Sejarah politik gerakan antitembakau sangat lekat dengan ideologi fasisme Nazi Jerman. Gerakan anti-tembakau memang sudah lama berjalan, apa yang kita saksikan dari gerakan anti-tembakau hari ini merupakan manifestasi dari perjalanan historis gerakan anti-tembakau yang memiliki akar fasisme.
Kebijakan anti-tembakau di dunia mulai menguat dengan landasan argumen ilmiah yang lebih modern berlangsung di Jerman pada era Nazi. Kebijakan ini dipicu oleh hasil penelitian Franz H. Muller dari University of Cologne’s Pathological Institute pada 1939, yang dilanjutkan oleh penelitian Eberhard Schairer dan Erich Schoniger dari Jena Institute for Tobacco Hazzards Research pada 1943.
Keduanya menggunakan metode riset epidemiologi berdasarkan analisis statistik yang mendemonstrasikan indikasi kuat hubungan meningkatnya kasus kanker paru-paru dengan meningkatnya penjualan rokok. Kesimpulannya: rokok adalah penyebab utama penyakit kanker paru-paru. Berdasarkan hasil penelitian itu dan tujuan ideologi Nazi, pemerintah Jerman kemudian meningkatkan intensitas larangan pada kebijakan anti-tembakau.
Baca: Kampanye Antitembakau=Neokolonialisme
Akan tetapi, belakangan sejumlah peneliti mengungkapkan, riset ilmiah tersebut dinilai tidak bebas dari kepentingan. Karl Astel, Rektor University of Jena, yang mendirikan Jena Institute ternyata seorang perwira SS (polisi khusus Nazi). Ada juga keterlibatan Gauleiter Fritz Sauckel , Chief Organizer of German System of Forced Labor, yang menyediakan dana, dan donasi khusus dari Adolf Hitler senilai 100.000 Reichtsmarks.
Pada tahun yang sama, ketika Muller memublikasikan hasil penelitiannya, Fritz Lickint, berkolaborasi dengan Reich Committee for the Struggle Against Adictive Drugs dan German Anti-Tobacco League, memublikasikan Tabak un Organismus (Tembakau dan Organisme). Publikasi ini berusaha membangun rasionalitas ilmiah tentang tembakau sebagai penyebab kanker bagi organ-organ sepanjang Smokey-alley atau lintasan asap rokok, yang meliputi bibir, lidah, mulut, rahang, kerongkongan dan paru-paru. Disebutkan pula dalam publikasi tersebut istilah perokok pasif (passivrauchen) untuk pertama kalinya dalam pengertian kesehatan publik modern.
Kebijakan anti-tembakau Nazi (Proctor, 1996) meliputi:
• Larangan merokok di area publik
• Meningkatkan pajak/cukai rokok
• Larangan iklan rokok
• Larangan merokok bagi perempuan hamil
• Larangan merokok bagi remaja (di bawah umur 18 tahun)
Robert N. Proctor dalam jurnal ilmiah yang dipublikasikan oleh BMJ volume 313 pada 7 Desember 1996 mengungkapkan, kebijakan anti-tembakau yang diberlakukan oleh Nazi di bawah kepemimpinan Adolph Hitler, terutama bertujuan untuk kepentingan ideologi politik Nazi yang ingin menjaga kemurnian ras (racial hygienist) bangsa Jerman dari racial poisons. Hitler menggambarkan tembakau sebagai the wrath of the red man against the white man for having been given hard liquor.
Baca: Tentang Asal Muasal Kampanye Antitembakau
Tembakau dianggap sebagai identifikasi dari ras kulit merah (Indian) sehingga mengonsumsinya dianggap bisa mencemarkan keunggulan ras kulit putih (bangsa Jerman). Dalam kampanye anti-tembakau Nazi disebutkan pula, tembakau sebagai corrupting force in a rotting civilization that has become lazy.
Dalam artikel “Nazi Medicine and Public Health Policy” yang dipublikasikan di Dimensions, Vol 10, No 2, 1996, Proctor menyebutkan, sentimen anti-tembakau yang berkembang dalam berbagai kalangan di era kekuasaan Nazi, adalah sebagai berikut:
- Oleh kalangan racial hygienists, tembakau dianggap akan mengorupsi germ plasma ras bangsa Jerman.
- Kalangan perempuan terutama para perawat dan ibu-ibu hamil menganggap tembakau bisa membahayakan dan merusak maternal organism. Artinya bisa merusak kemurnian dan kesempurnaan keturunan yang dilahirkan perempuan-perempuan Jerman.
- Kalangan industri menilai, kebiasaan merokok akan mengurangi kapasitas dan produktivitas kerja masyarakat.
Retorika anti-tembakau Nazi, terutama didasari pada retorika eugenics pada masa sebelumnya yang juga merefleksikan kemurnian atau kesempurnaan tubuh dan semangat kerja sebagai definisi nilai kesempurnaan manusia. Tembakau yang bisa merangsang kimia tubuh manusia untuk mencapai sensasi euforia, lalu dianggap sebagai wabah penyakit. Dianalogikan sebagai sesuatu yang memabukkan (dry drunkenness), masturbasi paru-paru (lung masturbation), menjadi penyakit peradaban dan simbol gaya hidup liberal.
Mulanya, kampanye anti-tembakau Nazi yang menggunakan sentimen politik ras, tidak efektif. Apalagi pada masa itu, industri tembakau berpengaruh pada perekonomian dan perpolitikan Jerman karena menyumbang pendapatan pada kas negara. Angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pun justru meningkat.
Pada tahun 1932 misalnya, angka konsumsi rokok per kapita Jerman mencapai 500 batang per tahun. Enam tahun berikutnya, angka itu menjadi 900 batang per tahun. Secara keseluruhan angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pada 1940-1941 mencapai 75 miliar batang rokok, dan menyumbangkan pendapatan negara dari pajak dan cukai rokok sebesar 1 miliar Reichsmarks atau 1/12 dari total pendapatan kas nasional Jerman
Angka itu baru terlihat menurun ketika memasuki 1940, bersamaan dengan rasionalisasi argumen yang datang dari kalangan ilmiah Jerman. Mereka membangun korelasi antara rokok dan penyebab kanker lewat pendekatan epidemiologi yang berujung pada intensitas kebijakan anti-tembakau. Untuk mencapai pada tujuan ideologi politik keunggulan ras Nazi, larangan merokok kemudian diberlakukan secara ketat terutama bagi perempuan. Kaum ini dianggap sebagai agen reproduksi yang akan melahirkan keturunan-keturunan bangsa Jerman.
Dari uraian tersebut tampak hubungan yang meyakinkan, antara legitimasi ilmiah dan semangat anti-tembakau Nazi. Legitimasi itu yang memperlihatkan indikasi pesanan dari Nazi, di satu sisi telah mendorong tingkat penerimaan publik dan menjadi dasar untuk mengintensifikasikan kebijakan anti-tembakau Nazi. Di sisi lain, semangat anti-tembakau Nazi ternyata tidak berujung pada pemberangusan atau pelarangan tembakau secara total, karena sumbangan industri tembakau Jerman terhadap perekonomian dan pendapatan negara yang sangat besar.
Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah “abu-abu”. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.