok agar bisa saling menghargai.