rokokkretek
OPINI

Anti-rokok Menyikapi Isu Perokok Anak dan Perokok Remaja: Ruwet!

Salah satu cobaan berat bagi anak-anak hingga remaja adalah, ada banyak peraturan yang melarang mereka atas satu alasan: belum cukup umur. Usia menyebabkan orang-orang pada kelompok anak-anak dan remaja tidak bisa betul-betul menuntaskan rasa ingin tahu mereka karena kendala belum cukup umur.

Beberapa peraturan, memang dibutuhkan untuk menghindari mereka dari bahaya yang bisa saja terjadi karena sikap coba-coba mereka. Lainnya, diperlukan guna menghindari risiko turunan yang mungkin bisa terjadi. Sedikit sisanya, saya kira sesungguhnya tidak benar-benar berguna.

Supaya lebih jelas, saya beri beberapa contoh di sini. Usia menikah, kalau tidak salah untuk laki-laki kini minimal usia 19 tahun dan perempuan usia 17 tahun. Di bawah usia itu, peraturan melarang mereka menikah. Ini tentu saja penting diadakan agar risiko-risiko berbahaya di seputar pernikahan dini bisa diminimalisir.

Usia diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor. Secara umum, minimal 17 tahun, di bawah itu, boleh sekadar menumpang, bukan sebagai pengendara. Peraturan ini juga penting menurut saya, karena risikonya nyawa, keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Selanjutnya, batas usia minimum diperbolehkannya seseorang minum minuman beralkohol, 21 tahun. Menonton film dewasa, ya di usia dewasa, dan masih banyak lagi peraturan berdasar usia yang ada di negeri ini.

Ini baru peraturan-peraturan yang diundang-undangkan. Masih ada lagi kesepakatan sosial yang tidak diundang-undangkan, terkait aturan tertentu yang berpatokan usia seseorang. Sekali lagi, bagi saya itu wajar saja, dan pada hal-hal tertentu, memang diperlukan. Ada yang sangat diperlukan.

Aturan perihal usia minimal boleh merokok, bagi saya juga diperlukan. Saya sepakat dengan aturan dibolehkannya merokok pada usia minimal 18 tahun. Di bawah itu, jangan dulu, tidak boleh.

Anak-anak, dan remaja, memang sebaiknya jangan diperbolehkan merokok dulu. Ada banyak pertimbangan mengapa jangan dulu, tunggu 18 tahun saja. Tapi, bukan itu yang hendak saya bahas sekarang. Saya mau kembali bahas perihal peraturan saja.

Berbeda dengan peraturan-peraturan berbasis usia lainnya, yang hampir seluruhnya jelas dan disepakati, aturan diperbolehkannya merokok saya pikir terlalu dipolitisasi oleh mereka yang anti-rokok. Mereka kerap menggunakan isu perokok anak dan remaja sebagai alat untuk menyerang rokok dan aktivitas merokok secara keseluruhan.

Hampir seluruh kasus terkait perokok anak dan perokok remaja, digunakan oleh anti-rokok untuk menekan disahkannya regulasi yang menyusahkan para perokok dan petani dan pabrikan dan pedagang yang terkait industri rokok.

Pembatasan iklan dan sponsor rokok, ruang bebas rokok yang banyak di antaranya begitu diskriminatif, kenaikan cukai, hingga puncaknya isu FCTC, semuanya menggunakan isu-isu perokok anak dan perokok remaja sebagai alat tekan kepada pemerintah untuk menelurkan regulasi-regulasi itu. Ini mengerikan karena hendak pukul rata, sementara akal permasalahan tidak terlalu dipedulikan. Ini ibarat ada tikus masuk lumbung, mereka anti-rokok hendak membakar lumbungnya.

Semestinya, jika ada perokok anak dan perokok remaja, yang harus ditekan pertama-tama adalah penegakan aturan perihal usia boleh merokok menurut peraturan undang-undang adalah 18 tahun. Itu yang harus dikejar. Apakah pemerintah sudah menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk melakukan sosialisasi aturan ini kepada seluruh lapisan masyarakat. Jika ada yang melanggar, seperti apa hukumannya. Kan begitu semestinya.

Bukan malah tiba-tiba karena ada perokok anak dan perokok remaja, yang dihembuskan malah ratifikasi FCTC, yang salah satu imbas mengerikan jika itu terjadi, hancurnya pertanian cengkeh negeri ini. Atau ujug-ujug menaikkan cukai rokok pada angka yang tidak masuk akal dengan salah satu alasan untuk menekan jumlah perokok anak dan remaja. Agar terkesan nyambung dan masuk akal, mereka menguatkan narasinya dengan data-data statistik yang adakalanya, juga tidak nyambung.

Seakan rokok haram secara keseluruhan dalam hukum positif negara ini, jadi apapun kasusnya, reaksinya pukul rata terhadap rokok secara keseluruhan, tidak spesifik pada kasus. Padahal sudah jelas, usia 18 tahun ke atas merokok diperbolehkan oleh negara menurut aturan undang-undang, dengan beberapa ketentuan tentu saja, tidak mutlak boleh. Tetapi juga bukan mutlak tidak boleh.

Logika yang digunakan anti-rokok terhadap produk rokok terkait isu pelanggaran usia merokok, jika juga digunakan untuk kasus menikah usia dini misal, ya babak belur mereka, karena jika menggunakan logika anti-rokok, usulan-usulan mereka alih-alih mengurangi jumlah pernikahan usia dini, malah menyusahkan peraturan pernikahan secara keseluruhan. Ruwet. Ruwet. Ruwet.