Rokok telah menjadi kontroversi di kalangan ulama Timur Tengah pada saat bersamaan dengan hadirnya tembakau ke wilayah Timur Tengah. Apabila dilihat dalam sejarah, ulama yang menghalalkan maupun mengharamkan rokok sudah ada sejak abad 11 H atau sekitar abad 16 M. Taruhlah sebagai contoh dua nama ulama yang disebutkan oleh Syeikh Ihsan Jampes dalam kitabnya tentang rokok yang berjudul Irsyadul Ikhwan. Ibrahim Al Laqqani (- 1041 H) adalah seorang ulama mazhab Maliki dari Mesir yang mengharamkan rokok. Di sisi lain ada Al Babili (- 1077 H) ulama mazhab Syafi’i dari Mesir yang menghalalkan rokok. Ini menunjukkan bahwa perdebatan tentang halal dan haram rokok telah muncul sejak masa awal perkembangan tembakau di dunia.
Kitab Irsyadul Ikhwan karya Syeikh Ihsan Jampes sendiri adalah potret karya ulama Nusantara ;tentang rokok yang muncul pada abad 20 M. Syeikh Ihsan menulis kitab ini dengan inspirasi kitab tentang rokok, Tadzkiratul Ikhwan, yang ditulis gurunya yaitu KH Dahlan Semarang yang hidup di antara abad 19 – 20 M.
Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok
Sejauh ini, sebelum KH Dahlan maupun Syeikh Ihsan belum terlacak karya ulama Nusantara lain yang membahas rokok dengan sudut pandang fikih. Ini menunjukkan bahwa di Nusantara rokok memang bukanlah hal yang perlu dibahas dalam kacamata fikih oleh para ulama Nusantara sebelum masa itu. Karya KH Dahlan sendiri terpengaruh oleh perdebatan hukum rokok di Timur Tengah yang berlangsung sudah sejak lama. KH Dahlan memang mengenyam pendidikan Islam di Timur Tengah sehingga ia bisa melakukan transmisi khazanah fikih rokok dari Timur Tengah ke Nusantara. Usaha ini diteruskan oleh Syeikh Ihsan dengan menulis kitab rokok dalam suasana keNusantaraan.
Karya Syeikh Ihsan menjadi penting karena Nusantara adalah wilayah di mana rokok bukanlah merupakan aktivitas biasa namun telah menjadi elemen kultural dan ekonomi masyarakat Nusantara. Di sini, masyarakat tidak hanya terlibat sebagai konsumen rokok namun juga menyatu dengan industri dan pertanian seputar rokok.
Kitab Syekh Ihsan Jampes
Kitab Syeikh Ihsan mampu hadir mengawal iklim tersebut yang tentu saja berbeda dengan iklim Timur Tengah misalnya, di mana aktivitas agrikultural seputar rokok sebagaimana ada di Nusantara tidak dapat ditemukan. Artinya perdebatan tentang istinbat hukum rokok di Timur Tengah begitu sengit, berbeda di bumi Nusantara ini yang tidak begitu dipersoalkan dilkalangan NU, karena hukumnya sudah mutlak boleh dikonsumsi sejak zaman dahulu sebelum lahirnya NU, dan disinyalir tradisi mengkonsumsi tembakau dan olahannya sejak zaman Walisongo.
Menurut Mas’ud bin Hasan Al Qanawi (- 1205 H), ulama mazhab Syafi’i dari Mesir, adalah hal yang bisa mengobati beberapa jenis penyakit termasuk serak. Ar Rasyidi (- 1069 H), yang ulama bermazhab Syafi’i dari Mesir, dalam kitab Hasyiyah ‘ala Nihayatil Muhtaj juga memaparkan bahwa tiadanya dalil yang menyatakan keharaman rokok menunjukan status kebolehan rokok. Syeikh Ihsan menambahkan bahwa hukum asal dari rokok adalah mubah bahkan rokok itu dapat menambah kefasihan berbicara dan menjadikan seseorang bersemangat. Rokok adalah halal kecuali bagi orang yang bisa terdampak hilang akal maupun bahaya pada badan, demikian apa yang disampaikan Syeikh Al Ajhuri (- 1066 H) ulama Mesir mazhab Maliki, pengarang risalah Ghayatul Bayan li Hilli Syurbi ma la Yughayyibul ‘Aqla minad Dukhan (tujuan keterangan tentang kehalalan menghisap rokok yang tidak menghilangkan akal). Banyak ulama mazhab baik Hanafi, Hanbali dan Syafi’i yang memilik pendapat sama seperti itu.
Baca: Rokok dan Kopi dalam Kitab “Nadzam Irsyad al-Ikhwan”
Hadits AntiRokok
Perdebatan tentang rokok dalam sejarah ulama timur tengah juga memunculkan isu keberadaan hadits antirokok. Sebagaimana jamak ditemukan dalam beragam bidang bahasan, kontroversi kuat atau lemahnya hadits akan mengikuti perdebatan atas status hukum suatu hal. Dalam hal ini Al Ajhuri juga pernah ditanya tentang sebuah hadits yag mengarah pada keharaman rokok dan menjawab bahwa hadits tersebut adalah bagian dari kebohongan belaka. Hadits tersebut sebagian redaksinya berbunyi:
فلا تعانقوا شارب الدخان ولا تصافحوه ولا تسلّمو عليه فانه ليس من أمّتي
“Janganlah kamu memeluk seorang perokok, jangan bersalaman dengannya, jangan mengucap salam padanya maka sesungguhnya mdia bukan bagian dari umatku”.
Kemudian Syeikh Ihsan juga tidak lupa menukil pendapat dari Syeikh Mara’i Al Karami (- 1033 H) yang menguatkan argumentasi bahwa rokok tidak memiliki sifat keharaman yang inheren. Syeikh Mara’i adalah ulama mazhab Hanbali dari Mesir yang mengarang risalah Al Burhan fi Sya’ni Syurbid Dukhan (penjelasan tentang seputar menghisap rokok). Argumentasi Syeikh Mara’i ini dikuatkan lagi oleh Syeikh Ihsan dengan penulisan pendapat dari Al Manawi (- 1031 H) dan As Syubari (- 1066 H). Keduanya ulama ulama mazhab Syafi’i dari Mesir
Pada bagian akhir bab ketiga Syeikh Ihsan mulai merumuskan pendapat yang bisa dijadikan pedoman. Pada rumusan pendapat ini yang digunakan sebagai rujukan bukan lagi risalah-risalah yang secara khusus membahas rokok namun kitab-kitab fikih secara umum yang pembahasannya lebih luas. Nama ulama yang muncul pada bagian ini adalah semisal Al Bajuri (- 1277 H) dari Mesir, As Syarwani (- 1298 H) dari Mekkah, Al Ghazali (- 505 H) dari Persia, Al Madabighi (- 1170 H) dari Mesir, Ibnu Hajar Al Haytami (- 973 H) dari Mekkah. Kesemua nama-nama yang dinukil pendapatnya oleh Syeikh Ihsan ini adalah ulama bermazhab Syafi’i.
Sebagi kesimpulan, status yang ditegaskan Syeikh Ihsan Jampes atas merokok adalah jawaz (boleh) yang memuat sifat ke rahah (dibenci). Tapi ditegaskan bahwa ke arah atau status makruh itu dengan syarat apabila si perokok itu bisa meninggalkan rokok tersebut. Apabila si perokok tidak bisa meninggalkan rokok maka kemakruhan rokok itu gugur.