logo boleh merokok putih 2

Perokok Muak Ditindas, Saatnya Melawan dengan Tingwe

tingwe

Tahun lalu perokok bisa sedikit bernafas lega, sebab tak ada kenaikan tarif cukai rokok, sehingga harga rokok masih relatif stabil. Namun bak petir di siang bolong, pada bulan Oktober pemerintah tiba-tiba memutuskan menaikkan tarif cukai rokok dengan sangat tinggi. Kini di 2020 perokok musti bersiap-siap dicekik kembali oleh pemerintah.

Pemerintah pada tahun ini menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017.

Lebih detail lagi rata-rata kenaikan tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik sebanyak 12,84%. 

Baca: Bereksperimen dengan Tembakau Rajangan untuk Rokok Tingwe

Kenaikan ini tentunya akan mengerek harga jual rokok di pasaran. Produk rokok yang paling telak dihajar dari kenaikan tarif cukai ini adalah produk-produk reguler atau golongan 1. Apa saja produk reguler atau golongan 1 ini? Gampang saja kita memetakannya, produk ini biasanya merupakan produk unggulan dari masing-masing brand.

Bagaimana kita menyikapi kenaikan tarif cukai rokok yang tidak rasional ini? Jika kalian memang mampu secara finansial dan merasa mampu untuk membeli produk rokok reguler yang biasa kalian konsumsi, teruskan untuk tetap mengonsumsinya. Tapi bagi kalian yang merasa kenaikan ini memberatkan, maka sudah waktunya kita membangun perlawanan.

Salah satu perlawanan efektif dalam menyikapi kenaikan tarif cukai rokok adalah dengan beralih konsumsi rokok reguler ke Tingwe (Linting Dewe). Sebagai seorang perokok, kita pasti akrab dengan istilah Tingwe. Secara sederhana, Tingwe merupakan kegiatan mengolah tembakau sendiri dengan meracik tembakau lalu melinting sendiri.

Baca: Perempuan-perempuan Pemegang Rahasia Mutu Tembakau Deli

Dengan Tingwe kita tak perlu membayar tarif cukai yang tinggi, namun tetap berkontribusi terhadap kelestarian Industri Hasil Tembakau. Tingwe hanya membayarkan cukai dengan golongan tembakau iris, tetapi kita juga bisa membeli tembakau langsung dari petani tembakau. Kegiatan Tingwe ini sah dan legal.

Dari proses tata niaga Tingwe pun tidak melalui mata rantai yang panjang, perokok bisa dapat langsung mendapatkan tembakau tanpa harus lewat proses perdagangan yang rumit. Istilahnya dari petani ke konsumen sangat berdekatan.

Mengapa Tingwe bisa lebih murah dan hemat? Perlu diketahui, dari komponen harga rokok muatan pajak sebesar 60-70 persen. Jadi sebenarnya yang paling mendapatkan keuntungan dari penjualan rokok adalah pemerintah. 

Sementara Tingwe karena kita hanya membeli bahan baku atau belum menjadi produk olahan jadi, maka komponen pajak di dalamnya tidak tinggi. Jadi jika selama ini perokok diperas oleh pemerintah dalam konsumsi rokok, melalui Tingwe kita menolak untuk diperas, perokok membangun perlawanan atas zalimnya pemerintah kepada perokok.

Baca: Budidaya Tembakau Nusantara

Sebelum semua harga rokok reguler naik secara efektif per Maret 2020, mari kita bangun kekuatan perlawan terhadap kebijakan kenaikan tarif cukai yang tidak rasional ini dengan menggelorakan Tingwe kepada seluruh perokok tanah air. 

Ketika penindasan hadir di depan mata, kita tak boleh diam, bangkit melawan dengan Tingwe!!!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis

Azami

Azami

Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek