logo boleh merokok putih 2

Pictorial Health Warning, Gambar Mengada-Ada yang Tak Ada Gunanya

Pertengahan tahun 2014, saya berkunjung ke Kabupaten Asmat, Papua. Sebelum tinggal menetap di Kampung Mumugu Batas Batu, saya sempat berkunjung sekira dua pekan ke beberapa distrik di Kabupaten Asmat. Yang paling lama, di Agats, ibukota kabupaten, dan pusat distrik Sawaerma. Dari aktivitas keliling tersebut, saya menemukan hal yang menarik perhatian saya.

Ketika itu, bungkus rokok dengan gambar-gambar peringatan menyeramkan baru saja terdistribusi ke wilayah Kabupaten Asmat. Gambar-gambar peringatan menyeramkan itu memiliki istilah keren Pictorial Health Warning (PHW). Karena baru mulai masuk ke wilayah Kabupaten Asmat, rokok-rokok yang dijual di kios-kios di seantero Asmat masih bervariasi. Ada yang sudah ber-PHW, dan ada yang masih belum ber-PHW.

Mulanya, masyarakat di Asmat masih agak abai dengan PHW pada bungkus rokok. Akan tetapi, lama-lama mereka merasa risih juga dengan gambar-gambar mengerikan yang ada di bungkus rokok yang mulai beredar di pasar rokok Asmat. Lebih lagi dengan tradisi dan kepercayaan leluhur mereka yang masih terpatri hingga kini dalam keseharian hidup Suku Asmat terkait roh dan orang meninggal, bungkus rokok ber-PHW kian lama kian mengusik semua itu.

Kali pertama saya menyadari sangat terganggunya para perokok di Asmat dengan bungkus rokok ber-PHW itu terjadi di Agats. Bungkus rokok ber-PHW itu bahkan menjadi perbincangan berhari-hari di titik-titik kumpul orang-orang di Agats. Puncaknya, hampir di seluruh wilayah Agats, warga enggan membeli rokok dengan bungkus ber-PHW.

Tiap kali ke kios untuk beli rokok, mereka meminta diberikan rokok produksi lama yang belum ber-PHW. Karena kondisi semacam ini, di banyak kios, pemilik kios memanfaatkan situasi, mereka menjual rokok yanh bungkusnya belum ber-PHW dengan harga lebih mahal dibanding rokok dengan bungkus ber-PHW. Termasuk di Kampung Mumugu Batas Batu, kampung tempat saya tinggal hampir 9 bulan lamanya.

Karena waktu tinggal saya di Kabupaten Asmat cukup panjang, saya ingin tahu dan serius mengamati sampai kapan gegar bungkus rokok ber-PHW ini terjadi di Asmat. Dan sejauh apa ia akan berpengaruh terhadap kebiasaan dan pola merokok para perokok di Kabupaten Asmat.

Ketentuan bungkus rokok ber-PHW diatur dalam Undang-Undang nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Di sana di atur, minimal gambar peringatan pada bungkus rokok mencakup 75 persen bungkus rokok. Sisa 25 persen untuk logo produsen rokok, merek rokok, dan kebutuhan promosi lainnya.

Bagi saya, kebijakan ini culas, tidak adil, dan semena-mena. Ia culas karena negara lewat undang-undangnya sudah sedari awal hendak menggembosi produk rokok dengan regulasi aneh semacam itu. Akan tetapi di lain pihak, negara terus-menerus menggenjot pendapatannya lewat cukai rokok yang tiap tahun persentasenya konsisten naik.

Ia tidak adil karena hanya rokok saja yang diperlakukan dengan begitu mengerikan. Peringatan bergambar menyeramkan semacam itu, tidak terjadi pada produk-produk lain yang jelas-jelas sudah terbukti bisa membahayakan kesehatan manusia juga. Misal, apa produk yang menurut hasil riset merupakan pembunuh nomor satu di muka bumi ini? Jawabannya gula. Namun, apa pernah ada peringatan dengan gambar menyeramkan pada produk-produk gula yang beredar di pasaran? Tidak ada. Belum lagi junk food yang menjamur di negeri ini, yang jelas-jelas sangat berbahaya jika dikonsumsi secara rutin dan berlebihan oleh seseorang. Tetapi, mana ada peringatan dengan gambar menyeramkan di bungkus-bungkus dan gerai-gerai yang menjual junk food.

Ia semena-mena, karena membikin peraturan semau-maunya tanpa melibatkan dan mendengar suara-suara yang merepresentasikan pabrikan dan juga konsumen rokok. Ia juga semena-mena karena ongkos produksi gambar menyeramkan pada bungkus rokok dibebankan kepada pabrikan. Bayangkan, pabrikan menjual produk unggulan mereka kewajiban memproduksi gambar menyeramkan yang menganjurkan agar jangan mengonsumsi produk ini. Hanya produk rokok saja yang diperlakukan semena-mena dan serampangan semacam itu sementara negara konsisten meraup keuntungan banyak dari uang cukai rokok.

Hari-hari belakangan ini, para anti-rokok mewacanakan agar PHW dalam bungkus rokok ditingkatkan porsi persentase luasan gambarnya di bungkus rokok. Dari yang sebelumnya sekitar 40 persen, menjadi 90 persen. Dengan kata lain, hanya 10 persen dari bungkus rokok yang bebas dari gambar menyeramkan sebagai peringatan atau PHW.

Salah satu alasan yang mereka angkat agar PHW pada bungkus rokom diubah menjadi 90 persen, karena wabah covid-19 yang kini melanda bumi lebih rentan menyerang para perokok aktif. Jadi kini mereka anggap waktu yang tepat untuk menaikkan persentase PHW pada bungkus rokok. Sebuah argumen yang ngawur karena penelitian ahli di Perancis dan beberapa negara lain membuktikan hal sebaliknya, perokok memiliki kekebalan yang lebih terhadap covid-19 dibanding non-perokok. Jadi, tuntutan ini mengada-ada dan sekadar mendompleng wabah saja.

Mari saya ajak kembali ke Kabupaten Asmat. Tak perlu menunggu waktu lama untuk para perokok di Asmat keluar dari rasa takut pada bungkus rokok ber-PHW. Kurang dari sebulan setelah bungkus rokok ber-PHW masuk Asmat, rasa takut dan enggan membeli rokok dengan bungkus ber-PHW itu hilang. Para perokok merokok seperti biasanya, bahkan mereka yang sebelumnya sempat berhenti merokok karena adanya PHW pada bungkus rokok, kembali merokok sebagaimana biasa.

Dari sini saya melihat, bahwa PHW pada bungkus rokok itu sejenak saja mengganggu para perokok, sisanya, bodoh amat. Tetap merokok dan tetap berkeyakinan selama dikonsumsi sesuai aturan dan tidak berlebihan, rokok tetap memberikan manfaat bagi penikmatnya. Jadi saya kira, PHW tidak akan mengganggu terlalu banyak pada konsumen, akan tetapi, Ia tetap menjadi kebijakan yang culas, tidak adil, dan semena-mena terhadap produsen-produsen rokok. Ia mengada-ada sehingga harus ditolak jika PHW mesti mencakup 90 persen bungkus rokok.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis

Fawaz al Batawy

Fawaz al Batawy

Pecinta kretek, saat ini aktif di Sokola Rimba, Ketua Jaringan Relawan Indonesia untuk Keadilan (JARIK)