Kenaikan cukai rokok yang tinggi akan berdampak kepada kerugian yang besar bagi konsumen dan pemerintah. Ini hukum pasti dari kenaikan cukai rokok, jika cukai rokok mengalami kenaikan maka harga jual rokok turut mengalami kenaikan.
Dari kenaikan harga rokok tersebut, maka harga rokok menjadi semakin mahal dan tidak terjangkau oleh perokok. Tidak terjangkaunya harga rokok bagi perokok dipengaruhi oleh kondisi inflasi yang tinggi, pendapatan masyarakat yang rendah dan menurunnya daya beli masyarakat.
Alhasil perokok tidak dapat mengonsumsi kretek sebagai produk hasil tembakau khas Indonesia. Perokok tidak lagi mendapatkan asupan nikotin alamiah yang didapat dari produk hasil tembakau sebagai penunjang kehidupan multidimensional mereka sehari-hari. Perokok perlahan-lahan akan dipaksa beralih konsumsi kepada produk-produk yang diciptakan industri farmasi berupa penghantar nikotin bersifat kimiawi.
Dengan adanya kenaikan cukai yang tinggi, pemerintah secara tidak langsung sedang merampas hak warga negaranya. Bagi perokok aktivitas merokok menjadi bagian dari kebutuhan relaktatif dan rekreatif; dengan merasakan merokok untuk menemukan ketenangan, menghilangkan stres, untuk fokus pada pekerjaan, dan lain sebagainya. Merokok dianggap lebih murah dibanding aktivitas lain untuk relaksasi dan rekreasi seperti jajan makanan ringan, menonton bioskop, pergi ke lokasi wisata, dan lainnya.
Lalu bagi negara ada tiga hal dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai rokok yang tinggi. Pertama, penurunan pendapatan negara dari sektor cukai rokok. Dari kenaikan cukai rokok yang tinggi maka omzet pabrikan akan mengalami penurunan sebesar 15-20%. Saat ini saja telah terjadi penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7%. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.
Angka inflasi kita masih berada di angka 3%, pertumbuhan ekonominya pun stagnan di angka 5 persen, di sisi lain juga terjadi penurunan daya beli masyarakat. Dengan adanya kenaikan cukai rokok yang tinggi tentunya akan mengerek harga jual rokok di pasaran. Kondisi ini akan membuat konsumen tidak dapat menjangkau harga rokok, sehingga pabrikan akan mengalami penurunan omzet, banyak pabrik rokok yang akan gulung tikar. Alih-alih menaikan pendapatan negara dari sektor cukai justru yang terjadi adalah negara akan kehilangan pendapatan besar dari sektor ini.
Kedua, terpukulnya sektor ketenagakerjaan. Kenaikan cukai yang tinggi berakibat pada penurunan permintaan tembakau dari pabrikan ke petani sebesar 30%, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40%.
Dari penurunan omzet pada dampak pertama akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang. Dapat dibayangkan ada 1 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkeh yang menggantungkan hidupnya dari sektor industri hasil tembakau.
Penurunan permintaan tembakau dan cengkeh dari pabrikan ke petani nantinya akan membuat petani kebingungan melempar hasil panen mereka. Kalaupun ada yang menyerap sudah dapat dipastikan para tengkulak yang bermain disana, harganya dipaksa serendah mungkin, petani yang tak punya pilihan mau tak mau akan melemparnya ke tengkulak.
Petani merugi karena harga jual rendah. Dapat kita bayangkan bagaimana nasib selanjutnya para petani tembakau dan cengkeh ke depannya. Belum lagi dampak PHK bagi buruh akibat gulung tikarnya pabrik rokok serta jutaan orang yang turut terlibat dalam industri rokok dari hulu ke hilir. Sudahkah pemerintah siap menanggulangi dampak kerugian dari sektor ketenagakerjaan ini?
Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal. Ketika konsumen mengonsumsi rokok legal bercukai, negara mendapatkan keuntungan yang paling besar, sebab dalam sebatang rokok konsumen menanggung beban cost sebesar 70 % untuk pajak negara. Sementara rokok ilegal tidak menanggung beban cost cukai dan pajak negara lainnya, sehingga produsen rokok ilegal dapat menjual produknya jauh lebih murah dibanding rokok legal.
Ketika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan.
Tidak ada konsumen rokok yang loyal, semua orang tahu bahwa perokok dapat beradaptasi dengan jenis rokok lain yang baru dikonsumsinya hanya dalam jangka waktu 3 minggu. Harga rokok legal yang tidak terjangkau dan sifat adaptasi yang cepat dari konsumen rokok inilah yang menjadi ceruk pasar bagi produsen rokok ilegal.