cukai
CUKAI

Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 – 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit.

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.