logo boleh merokok putih 2

Cukai Rokok Naik, KNPK: Konsumsi Terpukul, Inflasi Muncul

Tahun 2020 merupakan tahun yang berat bagi Industri Hasil Tembakau (IHT). Pasalnya terdapat dua beban berat yang mesti dipikul: pertama, kebijakan tarif cukai yang eksesif sebesar 23% dan HJE sebesar 35%. Kedua, krisis akibat pandemi Covid-19 yang membuat rontok perekonomian nasional. Belum sampai pada tahap pemulihan, kini IHT dihadapkan pada rencana pemerintah yang hendak menaikkan kembali tarif cukai di tahun 2021.

Sejatinya sektor IHT sudah sangat babak belur, sama seperti sektor industri lainnya. Terbukti pada bulan Mei 2020 tercatat produksi rokok menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% dan sepertinya akan terus menurun hingga akhir tahun.

Penurunan produksi terjadi dikarenakan terjadinya penurunan volume penjualan yang disebabkan oleh merosotnya daya beli masyarakat. Alhasil kini harga rokok menjadi semakin tidak terjangkau bagi konsumen.

Berdasarkan data dari Euromonitor Purchasing Power Parity (PPP) atau kemampuan daya beli masyarakat masih rendah, sementara harga rokok tergolong tinggi terhadap pendapatan masyarakat Indonesia, yaitu 2,9%. Pekerja di Indonesia harus bekerja lebih lama (60 menit) dibandingkan dengan pekerja negara lainnya untuk memperoleh 1 bungkus rokok.

Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mengatakan bahwa harga rokok di Indonesia sudah tergolong mahal. Hal ini disebabkan kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahunnya yang turut mengerek bandrol harga jual kepada konsumen. 

“Kenaikan tarif cukai sangat memukul industri karena terjadi banyak penurunan, baik dari sisi bahan baku, produksi hingga omzet. Selain industri, masyarakat sebagai konsumen juga terbebani. Bayangkan di masa krisis seperti ini, ketika pendapatan masyarakat berkurang drastis malah dibebani dengan kenaikan harga,” ujar Azami di Jakarta, Selasa (27/10).

Pemerintah seharusnya meringankan beban masyarakat serta membantu industri untuk recovery agar cepat keluar dari lubang krisis sehingga roda perekonomian bisa kembali berputar. Alih-alih memompa ekonomi, dengan kebijakan tarif cukai yang eksesif justru malah membuat masalah baru bagi kondisi perekonomian nasional. Rokok sendiri termasuk ke dalam kategori produk konsumsi yang dapat menciptakan inflasi.

“Target penerimaan dari cukai rokok ini kan naik 4,7 persen di tahun depan, tarif cukai gak dinaikkan sebenarnya masih sangat mungkin tercapai. Nah kalau naik, kasihan masyarakat harus kembali menanggung beban. Belum lagi petani tembakau dan cengkeh yang menjerit akibat serapannya berkurang drastis di tahun ini,” tandas Azami.

Perlu diketahui sumbangsih IHT dalam perekonomian cukai rokok mencapai 11% dari total penerimaan APBN. Selain itu IHT dari segi supply chain memiliki TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) yang tinggi. Bahan bakunya berasal dari dalam negeri, menyerap tenaga kerja lokal, bahkan konsumsi tertingginya juga di dalam negeri.

 

CP: Azami Mohammad (08118719959)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis